Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane berpeluang diringankan hukumannya setelah kembali ke Filipina. Kewenangan perubahan ada di Presiden Filipina.
20 Nov 2024 13:17 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membenarkan pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, akan kembali ke Filipina. Namun, pemerintah menegaskan tidak membebaskan Mary Jane. Mary kembali ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024), mengatakan, tidak ada kata bebas dalam pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Presiden Marcos hanya menyatakan membawa Mary Jane kembali ke Filipina.
”Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ’Bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” katanya.
Kesepakatan untuk mengembalikan Mary Jane ke Filipina karena Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Proses pemindahan Mary Jane ini diperkirakan akan dilangsungkan pada Desember 2024. ”Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/20/a1172e7a669b7f28cbc06580f1f46c8e-1000432340.jpg)
Dalam unggahannya di akun Instagramnya pada Rabu (20/11/2024), Presiden Ferdinand Marcos Jr menyatakan, setelah lebih dari satu dekade melakukan upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane cukup lama dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk membawa pulang Mary Jane ke Filipina.
”Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik mereka,” kata Presiden Marcos dalam pernyataan di akun Instagram @bongbongmarc.
Presiden Marcos juga menyebut, kesepakatan memulangkan Mary Jane itu merupakan cermin dari kedalaman kemitraan antara Indonesia dan Filipina yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang.
”Terima kasih, Indonesia. Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” kata Presiden Marcos.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/efa73a36-5e37-49fc-b5fa-ead1b1b9f83e_jpg.jpg)
Yusril melanjutkan, proses pemindahan tersebut dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia telah dipenuhi. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kemudian, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Terakhir, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
Yusril mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla beberapa hari yang lalu. Bahkan, pembahasan itu pernah dilakukan saat ia bertemu dengan Duta Besar Filipina Gina A Jamoralin.
”Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/26/b0fe151d-aaab-41a9-9591-da394f1509fa_jpeg.jpeg)
Yusril melanjutkan, setelah Mary Jane kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan beralih menjadi kewenangan Filipina. Adapun untuk pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, Yusril melanjutkan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
”Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” tutur Yusril.
Menko Yusril menambahkan, Presiden ke-7 RI Jokowi beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun diajukan oleh Pemerintah Filipina. ”Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” ujar Yusril.
Selain Filipina, Yusril juga mengungkapkan negara yang telah mengajukan pemindahan narapidana, yakni Australia dan Perancis. ”Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu,” ujar Yusril.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/22/bdb0c32b-13fa-40a4-a997-aa987fb2a60d_jpg.jpg)
Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010 dalam kasus membawa 2,6 kilogram heroin. Pada 25 April 2010, ia terbang dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta membawa tas berisi heroin. Sesampainya di Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, perempuan tersebut langsung ditangkap petugas.
Vonis mati itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011. Pada 2014, Presiden Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/a236306c-c8df-42d1-bfcf-3ed18a541166_jpeg.jpg)
Pada 25 Maret 2015, MA juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mary Jane. Setelah itu, pada 24 April 2015, pengacaranya mengajukan permohonan PK untuk kedua kalinya melalui PN Sleman. Namun, pada 27 April 2015, PN Sleman memutuskan menolaknya.
Pada 24 April 2015, Mary Jane sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan karena ia dijadwalkan untuk dieksekusi mati bersama sejumlah terpidana mati lainnya. Namun, rencana eksekusinya akhirnya ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena kepolisian Filipina waktu itu sedang melakukan proses hukum terhadap perempuan yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa narkoba ke Indonesia. Mary Jane kemudian dibawa kembali ke Yogyakarta pada 29 April 2015. Hingga kini, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra