Maraknya kasus keracunan pada program MBG membuka kembali pertanyaan tentang kecukupan SOP, pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, dan mekanisme sanksi.
27 Sep 2025 06:00 WIB · Nasional
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG diluncurkan dengan ambisi besar, yaitu menjangkau jutaan anak untuk memenuhi kebutuhan gizi dasar dan mencegah tengkes atau stunting serta malanutrisi.
Program MBG dibuat untuk memastikan anak usia sekolah memperoleh asupan gizi yang cukup, aman, dan sesuai kebutuhan tumbuh kembang dengan tujuan jangka panjang akan mencetak sumber daya manusia yang unggul.
Namun, pada praktiknya di lapangan, sepanjang 2025 muncul gelombang laporan keracunan terkait menu MBG di berbagai daerah. Ribuan kasus yang diduga terkait MBG memicu kecemasan publik terhadap keselamatan pangan anak sekolah.
Data terpadu dari beberapa lembaga menunjukkan, ribuan kasus keracunan akibat menyantap sajian MBG telah terjadi.
Pada 22 September 2025, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyebutkan, Badan Gizi Nasional (BGN) mendata sebanyak 5.080 korban kasus keracunan MBG dengan 46 kasus.
Sementara Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 60 kasus keracunan MBG dengan jumlah korban 5.207 orang. Kemudian BPOM mencatat sebanyak 55 kasus dengan jumlah korban 5.320 orang.
Sementara berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus keracunan terkait MBG per 21 September terjadi di 18 provinsi dengan total 6.452 kasus.
Jumlah itu meningkat lebih dari 1.000 kasus hanya dalam waktu sepekan. Bahkan, di Kabupaten Bandung Barat, dalam tiga hari (22 September hingga 24 September) hampir 1.000 siswa keracunan MBG.
Kasus keracunan MBG yang terus berulang dan semakin masif adalah peringatan keras. Program besar tanpa pengawasan ketat akan menjelma menjadi ancaman bagi keselamatan anak yang seharusnya dilindungi.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penanggung jawab Program MBG, dalam kupas tuntas pertanyaan seputar MBG di laman situsnya bgn.go.id, menekankan bahwa BGN menerapkan standar operating procedure (prosedur operasi standar/SOP) keamanan pangan yang ketat serta manajemen risiko untuk meminimalisasi kemungkinan terjadi keracunan makanan.
Penjelasan tersebut menjawab pertanyaan, ”Apakah pemerintah bisa memastikan tidak akan terjadi keracunan makanan di awal Program Makan Bergizi dijalankan?”
Terkait SOP, pada 8 Februari 2025, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dokumen tentang Sosialisasi SOP Keamanan Pangan Siap Saji pada Program Makan Bergizi Gratis.
SOP ini disusun sebagai panduan untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
SOP ini mencakup panduan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, dan puskesmas dalam menjamin pengelolaan pangan yang memenuhi persyaratan sanitasi higienis dan mencegah keracunan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/25/2e4f00c55864334599f99e20eb60de55-20250925_DMS_SOP_Dapur_MBG_mumed.png)
Bagi SPPG, SOP memuat pedoman lengkap mulai dari seleksi bahan baku, persyaratan kebersihan fasilitas, alur penyiapan menu, penetapan suhu penyimpanan dan pengiriman, hingga prosedur pelaporan insiden dan pelacakan bahan. Panduan itu juga mengatur persyaratan verifikasi dapur, pelatihan petugas, dan standar administrasi untuk akuntabilitas SPPG.
Diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dalam penerapan SOP tersebut di lapangan. Namun, keberadaan SOP tidak otomatis bermakna terlaksana dengan baik di lapangan, yang kini menjadi persoalan utama dengan munculnya kasus keracunan di sejumlah daerah.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025), menyebut, keracunan umumnya dipicu rendahnya higienitas makanan, suhu yang tidak sesuai standar, kesalahan dalam pengolahan, hingga kontaminasi silang dari petugas, serta dipicu oleh alergi pada penerima manfaat.
Sementara Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menyebut, hasil investigasi menunjukkan sebagian besar kasus terjadi akibat makanan yang diproduksi tidak mengikuti aturan waktu penyajian oleh dapur SPPG.
Sebanyak 80 persen dari investigasi menemukan SPPG tidak menjalankan SOP waktu memasak. Lamanya jeda antara makanan selesai dimasak dan waktu konsumsi membuat risiko kontaminasi meningkat hingga menyebabkan keracunan jika dikonsumsi.
Tak mengherankan merebaknya kasus keracunan sajian MBG disebabkan oleh SOP yang tidak ditaati. Pasalnya, data per 22 September 2025 menunjukkan, dari total 8.583 SPPG, baru 34 SPPG yang memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan maupun siap saji, sedangkan 8.549 SPPG lainnya belum.
SOP yang ketat sudah disiapkan, bahkan kepala SPPG dibantu oleh ahli gizi yang ada di masing-masing SPPG harus menjamin kualitas atau melakukan kontrol kualitas makanan yang disediakan dengan mekanisme makanan sebelum disajikan diperiksa dan dipastikan terkemas dalam keadaan higienis. Namun, kasus keracunan masih berulang.
Semakin banyaknya kasus dan ribuan korban keracunan MBG sejak digulirkan pada Januari 2025 mengisyaratkan perlunya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan cepat atas standar operasional dan akuntabilitas pelaksana lapangan. Jangan sampai ada anak didik yang mengalami dampak yang lebih fatal.
Setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai prasyarat operasional. Memperketat pelaksanaan SOP juga mutlak dilakukan. SOP bukan sekadar daftar aturan dan panduan, tetapi harus diiringi pengawasan, kapasitas pelaksana, dan mekanisme akuntabilitas yang nyata.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/26/404e7809a32d8edb57b6e0608c137084-IMG_20250925_WA0123.jpg)
Tanpa pengawasan melekat dan akuntabilitas yang jelas, SOP hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.
Penegakan sanksi yang adil juga penting. Tak cukup diselesaikan lewat sanksi administratif berupa pembekuan atau penghentian kerja sama. Sayangnya, belum ada regulasi yang jelas untuk memberikan sanksi kepada SPPG yang lalai dalam menerapkan SOP.
Meskipun demikian, yang lebih utama adalah mencegah kejadian dengan memperbaiki proses. Gelombang keracunan MBG telah menggerus kepercayaan publik terhadap program yang sebenarnya sangat strategis.
Membangun kembali kepercayaan itu hanya bisa dilakukan lewat tindakan nyata, yaitu memastikan setiap SPPG bersertifikat, setiap menu diawasi, dan setiap pelanggaran ditindak tegas.
Tanpa itu, MBG akan kehilangan legitimasi dan berisiko gagal menjadi fondasi perbaikan gizi nasional. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
MB Dewi PancawatiEditor:
Yohan WahyuPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto