Pemberian atau penerimaan parsel karena hubungan jabatan dan pekerjaan dilarang keras. Apakah larangan itu masih berlaku?
26 Mar 2025 18:29 WIB · Politik & Hukum
Menjelang Lebaran, pekerjaan kurir-kurir pengantar paket bertambah padat. Mereka kini sibuk mengantar-menjemput paket parsel atau bingkisan masyarakat. Lalu, bagaimana dengan pejabat negara, apakah masih boleh menerima atau memberi bingkisan lebaran?
Pemberian atau penerimaan bingkisan atau parsel pada dasarnya bersifat netral. Namun, penerimaannya oleh pejabat negara, termasuk aparatur negeri sipil (ASN), bisa berujung problematik apabila pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diemban. Sebab, penerimaan bingkisan itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
Pada 14 Maret 2025, terbit Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan itu bersifat imbauan kepada seluruh ASN dan pejabat negara untuk menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
KPK melarang permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN atau pejabat negara. Penerbitan surat edaran merupakan langkah proaktif KPK dalam mencegah praktik gratifikasi sebelum terjadi mengingat tradisi pemberian hadiah adalah hal yang umum terjadi pada momen hari raya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/24/b48b12934ae22c3189a4ca9f468ebdf1-20250323PRI4HR.jpg)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemberian atau penerimaan gratifikasi tidak diperbolehkan apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas kewajiban penyelenggara. Namun, kalau pemberian atau penerimaan didasarkan pada hubungan keluarga dan kekerabatan tetap diperbolehkan.
”Yang tidak boleh adalah pemberian atau penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Jika pemberiannya dilakukan atas dasar karena hubungan keluarga, kerabat, itu termasuk yang diperbolehkan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Itulah mengapa di bingkisan atau parsel dicantumkan nama pemberi. Tujuannya untuk memberi kesan dalam hubungan, agar ingat, membangun memori kenangan terhadap sang pemberi ketika ada urusan berikutnya.
Ia mencontohkan keluarga penyelenggara negara yang saling memberi parsel atau bingkisan diperbolehkan karena ada hubungan darah. Namun, apabila ternyata hubungan keluarga tersebut sekaligus hubungan kerja dan jabatan, maka pemberian atau penerimaan tetap tak diperbolehkan.
Jika dalam kondisi tertentu parsel tidak dapat ditolak, pejabat wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui e-mail [email protected].
Selain itu, kalau pejabat negara atau ASN tidak bisa menolak gratifikasi karena berupa barang makanan yang rentan busuk, maka bisa diberikan kepada panti asuhan atau badan sosial lainnya. Namun, penyalurannya harus tetap dilaporkan melalui unit pengendali gratifikasi yang ada di instansi masing-masing.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/f4b20763-9de5-4a32-8fe7-08deead1222a_jpg.jpg)
Bersamaan dengan penerbitan surat edaran pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau pimpinan, inspektorat, atau satuan pengawas di setiap institusi untuk mengawasi kepatuhan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Sebab, bakal ada sanksi bagi tiap pejabat atau ASN pelanggarnya.
Adapun sanksi hanya bersifat administratif yang diberikan oleh pimpinan instansi pelanggar. Lebih jauh, apabila ditemukan tujuan tertentu yang berkaitan dengan pemanfaatan jabatan, KPK bisa mengintervensi pelanggaran menjadi penyelidikan kasus korupsi.
Karena itu, KPK berharap aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) mengambil peran melaporkan dan mengawasi adanya gratifikasi di lingkungan instansi masing-masing selama periode Idul Fitri. Pada periode Januari-Februari 2025, KPK menerima 689 laporan atas 774 obyek gratifikasi dengan nilai total pelaporan Rp 3,17 miliar.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/19/6d90c40d-146d-4314-aeb8-31ece33a838e_png.png)
Langkah antigratifikasi di hari raya keagamaan setidaknya sudah dimulai KPK pada 2010 lewat imbauan kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan. Namun, imbauan hanya ditujukan pada pejabat negara saja sedangkan ASN merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku.
Merujuk penelusuran Kompas, pada 2015 baru KPK mengimbau larangan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada seluruh penyelenggara negara dan ASN. Sejak 2010, KPK terus konsisten meneruskan upaya anti-gratifikasi dengan mengeluarkan imbauan secara berkala, memperkuat larangan, dan memberikan panduan yang lebih rinci dari waktu ke waktu.
Menurut sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Derajad Sulistyo Widhyharto, pemberian bingkisan sudah menjadi tradisi nasional, bahkan bisa terjadi sejak era Presiden pertama Soekarno. Namun, perbedaannya hanya terletak pada barang dan tujuan pemberian.
Fenomena pemberian bingkisan atau parsel, katanya, marak dilakukan pejabat saat Orde Baru pemerintahan Presiden kedua Soeharto. Kala itu, tujuannya untuk menyenangkan pimpinan, relasi, dan menjaga hubungan bisnis.
Memberikan sesuatu kepada orang lain saat hari raya dipandang sebagai sesuatu hal positif saat itu karena berkonsep seperti sedekah atau infak. Tradisi itu pun terus berkembang dan berlanjut sampai saat ini. Bahkan, bisnis musiman untuk menyediakan parsel berkembang drastis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/08/2b1f2b2ebfbc593c16ad085e3f44a327-20250308WEN3.jpg)
Meski kadang dianggap sepele, katanya, setiap pemberian bingkisan bisa dipastikan memiliki maksud tertentu. Ini menjadi alasan nama pemberi selalu dicantumkan di setiap bingkisan. Paling tidak, pemberi memiliki tujuan untuk membangun kesan.
”Itulah mengapa di bingkisan atau parsel dicantumkan nama pemberi. Tujuannya untuk memberi kesan dalam hubungan, agar ingat, membangun memori kenangan terhadap sang pemberi ketika ada urusan berikutnya,” terangnya.
Karena itu, pemberian dan penerimaan parsel memang seharusnya dilarang bagi penyelenggara negara. Sebab, bisa berpengaruh dalam penentuan kebijakan sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ujungnya, lagi-lagi korupsi.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo P