Mantan Pj Sekda Diperiksa di PN Medan, Saksi Kunci Peran Bobby di Pergeseran Anggaran Rp 231 Miliar

Hakim mendalami peran Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pergeseran anggaran untuk proyek jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan di kasus korupsi PUPR.

01 Okt 2025 20:48 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikson Sinaga

MEDAN, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mencecar mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Effendy Pohan saat diperiksa sebagai saksi, Rabu (1/10/2025). Hakim mendalami peran Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pergeseran anggaran untuk proyek jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot total Rp 231,8 miliar.

“Penyidik KPK bisa menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk mencari siapa lagi yang harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Jangan hanya ending-nya saja. Ini harus masuk ke akar pemasalahan supaya Sumut bisa bersih dari praktik korupsi seperti ini,” kata Ketua Mejelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Effendy diperiksa untuk dua terdakwa, yakni M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Namora.

Kedua terdakwa merupakan pemenang lelang proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.  Mereka didakwa memberikan suap kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto dari Satuan Kerja Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut yakni mantan Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Effendy Pohan, dan mantan Sekretaris Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan (dari kanan ke kiri) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan dua saksi lain, yaitu mantan Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan.

Khamozaro mendalami pergeseran anggaran yang dilakukan melalui mekanisme penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut tanpa persetujuan DPRD Sumut. Hingga Mei, Gubernur Sumut sudah enam kali menggunakan mekanisme peraturan gubernur (pergub) untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut.

Khamozaro mendalami penerbitan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD Sumut 2025. Pergub itu menggeser anggaran untuk pembiayaan proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Majelis Hakim mempertanyakan siapa yang memerintahkan pergeseran anggaran tersebut. Namun, Effendy tidak menjawab secara tegas siapa yang meminta pergeseran anggaran tersebut. Dia hanya menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk pergeseran anggaran.

Effendy menjawab, kebijakan anggaran didasarkan pada visi dan misi Bobby dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Namun, Effendy tidak menjawab ketika ditanya kembali tentang siapa yang memerintahkan pergeseran anggaran untuk proyek jalan tersebut.

“Niat jahat itu sudah muncul sejak penggeseran anggaran. Buktinya, ketika sudah ada pemenang tender, belum ada perencanaan tentang pembangunan jalan ini,” kata Khamozaro.

Khamozaro juga mengingatkan kepada Effendy, bahwa saksi yang merupakan sekuriti di UPTD Gunung Tua sudah menjelaskan di persidangan bahwa kunjungan kerja Bobby dan rombongannya saat survei jalan dan off road semuanya dibiayai oleh calon kontraktor yang akhirnya memenangi lelang.

Dari pemeriksaan di persidangan, kata Khamozaro, diketahui bahwa paket pembangunan jalan itu diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis (26/6/2025) pukul 17.32. Lalu, pada pukul 23.34 sudah ada pengumuman pememang lelang, yakni  PT Dalihan Natolu Grup.

“Paham tidak saudara apa yang terjadi pada kasus ini. Proyek ini RUP-nya (rencana umum pengadaan) baru tayang pengumumannya, malam sudah ada pemenang tendernya,” kata Khamazaro. Effendy menjawab dia tidak tahu proses lelang itu.

Khamazaro lalu mencecar Effendy terkait prosedur pergeseran anggaran melalui skema Pergub. Mekanisme itu harusnya hanya untuk keadaan darurat saja seperti bencana alam. Namun, dalam proyek pembangunan jalan di Padang Lawas Utara, pertama, tidak ada permohonan atau pemberitahuan dari bupati untuk pembangunan jalan tersebut.

Kedua, tidak ada analisis dan studi kelayakan tentang keadaan mendesak atau bencana. Ketiga, tidak ada juga dokumen perencanaan proyek, termasuk pembiayaannya. Keempat, dokumen hasil survei jalan juga tidak ada.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menampilkan foto Bobby dalam pemeriksaan tiga saksi kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025).

“Pengusulan dan pengesahan juga dilakukan dalam tenggat waktu yang tidak wajar. Kenapa mesti dipaksakan pergeseran anggaran dengan payung hukum Pergub. Apakah ada perintah atau petunjuk dari pimpinan, Saudara,” tanya Khamozaro.

Effendy membantah keterlibatan pimpinannya, yakni Bobby. “Tidak ada, Yang Mulia,” katanya.

Khamozaro menyebut, pada gilirannya nanti, mereka akan memanggil Bobby untuk diperiksa dalam persidangan. Menurut Khamozaro, fakta hukum dalam kasus itu tak bisa berdiri sendiri dan merupakan bagian dari mata rantai.

“Silakan saudara mengingkari, tetapi Majelis Hakim mempunyai analisa sendiri karena tidak mungkin saudara berani melakukan ini sendiri, menggeser anggaran lebih dari Rp 200 miliar,” kata Khamozaro.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati