Revisi UU Kehutanan menjadi alat koreksi ketidakadilan historis terhadap masyarakat adat.
03 Des 2025 08:00 WIB · Artikel Opini
Kompas
Dinamika pengakuan masyarakat adat dan hutan adat menjadi hal yang serius dalam kehidupan bernegara di republik ini. Meskipun dalam konstitusi Pasal 18B Ayat 2 secara eksplisit dan deklaratif disebutkan bahwa negara menghormati dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat baik secara idealitas atau normatif maupun secara realitas, yaitu eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat adat.
Hal yang menarik, terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan perubahan untuk mengikuti dinamika perkembangan isu kehutanan dewasa ini. Tidak hanya aspek teknis, tetapi juga koreksi fundamental atas cara negara memberi tafsir terhadap subyek (masyarakat adat) dan obyek (hutan adat).
Selama ini problem utama UU Kehutanan terletak pada pemisahan konseptual antara ”hutan negara” dan ”hutan adat”, yang menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sampai ada pengakuan formal terhadap masyarakat adat. Cara berpikir ini menimbulkan ketidakadilan struktural, memperlambat pengakuan hak, dan membuka ruang konflik antara negara, pemodal, serta masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di sekitar hutan.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 sebenarnya menjadi tonggak sejarah, atas koreksi terhadap definisi hutan adat yang bukan lagi bagian dari hutan negara. Namun, perubahan besar hanya bersifat deklaratif, belum secara optimal diimplementasikan. Pengakuan hutan adat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan masih sangat terbatas karena kendala administratif, salah satunya adalah pengakuan hukum dari pemerintah daerah.
Kemudian yang menjadi peluang dan sekaligus hambatan selama ini terkait pengakuan masyarakat adat dan hutan adat dalam UU Kehutanan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Poin 6 yang mengatakan bahwa hutan adat merupakan bagian dari hutan negara, kemudian diubah melalui putusan 35/PUU-X/2012, yang memisahkan definisi hutan negara dan hutan adat, di mana hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara. Selanjutnya, perubahan juga terjadi pada Pasal 5 terkait status kawasan hutan menjadi hutan negara, hutan hak, dan hutan adat.
Selain beberapa perubahan yang substansial melalui putusan 35/PUU-X/2012, juga menurut hemat penulis ada beberapa pasal yang perlu dilakukan revisi atau perubahan, antara lain Pasal 27 terkait izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, yang belum memberikan ruang kepada masyarakat adat dalam pengembangan usaha hasil hutan untuk membangun kemandirian ekonomi.
Kemudian, pada Pasal 50 terkait larangan praktik pengelolaan hutan, yang sebaiknya mengecualikan praktik pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini dilakukan masyarakat adat. Dan juga pada Pasal 55 dan 56 terkait pendidikan dan latihan kehutanan, yang belum memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia dalam pengelolaan hutan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/6c6b62f6e4157f2358c75da770c673a8-_DSC2109.JPG)
Kemudian, Pasal 67 memunculkan ketergantungan legalistik yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Pengakuan masyarakat adat seharusnya tidak hanya dengan instrumen hukum perda. Produk hukum daerah lainnya berupa peraturan bupati/wali kota atau bahkan keputusan kepala daerah harus ditempatkan sebagai instrumen sah untuk menetapkan eksistensi masyarakat hukum adat.
Dalam Pasal 68 terkait peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan juga tidak secara eksplisit menyebutkan masyarakat adat sehingga eksistensi masyarakat adat kurang diberikan ruang terhadap perlindungan hutan. Dan yang tidak kalah pentingnya juga dalam Pasal 74 terkait penyelesaian sengketa kehutanan hanya menyebutkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan, padahal masyarakat adat juga memiliki peradilan adat, yang sebaiknya dimasukkan dalam pasal ini, sebagai alternatif penyelesaian sengketa kehutanan.
Menurut hemat penulis, revisi UU No 41/1999 sebagai koreksi konseptual terhadap substansi hukum yang selama ini menjadikan masyarakat adat sebagai obyek. Di mana perlu menegaskan bahwa masyarakat adat sebagai subyek hukum dalam pengelolaan kehutanan, berdasarkan Putusan MK 35. Artinya, posisi hutan adat tidak boleh lagi berada dalam hutan negara. Revisi UU harus mengatur bahwa pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan hutan adat melekat pada kelembagaan adat.
Percepatan pengakuan hutan adat sangat dipengaruhi pada revisi UU No 41/1999. Di mana ke depan akan mendorong pemerintah daerah menerbitkan produk hukum daerah selain perda berupa SK kepala daerah tentang pengakuan masyarakat adat sekaligus menetapkan wilayah dan hutan adat. SK ini cukup sebagai dasar bagi Kementerian Kehutanan untuk menetapkan hutan adat di tingkat nasional.
Revisi UU Kehutanan menjadi alat koreksi ketidakadilan historis terhadap masyarakat adat. Secara substansial UU Kehutanan harus dibenahi agar pengakuan masyarakat adat tidak lagi tersandera oleh proses politik Perda. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hutan adat benar-benar menjadi ruang hidup yang terlindungi, bukan sekadar pernyataan secara deklaratif, melainkan secara nyata dan faktual dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat.
Abdul Rahman Nur, Wakil Rektor IV Universitas Andi Djemma Palopo, Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) dan Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN)
Penulis:
Abdul Rahman NurEditor:
Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari