Kado Pahit Bernama Koperasi Desa Merah Putih

Satu dasawarsa UU Desa bisa berakhir pahit bagi desa-desa di Indonesia. Kado pahit itu bernama Koperasi Desa Merah Putih.

19 Mar 2025 12:38 WIB · Nusantara

Oleh Dahlia Irawati

Undang-Undang Desa telah mencapai usia sepuluh tahun sejak lahir sebagai UU Nomor 6 Tahun 2014 dan kemudian direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Namun, perjuangan panjang desa untuk meraih kedaulatan dan kemandirian terancam oleh kebijakan terbaru pemerintah pusat yang bersifat top-down: pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di sekitar 70.000 desa di Tanah Air.

Meski koperasi ini belum resmi berdiri, pemerintah pusat terlihat sangat bersemangat untuk segera merealisasikannya dalam beberapa bulan ke depan.

Gagasan tersebut muncul pertama kali dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Awalnya, koperasi ini bertujuan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta sejumlah perwakilan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ilustrasi Opini - Refokus Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Zulkifli Hasan, biaya pembentukan koperasi sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per desa akan ditanggung melalui dana desa Rp 1 miliar per tahun. Kekurangan dana akan ditalangi bank-bank Himbara, dengan pengembalian pinjaman dilakukan desa dalam tempo tiga hingga lima tahun (Kompas, 3 Maret 2025).

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengonfirmasi bahwa pemerintah menargetkan peluncuran serentak koperasi di seluruh Indonesia pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025. Presiden Prabowo bahkan menugaskan Tim 8 untuk mempercepat realisasinya (Kompas, 7 Maret 2025).

Lantas, mengapa kehadiran koperasi ini menjadi kado pahit bagi desa? Persoalan utamanya karena koperasi ini bukan lahir dari inisiatif desa, melainkan arahan langsung dari pemerintah pusat.

Sosiolog Pedesaan IPB University, Ivanovich Agusta, menyebut ada tiga alasan mengapa koperasi ini menjadi masalah. Pertama, desa tidak memiliki keleluasaan memilih lembaga ekonomi sesuai kebutuhannya sendiri.

Kedua, sumber dana pendirian koperasi ditentukan pusat berupa utang. Ketiga, jenis usaha koperasi, seperti unit sembako, apotek, atau logistik, juga ditetapkan pemerintah. Hal ini jelas mengabaikan aspirasi lokal dan membuat desa sekadar obyek pembangunan.

Suasana Wisata Desa Sumber Jenon di Kecamatan Tajinan, Kabuapaten Malang, Jawa Timur. Potensi wisata tersebut menjadi salah satu pendapatan BUMDES di desa tersebut. KOMPAS/DAHLIA IRAWATI 2021-02-18

Ivanovich juga mempertanyakan logika pemerintah yang memaksa desa berutang demi membentuk koperasi. Jika merujuk UU Desa, kebijakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 Huruf i yang menegaskan bahwa desa adalah subyek pembangunan, bukan obyek dari kebijakan pusat.

Pasal 3 UU Desa menyebut asas rekognisi, yaitu pengakuan atas kewenangan desa mengelola pembangunan sendiri. Kebijakan pusat yang memaksakan koperasi bertentangan dengan asas ini. Asas subsidiaritas juga dilanggar karena keputusan tentang kebutuhan desa mestinya ditentukan melalui musyawarah desa, bukan instruksi pusat.

Lebih jauh lagi, koperasi sejatinya merupakan badan usaha milik anggota, yang mewajibkan setiap anggota menyetor dana wajib atau sukarela. Lantas, bagaimana nasib masyarakat desa yang kurang mampu? Jika tidak semua warga desa bisa ikut menjadi anggota, koperasi ini justru menciptakan eksklusivitas dan ketimpangan sosial baru di desa. Berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang dikelola untuk kepentingan seluruh warga secara inklusif.

Kepala desa di Purworejo, Jawa Tengah, sudah mulai memprotes rencana ini. Menurut mereka, koperasi desa Merah Putih tidak menjawab kebutuhan nyata desa dan justru menggerus hak desa dalam menentukan program pembangunannya sendiri.

Areal pertanian di Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Jumat (28/2/2025).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
28-02-2025

Kekhawatiran para kepala desa cukup beralasan. Bukan kali ini saja pemerintah pusat mengurangi kewenangan desa dalam menggunakan dana desa. Sebelumnya, pemerintah pernah memaksakan alokasi 15 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi, serta kewajiban 20 persen untuk ketahanan pangan. Kali ini, giliran koperasi desa menjadi instrumen intervensi.

Pemerintah mencoba meredam kekhawatiran ini dengan janji bahwa pembentukan koperasi akan melalui musyawarah desa. Menteri Zulkifli Hasan mengatakan, koperasi desa nantinya akan dirumuskan melalui keputusan desa sendiri. Namun, bagaimana mungkin keputusan desa murni jika pemerintah pusat telah menetapkan koperasi jauh sebelum musyawarah desa dilakukan?

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya, Rachmad Gustomy, mencurigai skema koperasi ini sebagai bentuk liberalisasi ekonomi desa, mengulangi kegagalan skema kredit mikro seperti PNPM yang sulit dipertanggungjawabkan. Menurut dia, utang yang dipaksakan ke desa bisa berakhir gagal bayar, yang akan memicu intervensi politik berupa pengurangan otonomi atau bahkan hilangnya eksistensi desa.

Gustomy berharap pemerintah tidak kehilangan kepercayaan pada kemampuan desa. Desa, menurutnya, telah menunjukkan perkembangan positif meski dengan segala keterbatasan. Kecurigaan pemerintah justru melemahkan semangat kemandirian desa.

Sudah saatnya pemerintah pusat lebih bijaksana. Kembalikan hak desa menentukan masa depannya sendiri. Jangan sampai cita-cita desa mandiri hancur oleh kebijakan yang gegabah dan tidak sensitif terhadap realitas di desa.

Musyawarah Desa - Suasana musyawarah desa di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir,Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/11) malam. Musyawarah desa merupakan salah satu cara desa untuk membahas rancangan program kerja desa untuk tahun berikutnya. Musyawarah desa merupakan amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.Kompas/Dahlia Irawati (DIA)21-11-2017Ilustrasi tulisan analisa DIA

Eksistensi

Rachmad Gustomy menduga, pemerintah melihat pertumbuhan ekonomi desa rendah karena pendapatan desa rendah. Penyebab rendahnya pendapatan karena modal usaha kecil yang disebabkan oleh tabungan desa yang sedikit. Tabungan desa kecil karena pertumbuhan ekonominya rendah.

”Maka bisa jadi, pemerintah berteori dengan memberikan pinjaman atau utang ke desa, akan menaikkan modal guna meningkatkan pendapatan. Berdampak pada pertumbuhan dan tabungan desa. Kebijakan seperti ini sebenarnya sudah pernah dipraktikkan beberapa kali di Indonesia dan itu terbukti gagal. Misalnya, simpan-pinjam PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) yang susah dilacak kabarnya sampai hari ini. Ide-ide semacam ini adalah bentuk liberalisasi desa, yang melihat desa sebagai sebuah entitas ekonomi,” kata Gustomy.

Rachmad Gustomy

Dosen yang tesis doktoralnya terkait desa itu menyebut bahwa pemerintah seolah membayangkan dirinya perusahaan holding yang ingin meningkatkan pendapatan anak-anak perusahaannya. Cara dipakai adalah dengan menyuntikkan utang, atau sering dibahasakan investasi.

”Yang perlu dikhawatirkan adalah bagaimana jika utang ini gagal bayar oleh desa? Tentu desa tidak bisa dibangkrutkan atau dibubarkan, seperti likuidasi atau penutupan perusahaan. Sebab, eksistensi desa sudah ada bahkan sebelum NKRI ada. Bisa jadi, pemerintah akan mengambil pendekatan non-ekonomistik atau politik melalui intervensi negara, misalnya dengan restrukturisasi utang atau pemotongan anggaran pusat ke desa, yang memiliki konsekuensi pada menurunnya pelayanan di desa,” katanya.

Dampaknya bisa jauh lebih besar. ”Ketakutan terbesar adalah pengurangan otonomi desa atau penghapusan kewenangan, karena desa dianggap tidak mampu dan tidak berkompeten menyejahterakan masyarakat desa. Oleh karena itu, sebagai akademisi dan orang desa, saya mengingatkan dengan serius bahwa skema utang akan berpotensi membuat desa terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan utang. Dan lebih jauh lagi, berdampak pada kemungkinan hilangnya eksistensi desa,” kata Gustomy.

Gustomy berharap negara tetap percaya pada kemampuan desa. Meski belum semua desa bisa sesuai harapan, setidaknya banyak juga yang menunjukkan hasil gemilang.

”Mungkin negara perlu belajar untuk percaya kepada desa bahwa desa sudah mulai belajar dan berbenah untuk menjadi lebih baik. Justru kecurigaan dan ketidakpercayaan kepada desa akan membuat desa semakin kerdil, dan cita-cita desa mandiri hanya menjadi laporan manipulasi administrasi. Masyarakat desa tahu, meski elit-elit Jakarta itu hebat-hebat, NKRI ini bukan hanya milik mereka saja, melainkan juga milik orang-orang desa seperti kami,” kata kandidat PHD dari Universitas Birmingham Inggris tersebut.

Semoga, pemerintah bisa lebih bijak dalam setiap tindakannya, termasuk tentang pembangunan di desa.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dahlia Irawati
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum, Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari