Reformasi Polri harus menyentuh akar persoalan, seperti budaya kekerasan, dominasi kepolisian dalam proses penyidikan, serta lemahnya mekanisme "check and balances".
07 Okt 2025 20:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Komitmen untuk mereformasi Polri diharapkan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Komite Reformasi Polri yang nantinya dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Hingga Selasa (7/10/2025), belum ada kepastian terkait pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo. Meski demikian, sejumlah nama tokoh yang akan mengisi komite tersebut sudah beredar, mulai dari Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, hingga Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Ketua MPR Ahmad Muzani juga mengatakan tengah menunggu tokoh-tokoh yang akan mengisi Komite Reformasi Polri. Meski belum diumumkan, politisi Partai Gerindra ini mengingatkan tim bentukan Presiden ini harus sesuai harapan masyarakat.
“Saya sedang menunggu jumlah orangnya (Komite Reformasi Polri), personil yang ditunjukkan oleh Presiden. Nanti kita dari situ kita akan lihat. Harapannya, kan, masyarakat sudah cukup jelas dan terang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/01/25/20210125-H25-ANU-reformasi-polri-mumed-01_1611593436_jpg.jpg)
Salah satu harapan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding. Dalam kesempatan yang berbeda, dia menilai pembentukan Komite Reformasi Polri sebagai momentum penting memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Selama ini, lanjutnya, publik kerap mengkritik transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme Polri sehingga mendorong reformasi di tubuh institusi penegak hukum tersebut.
“Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian,” kata Sudding.
Menurut Sudding, kehadiran tokoh-tokoh besar seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie memberikan bobot akademis serta jaminan independensi yang dibutuhkan dalam proses reformasi.
Sudding juga menekankan reformasi Polri tidak hanya sekadar simbol formalitas. Perbaikan sejati, lanjutnya, hanya akan tercapai jika komite memiliki kewenangan nyata untuk mengevaluasi kebijakan, budaya organisasi, dan praktik operasional Polri.
Dualisme
Sudding juga menyoroti potensi dualisme pengawasan akibat pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pembentukan tim ini tertuang dalam surat perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang terbit pada 17 September 2025.
“Bahwa saat ini ada dua tim dengan visi dan misi yang sama harus dipastikan tidak terjadi tumpang tindih. Jangan sampai dualisme pengawasan justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tim internal yang beranggotakan perwira aktif berisiko menjadi ‘tameng’ yang meredam kritik publik dan menghambat reformasi struktural maupun kultural.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/03/746af99a-fcf6-451d-a379-4e87714a906a_jpg.jpg)
“Karena itu, evaluasi internal harus dikombinasikan dengan kontrol eksternal yang kuat agar reformasi tidak berhenti pada level administratif,” tutur Sudding.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Kendati demikian, tim internal ini disebut akan bekerja sama dengan Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo.
Terkait hal ini, Sudding memberikan beberapa catatan prioritas yang harus diperhatikan, baik oleh tim internal Polri maupun komite bentukan Presiden.
Pertama, terkait transparansi dan akuntabilitas internal. Ia menegaskan bahwa publik harus memiliki akses yang jelas terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/f304da0d-8e22-482c-9c30-765e11b5966c_jpg.jpg)
“Kedua, demiliterisasi dan depolitisasi. Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI,” ungkapnya.
Sudding juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Menurutnya, Kompolnas, lembaga independen, serta mekanisme judicial scrutiny (pengawasan pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana) pada KUHAP baru, harus memiliki otoritas nyata terhadap kewenangan penyidikan.
“Selain itu, reformasi juga harus menyentuh perubahan budaya organisasi, meliputi pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan,” terang Sudding.
Ia menegaskan, keberhasilan reformasi Polri akan diukur dari dampak nyata terhadap perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum, bukan sekadar simbol politik.
“Komite Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah sejarah reformasi 1998 yang belum tuntas, dan memastikan Polri mampu menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat secara profesional,” ujar Sudding.
Menimbulkan bias
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyambut baik keterlibatan sejumlah tokoh independen dalam Komite Reformasi Polri, seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, kehadiran mereka menjadi harapan untuk memperkuat kontrol eksternal terhadap Polri.
“Terutama dalam meninjau praktik operasional dan kebijakan internal yang berdampak pada hak-hak warga negara,” ujar Andreas.
Namun, Andreas mengingatkan adanya potensi risiko dari dualisme pengawasan, khususnya dengan hadirnya Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira kepolisian, mulai dari pelindung hingga anggota.
Kehadiran perwira aktif dalam tim reformasi dinilai berpotensi menimbulkan bias dan mengurangi efektivitas reformasi serta perlindungan hak publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/03/e44a3a4d-2336-40d2-9f4d-cd32a7c1b94c_jpg.jpg)
Lebih jauh, Andreas menegaskan bahwa reformasi Polri harus menyentuh akar persoalan, seperti budaya kekerasan, dominasi kepolisian dalam proses penyidikan, serta lemahnya mekanisme check and balances.
“Transparansi dan akuntabilitas publik harus menjadi fondasi utama dalam reformasi ini. Publik berhak tahu bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran anggota Polri berjalan,” ungkapnya.
Andreas menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada tataran restrukturisasi birokrasi, melainkan harus mencakup perubahan mendasar dalam tata kelola dan budaya organisasi.
“Reformasi Polri bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tapi perubahan mendasar pada tata kelola dan budaya organisasi. Ini harus memastikan bahwa hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, terlindungi secara nyata,” katanya.
Andreas juga menekankan pentingnya profesionalisme Polri agar institusi ini dapat berfokus pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil. “Kami mengingatkan pentingnya Polri terlepas dari praktik politik dan militeristik agar benar-benar dapat melayani masyarakat secara profesional,” tuturnya.
Ia menambahkan, Komite Reformasi Polri harus berfungsi sebagai instrumen independen yang menjaga hak publik, memastikan keadilan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Keberhasilan reformasi akan diukur dari perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat, bukan sekadar laporan formal atau retorika politik semata,” ujar Andreas.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase