Perkara lemahnya kontrol penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram tidak pernah absen dalam 10 tahun terakhir.
04 Feb 2025 06:00 WIB · Riset
Merunut sepuluh tahun terakhir, kelangkaan dan deretan permasalahan lainnya terkait elpiji 3 kilogram (kg) selalu terjadi.
Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan elpiji 3 kg beberapa hari belakangan ini ditenggarai sebagai efek samping sementara dari transisi regulasi distribusi gas bersubsidi. Pertanyaannya, apakah regulasi baru nanti akan menyelesaikan masalah yang terus berulang ini?
Secara aturan, regulasi terkait elpiji 3 kg tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dalam Pasal 2 Perpres No 104/2007 tersebut, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Jika melihat bagian ini saja, dapat diartikan bahwa sistem distribusi elpiji tabung 3 kg bersifat terbuka, dapat dibeli oleh siapa saja, dari kalangan mana saja.
Sebenarnya, yang dimaksud ”berhak” dalam Perpres No 104/2007 tersebut adalah penduduk yang dalam lingkup rumah tangga atau usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas (minyak tanah).
Oleh sebab itu, dalam Pasal 3 Perpres No 104/2007 tertuang ketentuan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg diawali dengan memberikan secara gratis tabung gas 3 kg beserta kompor gas.
Selama praktiknya di lapangan, aturan ini menjadi bias dan masyarakat dari kalangan menengah dan atas pun ikut menikmati subsidi tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/28/a84f7f80-6f35-4a36-851c-363c5650471a_png.png)
Tulisan ”Hanya untuk Masyarakat Miskin” yang disematkan PT Pertamina (Persero) sebagai upaya subsidi bahan bakar tepat sasaran pun nyatanya tidak berhasil.
Hal ini mirip dengan pembelian bahan bakar kendaraan jenis Pertalite yang harus menggunakan QR code dan masih menyisakan ruang penyalahgunaan.
Di tahun 2019, terbitlah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Aturan ini secara eksplisit menuliskan bahwa hanya kelompok rumah tangga dan usaha mikro dengan penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan yang berhak memakai elpiji bersubsidi. Praktiknya, ketentuan itu juga tidak berlaku di lapangan.
Aturan terkait penggunaan gas elpiji subsidi ini pun secara spesifik diturunkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Petani Sasaran.
Kemudian di Desember 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/03/42ff949e-1eb5-471b-8ba4-3c3838abdb35_jpg.jpg)
Isi aturan tersebut berisikan ketentuan pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Ketentuan ini berlaku per Januari 2024.
Di November 2024, terkuak sejumlah kasus pengoplosan gas di wilayah Cengkareng, Bekasi, hingga Indramayu. Kasus penyaluran elpiji ini kemudian bergulir pada persoalan perbedaan harga eceran yang ditetapkan pemerintah seturut daerah masing-masing dengan yang dijual di eceran.
Terbaru per 1 Februari 2025, pembelian elpiji 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tetapi sepenuhnya hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Sejak dikenalkan kepada publik pada 2007, harga jual elpiji 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon adalah Rp 4.750 per kilogram (kg).
Padahal, harga rata-rata elpiji nonsubsidi saat itu berkisar Rp 10.000-11.000 per kg. Nilai subsidi pada gas melon jadi sekitar Rp 6.000 per kg. Dengan konsumsi per tahun 6-7 juta ton, subsidi elpiji bisa lebih dari Rp 36 triliun per tahun.
Pada 2018, subsidi elpiji 3 kg mencapai Rp 58,1 triliun dan tahun 2019 tak jauh beda, yaitu Rp 58 triliun. Di akhir tahun kemarin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran untuk subsidi elpiji 3 kg telah mencapai Rp 80,9 triliun per 24 Desember 2024.
Selain itu, kuota penyaluran elpiji 3 kg tahun ini telah melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBN 2024. Adapun kuota elpiji 3 kg dalam APBN 2024 adalah sebesar 8,03 juta ton.
Sementara saat ini, penyaluran LPG bersubsidi itu telah mencapai 103 persen dari kuota tersebut. Angka tersebut belum termasuk tambahan pasokan sekitar 150-200 ribu metrik ton untuk alokasi tahun baru kemarin.
Kembali ke soal subsidi terhadap komoditas, lantaran ada dua harga yang beda jauh untuk satu jenis barang, tidak heran jika ada penyelewengan di lapangan. Misalnya, pengoplosan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi.
Belum lagi persoalan penimbun gas 3 kg yang menyebabkan kelangkaan dan harga naik, serta masyarakat yang tergolong mampu ikut membeli elpiji yang sejatinya untuk masyarakat miskin.
Dalam penelusuran arsip pemberitaan Kompas, kumpulan masalah itu tidak pernah absen tiap tahunnya dalam kurun 10 tahun terakhir.
Pada 2015, pihak Pertamina mengakui tidak dapat mencegah konsumen elpiji 12 kg yang beralih ke elpiiji 3 kg lantaran harga yang jauh lebih murah. Begitu juga dengan konsumen yang memborong elpiji 3 kg untuk dijual kembali.
Jika menggunakan acuan saat ini, harga isi ulang Bright Gas elpiji 5,5 kg di minimarket di Jabodetabek lebih kurang Rp 105.000 dan Bright Gas elpiji 12 kg sekitar Rp 218.000 per tabung.
Angka tersebut terpaut jauh dengan harga elpiji 3 kg yang lebih terjangkau meski sudah di atas HET daerah masing-masing.
Model distribusi tertutup dengan pembelian menggunakan kartu identitas pun belum dapat berjalan sepenuhnya. Kelonggaran itu yang membuat pengoplosan elpiji terus terjadi. Ancaman pidana tak bikin jera, keuntungan besar yang didapat menjadi motivasi pelaku oplosan terus menjalankan praktiknya.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan melarang pengecer menjual elpiji 3 kg agar subsidi tepat sasaran. Pengecer yang tetap ingin menjual elpiji 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Pihak pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Dalam ketentuan baru ini, penerima yang berhak mendapatkan subsidi elpiji 3 kg tidak mengalami perbedaan dari aturan sebelumnya.
Adapun yang berhak menerima adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran (yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah), serta nelayan sasaran (yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah).
Di satu sisi, pihak PT Pertamina melalui Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa upaya ini membuat harga lebih stabil serta memberikan kepastian jaminan mutu dan kualitas elpiji, termasuk berat isi tabung yang sesuai standar.
Pemerintah juga terus memperluas cakupan pangkalan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan elpiji bersubsidi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/11/f13b6847-487f-4a0d-a151-deb5cb74ae68_jpg.jpg)
Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi menyatakan, penerapan aturan baru ini justru memberikan dampak negatif di akar rumput. Selain kelangkaan elpiji 3 kg yang terjadi saat ini, pengecer yang bermodal kecil terancam usahanya gulung tikar.
Pihak pengecer akan kesulitan mendapatkan status pangkalan karena membutuhkan modal besar karena nantinya diwajibkan membeli elpiji 3 kg dalam jumlah banyak, di atas kemampuan mereka selama ini.
Terakhir, pada Senin (3/2/2025), pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah merumuskan formulasi distribusi yang tepat agar masyarakat tidak mampu lebih mudah untuk menjangkau elpiji 3 kg. Salah satunya dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi jika bisa memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Belajar dari perjalanan subsidi elpiji 3 kg setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir, persoalannya selalu berkutat pada lemahnya kontrol dan penyelewangan praktik di lapangan.
Di akar rumput juga, komoditas energi memang sekaligus jadi komoditas politik. Isu kenaikan harga dan kelangkaan energi adalah isu rentan yang bisa berujung polemik dan konflik. (LITBANG KOMPAS)
Penulis:
Yohanes Mega HendartoEditor:
Yohan WahyuPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .