Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih

Apakah Koperasi Desa Merah Putih menjadi solusi bagi problem ekonomi perdesaan atau akan berakhir sebagai proyek administratif yang kehilangan roh kolektifnya?

05 Jun 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Imam Mujahidin Fahmid

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih secara masif di seluruh desa di Indonesia mencerminkan kebijakan strategis pemerintah dalam menghidupkan roda ekonomi perdesaan. Dengan skema pembiayaan yang bersumber dari pinjaman perbankan milik negara—bukan hibah atau bantuan sosial—kebijakan ini menuntut kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Koperasi tidak cukup hanya hadir sebagai struktur kelembagaan semata; keberhasilannya bergantung pada kemampuan masyarakat untuk memahami, menginternalisasi, dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi secara substantif.

Esai ini berusaha untuk menilai secara kritis dan filosofis kesiapan sosial, kultural, dan kelembagaan masyarakat dalam membangun koperasi yang berkelanjutan, berdaya tahan, dan berkeadilan dengan merefleksikan sejarah dan nilai-nilai koperasi di Indonesia ataupun dunia.

Dengan pengalaman panjang tentang koperasi, terutama pada masa Orde Baru, pertanyaan yang bisa muncul dari pembentukan Kopdes Merah Putih ini adalah apakah Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi solusi hakiki bagi problem ekonomi perdesaan, atau justru akan berakhir sebagai proyek administratif yang kehilangan roh kolektifnya?

Para pejabat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa mendengarkan paparan tentang koperasi desa merah putih oleh Wakil Menteri Ferry Joko Yuliantono  di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (29/5/2025).

Pertanyaan ini mengajak kita merenung lebih dalam mengenai makna koperasi sebagai lembaga ekonomi, bukan hanya secara institusional, tetapi secara filosofis dan historis. Koperasi bukan sekadar struktur kelembagaan; ia adalah sebuah sistem nilai, manifestasi dari prinsip-prinsip sosial ekonomi yang menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, partisipasi, dan solidaritas.

Sejarah dan praktik koperasi di dunia mengajarkan bahwa keberhasilan koperasi tidak pernah semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya modal, tetapi oleh kekuatan nilai yang tertanam dalam jantung operasional dan relasi sosial koperasi itu sendiri.

Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, dalam banyak tulisannya mengingatkan bahwa koperasi adalah sokoguru ekonomi nasional. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi dari keyakinan mendalam bahwa koperasi mewakili bentuk ekonomi alternatif yang menjembatani antara kepentingan individu dan kolektif, antara produktivitas dan keadilan sosial.

Bagi Hatta, koperasi adalah jalan tengah yang menolak eksploitasi kapitalisme liberal dan menampik birokratisme sosialisme negara yang kaku. Koperasi mengedepankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi dan pembagian hasil yang adil berdasarkan kontribusi anggota, bukan kekuasaan modal atau status sosial.

Filosofi koperasi

Filosofi koperasi lahir dari keprihatinan terhadap eksploitasi sistemik terhadap rakyat kecil. Dalam sejarah dunia, koperasi muncul sebagai respons terhadap ketimpangan sosial dan ekonomi akibat Revolusi Industri.

Di Inggris, gerakan Rochdale Pioneers (1844) menandai lahirnya koperasi modern dengan prinsip-prinsip, seperti keanggotaan terbuka, manajemen demokratis, dan distribusi keuntungan yang adil. Di Jerman, Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit di kalangan petani sebagai benteng menghadapi rentenir dan pasar yang menindas.

Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Skandinavia juga menunjukkan bagaimana koperasi tumbuh menjadi penggerak ekonomi berbasis masyarakat dengan pendidikan koperasi sebagai pilar utama keberhasilannya.

Lantas, apa pelajaran yang bisa diambil dari sejarah dan filosofi koperasi dunia untuk menjawab tantangan pembangunan Kopdes Merah Putih di Indonesia?

Pertama, koperasi bukanlah institusi yang bisa tumbuh dari atas ke bawah semata. Koperasi tidak akan menjadi hidup apabila ia hanya hadir sebagai proyek kebijakan yang dibentuk secara struktural tanpa tumbuh dari pemahaman dan kesadaran anggota masyarakat.

Pembentukan koperasi secara serentak dan massif, hanya demi memenuhi target pemerintah pusat, tanpa landasan pemahaman nilai-nilai koperasi yang kuat, berisiko besar melahirkan koperasi-koperasi semu—lembaga yang hanya hidup di atas kertas, atau yang dikuasai oleh segelintir elit lokal tanpa partisipasi aktif anggotanya.

Kedua, pemberian akses pinjaman dalam jumlah besar—seperti rencana skema Rp 3 miliar per koperasi desa melalui bank pemerintah—justru berisiko menjadi bumerang apabila tidak didahului oleh proses pelembagaan nilai dan pendidikan koperasi yang memadai. Modal berbasis pinjaman bukanlah jaminan keberhasilan, terlebih jika disalurkan kepada entitas yang belum siap secara struktural ataupun kultural.

Tanpa etika kolektif, transparansi, akuntabilitas, serta kapasitas manajerial yang kuat, pinjaman ini berpotensi menjadi beban, bahkan menyulut korupsi, konflik internal, dan penyimpangan dari tujuan koperasi itu sendiri. Pengalaman di banyak daerah di Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan koperasi lebih sering disebabkan oleh lemahnya kepemimpinan kolektif dan lunturnya semangat koperasi, bukan karena ketiadaan dana.

Ketiga, keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat dalam menginternalisasi nilai-nilai koperasi dalam kehidupan sehari-hari. Proses internalisasi ini tidak bisa terjadi dalam waktu singkat. Ia membutuhkan proses pembelajaran sosial yang berkelanjutan, di mana masyarakat tidak hanya tahu cara kerja koperasi, tetapi juga menghayati koperasi sebagai cara hidup (way of life).

Dalam hal ini, koperasi tradisional atau sistem ekonomi gotong royong yang telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia dapat dijadikan fondasi pengembangan koperasi modern. Bentuk-bentuk kelembagaan ekonomi lokal, seperti lumbung desa, arisan, dan simbok di Jawa, atau subak di Bali, mengandung nilai-nilai koperatif yang sudah mendarah daging.

Keempat, keberlanjutan koperasi memerlukan kepemimpinan kolektif yang visioner dan partisipatif. Para pengurus koperasi harus memahami koperasi bukan sebagai kendaraan mencari kekuasaan atau keuntungan pribadi, melainkan sebagai wadah pelayanan dan pengabdian kepada anggota.

Pendidikan dan pelatihan koperasi harus menjadi bagian inti dari setiap tahap pembangunan koperasi, mulai dari pendirian hingga pengembangan usaha. Tanpa kapasitas sumber daya manusia yang memadai, koperasi hanya akan menjadi cangkang kosong yang mudah disusupi kepentingan politik atau ekonomi sesaat.

Kelima, koperasi tidak boleh berjalan sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan ekonomi desa yang holistik. Sinergi antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga keuangan mikro, dan pelaku usaha lokal harus dibangun secara sinergis, bukan bersifat tumpang tindih atau saling menggerus. Pemerintah daerah berperan penting dalam memastikan regulasi, pendampingan, serta pengawasan yang adil dan profesional terhadap pengelolaan koperasi.

Dengan demikian, membangun Kopdes Merah Putih bukan hanya soal menggugurkan kewajiban administratif atau mengejar realisasi target politik nasional. Ia harus dimaknai sebagai upaya transformasi sosial-ekonomi yang mendalam, yang menempatkan koperasi sebagai sarana pemberdayaan rakyat dan penguatan kedaulatan ekonomi desa. Tanpa kesadaran filosofis, proses kelembagaan yang matang, dan pendidikan sosial yang mendalam, koperasi hanya akan menjadi formalitas yang kosong makna.

Untuk itu, masa depan Kopdes Merah Putih sangat tergantung pada pematangan dan ketajaman penataan arah kebijakan pembangunan koperasi desa, baik secara teknis maupun secara substantif, dengan menempatkan nilai, proses, dan manusia sebagai pusat.

Koperasi Merah Putih harus menjadi wahana pendidikan ekonomi, demokrasi partisipatif, dan solidaritas sosial bagi masyarakat desa. Ia harus membentuk warga desa yang tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga subyek aktif pembangunan ekonomi lokal yang mandiri, adil, dan berkelanjutan.

Imam Mujahidin Fahmid Guru Besar Universitas Hasanuddin


Kerabat Kerja

Penulis:

Imam Mujahidin Fahmid
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto