Masa Tunggu Mencapai 48 Tahun, DPR Dorong Prabowo Minta Tambahan Kuota Haji

Sebagian calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu sudah lanjut usia. Mereka khawatir tidak bisa memenuhi panggilan haji karena usia yang semakin senja.

07 Jan 2025 21:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari, Nina Susilo

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat meminta Presiden Prabowo Subianto melobi Pemerintah Arab Saudi agar menambah kuota haji untuk Indonesia. Tambahan kuota dibutuhkan untuk memperpendek masa tunggu calon jemaah haji yang mencapai 48 tahun.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, DPR telah meminta Presiden Prabowo melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota haji untuk Indonesia ditambah. Hal ini lantaran masa tunggu calon jemaah haji berkisar 25 tahun hingga 30 tahun. Bahkan, di beberapa daerah di Sulawesi Selatan, masa tunggu mencapai 48 tahun.

Terlebih, sebagian calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu sudah lanjut usia. Mereka khawatir tidak bisa memenuhi panggilan haji karena usia yang semakin senja. Tambahan kuota pun amat dibutuhkan untuk menguraikan antrean yang hampir setengah abad.

”Kami tadi meminta kesediaan dan memohon kepada Bapak Presiden untuk meyakinkan pihak Arab Saudi untuk mendapatkan kuota tambahan agar dapat berangkat tahun ini. Kalau ada tambahan 10.000 atau 5.000, itu sangat menggembirakan,” ujar Marwan seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Panja Haji DPR memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Selasa (7/1/2025). Panja DPR meyakinkan sistem antrean dan penyelenggaraan haji akan diawasi supaya ibadah haji 2025 berjalan baik.

Adapun pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Rinciannya, kuota haji reguler sebanyak 203.320 anggota jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 anggota jemaah.

Meski demikian, Marwan mengingatkan agar pembagian kuota haji tetap mengacu pada undang-undang. Seandainya ada tambahan kuota haji, pembagiannya tetap dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.

”Insya Allah beliau (Prabowo) menjelaskan akhir Januari akan melakukan perjalanan. Dan, kami berharap beliau sampai ke Saudi untuk bertemu pihak yang menentukan kuota bisa ditambah atau tidak,” kata Marwan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) didampingi Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR tentang penetapan biaya ibadah haji 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Panitia Kerja Haji Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Agama menetapkan biaya yang ditanggung jamaah haji tahun 2025 mencapai Rp 55,43 juta. Biaya ini turun Rp 614.421 dari tahun 2024 dengan mekanisme pembebanan 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH yang mencapai Rp 89,41 juta. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Ia melanjutkan, Presiden Prabowo juga berharap agar ongkos yang dibayarkan calon jemaah haji bisa diturunkan. Penurunan ditargetkan bisa dilakukan pada tahun mendatang. Sebab, biaya haji untuk tahun ini sudah diputuskan bersama antara DPR dan pemerintah, yakni Rp 89,4 juta, menurun dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 93,2 juta.

Akan tetapi, ongkos yang dibayarkan oleh calon jemaah tahun ini rata-rata Rp 55,4 juta atau sekitar 62 persen dari total biaya haji. Ongkos haji tahun ini pun menurun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 56 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 33,9 juta atau 38 persen dialokasikan dari nilai manfaat.

”Kelihatannya Pak Presiden masih belum puas, masih ingin di bawah itu. Mungkin tidak di periode ini karena sudah ada keputusan,” ucap Marwan.

Sejumlah anggota jemaah haji bermunajat di perbatasan Arafah, Arab Saudi, pada Sabtu (15/6/2024)..

Di sisi lain, DPR dan pemerintah sepakat agar layanan haji terus ditingkatkan. Penurunan ongkos haji tidak boleh membuat layanan yang diberikan untuk jemaah justru menurun. Layanan saat keberangkatan, aktivitas di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air harus dipastikan optimal.

Marwan menegaskan, saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak memberlakukan pembatasan usia untuk jemaah haji 2025. Pemerintah Indonesia belum mendapat pemberitahuan resmi terkait wacana pembatasan usia maksimal 90 tahun.

DPR juga telah meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberlakukan pembatasan usia. Hal itu karena sebagian jemaah Indonesia sudah berusia lanjut usia mengingat banyak jemaah yang baru mendaftar dan mendapatkan kesempatan saat usia tua.

”Kami berkeyakinan bahwa pihak Saudi belum akan menerapkan itu karena secara tersurat belum ada. Ini hanya berita embusan anginlah,” kata Marwan.

Suasana di Jabal Rumat, yang terletak di Jabal Uhud, Kota Madinah, Arab Saudi, pada Rabu (26/6/2024) malam. Kompas/Evy Rachmawati

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada jemaah. Pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan terbaik.

Ia melanjutkan, Kemenag telah melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah. Dari beberapa maskapai yang sudah diundang, ada dua maskapai dalam negeri dan satu maskapai luar negeri yang secara administratif memenuhi syarat dan secara teknis. Maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Lion Group, dan Saudia Airlines.

Terkait akomodasi di Mekkah, pihaknya mengedepankan aspek kelayakan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses ke Masjidil Haram. Adapun untuk layanan konsumsi, Kemenag menyediakan 27 kali makan di Madinah dan 84 kali makan selama 28 hari di Mekkah serta satu kali makan saat kedatangan dan 16 kali saat di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Menu makan yang disiapkan bercita rasa Nusantara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Nina Susilo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono