Masyarakat Sipil Bertemu Kapolri, Minta Tak Ada Lagi Korban Lain seperti Affan Kurniawan

Masalah utama dari demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025 lalu adalah kebijakan sosial ekonomi pemerintah yang menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan.

30 Sep 2025 12:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Dari demonstrasi yang diwarnai kerusuhan sepanjang akhir Agustus 2025 dan sesudahnya, aparat kepolisian menangkap 6.719 orang. Dari jumlah itu, 5.858 orang telah dibebaskan. Polisi juga menetapkan 997 orang sebagai tersangka, sebanyak 295 di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum.   

Beberapa aktivis yang ditangkap adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen; staf Lokataru, Muzaffar Salim; aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Penangkapan juga dilakukan Kepolisian Resor Kediri terhadap aktivis Kamisan Kediri, Saiful Amin.

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari perusakan, kekerasan terhadap aparat, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Mereka diproses hukum di 15 polda dan Bareskrim Polri.

Atas peristiwa itu, Gerakan Nurani Bangsa yang terdiri dari beberapa tokoh, seperti istri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, dan beberapa tokoh lainnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap peserta aksi demo yang ditahan. Gerakan tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin atas penangguhan penahanan tersebut.

Suasana saat Istri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, bersama para tokoh Gerakan Nurani Bangsa seuasi bertemu para aktivis yang ditahan di Kantor Badan Reserse dan Kriminal Umum Polda Metrojaya, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Para tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa ini datang ke Polda Metrojaya untuk menjenguk para aktivis masyarakat sipil yang ditahan polisi terkait gelombang aksi mengkritik DPR beberapa waktu lalu. Selain Sinta Nuriyah Wahid, para tokoh nasional terebut adalah tokoh pendidikan Karlina Supelli, Lukman Hakim, Erry Riyana Hardjapamekas, Pdt.Gomar Gultom, Uling Beka Hapsara, Inaya Wahid, dan beberapa tokoh lain dalam Gerakan Nurani Bangsa hadir ke Polda Metrojaya. Gerakan Nurani Bangsa yang dipimpin Sinta Nuriyah Wahid ini meminta polisi segera membebaskan para aktivis tersebut. Gerakan Nurani Bangsa menilai bahwa aksi dan menyuarakan pendapat serta kritik adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Demonstrasi dan suara kritis yang disampaikan rakyat adalah bagian dari bentuk sebuah sistem demokrasi. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
23-9-2025

Di sisi lain muncul desakan publik agar kepolisian direformasi. Hal itu ditanggapi Presiden dengan rencana pembentukan Komite Reformasi Polri. Sementara komite yang dijanjikan Presiden belum juga dibentuk, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bergerak lebih dulu dengan membentuk tim internal yang disebut Tim Transformasi Reformasi Polri.

Setelah tim internal itu dibentuk, pada Rabu (24/9/2025), Sigit mengundang 31 pakar dan akademisi untuk memberikan masukan dan saran dalam pertemuan bertajuk rapat akselerasi transformasi Polri. Sigit menyebut, gerak tim internal tersebut akan selaras dengan tim reformasi yang sebelumnya direncanakan dibentuk oleh Presiden. 

Kemudian, pada Senin (29/9/2025) malam, Sigit mengundang sejumlah tokoh dari koalisi masyarakat sipil, yakni Franz Magnis-Suseno, Usman Hamid, Rocky Gerung, M Choirul Anam, Ardi Manto Adi Putra, Dimas Bagus Arya, Muhammad Isnur, Julius Ibrani, Al Araf, serta Iftitah Sari. Mereka diundang dalam acara dialog mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Sigit mengatakan, pihaknya menyerap segala masukan dan kritik yang diberikan para tokoh masyarakat sipil tersebut, khususnya mengenai penyampaian pendapat di muka umum dan pandangan publik terhadap tindakan represif yang dilakukan kepolisian. Melalui dialog itu, ia ingin mendengarkan secara langsung dari masyarakat sipil mengenai apa yang harus dilakukan Polri agar ruang demokrasi tetap terjaga.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan seusai bertemu dengan para tokoh masyarakat sipil.

Sigit juga menggarisbawahi tentang proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian pasca-kerusuhan. Terkait hal itu, pihaknya masih akan memilah mana yang akan tetap diproses hukum dan mana yang tidak.

”Mana yang bisa diproses, mana yang kemudian kita berikan (keadilan) restoratif, dan mana yang kemudian ke depan harus kita lebih edukasi,” kata Sigit.

Dua hilang

Terkait hal itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta agar para aktivis yang ditangkap polisi dapat ditangguhkan penahanannya atau dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Kepolisian juga diminta untuk mencari Muhammad Farhan Hamid (23) dan Reno Syachputra Dewo (24) yang hilang seusai unjuk rasa di depan Markas Komando atau Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat. 

Usman mengingatkan, masalah utama dari demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu adalah kebijakan sosial ekonomi pemerintah yang menimbulkan berbagai ketidakadilan dan ketimpangan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mengubah kebijakan yang dipersoalkan atau dituntut oleh peserta aksi dalam demonstrasi tersebut agar peristiwa masyarakat berhadapan dengan polisi hingga menimbulkan korban jiwa, seperti almarhum Affan Kurniawan, tidak terjadi lagi. 

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek daring yang meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Korps Brimob Polri pada 28 Agustus 2025 lalu.

Infografik Sejumlah Tuntutan dalam Rangkaian Demonstrasi Agustus 2025

Untuk itu, Usman pun mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali gagasan pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. ”Reformasi Polri, reformasi politik di sektor DPR, di sektor pemerintah, belumlah kita anggap usai sebelum ada keadilan, sebelum terungkap kebenaran,” kata Usman.

Tuntutan senada diuraikan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. Ia telah mengajukan permohonan untuk membebaskan aktivis dan massa aksi yang ditangkap selama demonstrasi berlangsung.

Menurut Dimas, mereka yang terlibat dalam upaya untuk mendorong advokasi dan menyampaikan pendapat di muka umum tidak seharusnya dikenai tindak pidana.

Quote

Reformasi Polri, reformasi politik di sektor DPR, di sektor pemerintah, belumlah kita anggap usai sebelum ada keadilan, sebelum terungkap kebenaran.

Terkait kerusuhan yang terjadi tersebut, Julius Ibrani menyebut bahwa di lapangan terlihat ada sosok-sosok berbadan kekar, berambut cepak yang berkali-kali mencoba menghalangi dan merusak proses demonstrasi yang dilakukan massa aksi. Sosok itulah yang disebutnya sebagai penyebab kerusuhan dan pembakaran. Untuk itu, ia meminta agar hal itu juga diperhatikan kepolisian.

”Pemicu diskusi ini adalah demonstrasi, tapi ujungnya adalah kita berharap proses transformasi Polri dari level implementasi yang teknis sampai kepada pembaharuan dan perbaikan kebijakan akan berjalan terus,” ujarnya.

Ricuh massa aksi yang terdiri dari pengemudi ojek daring dan masyarakat menggeruduk Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/08/2025). Hal ini terjadi imbas dari meninggal nya seorang pengemudi ojek daring yang dilindas oleh kendaraan taktis (Barracuda) milik Brimob saat membubarkan massa aksi yang demonstrasi terhadap DPR pada Kamis malam 28 Agustus 2025.

Tindakan represif

Pada kesempatan itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengingatkan agar aparat kepolisian meningkatkan pemahaman mengenai hak asasi manusia sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Selain itu, Ardi juga meminta agar budaya militeristik di dalam kepolisian ditinggalkan.

Alih-alih memperkuat disiplin yang didasarkan pada disiplin fisik, kata Ardi, yang diperlukan kepolisian adalah peningkatan sumber daya manusia. ”Sumber daya di kepolisian itu sudah harus berfokus pada kualitas skill dan juga pengetahuan,” ujarnya. 

Manajer Program Institute For Criminal Justice Reform Iftitah Sari menyampaikan, penyampaian pendapat melalui demonstrasi yang berujung pada penangkapan dan penahanan terhadap peserta massa aksi telah menciptakan suasana ketakutan. Padahal, penyampaian pendapat tersebut seharusnya direspons dengan argumentasi, bukan melalui tindakan yang represif.

Terkait hal itu, Iftitah mengingatkan bahwa proses revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kini tengah berjalan menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai akuntabilitas ataupun saling kontrol dan seimbang mengenai pengawasan terhadap penangkapan dan penahanan terhadap seseorang.

Kapolri bersama 10 tokoh masyarakat sipil.

”Semoga kritik atau masukan ini juga bukan dianggap sebagai tindakan untuk mengurangi kewenangan, tapi berangkat murni dari keinginan perbaikan, keinginan kita ingin punya mekanisme sistem peradilan pidana, kita ingin punya kepolisian, institusi Polri yang akuntabel dan profesional,” tutur Iftitah. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf meminta agar polisi memisahkan mereka yang terlibat dalam demonstrasi damai dengan mereka yang diduga terlibat dalam penjarahan sebagaimana terjadi pada akhir Agustus lalu. Dalam menjalankan tugas itu, aparat kepolisian diminta agar melakukan tindakan yang lebih persuasif dalam menangani massa.

Adapun Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan, Polri agar memperbaiki norma dan pengaturan di berbagai peraturan internal maupun eksternal, seperti terkait pengawasan penyidik oleh hakim atau peraturan internal mengenai penanganan demonstrasi yang sudah tidak relevan. Ia juga mendorong agar proses rekrutmen dan pendidikan anggota kepolisian lebih menghargai kebebasan berekspresi.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, berpandangan, pertemuan langsung antara masyarakat sipil dan Kapolri dan jajarannya tersebut sangat baik. Melalui pertemuan itu, jajaran kepolisian bisa mendengarkan dan mendapatkan penjelasan secara langsung.

Pertemuan itu juga menunjukkan bahwa polisi di Indonesia adalah bagian dari institusi sipil. ”Ini mengingatkan kita semua satu tradisi penting dalam kehidupan yang lebih civilian, lebih sipil, bahwa institusi kepolisian itu lahir dari satu kondisi reformasi waktu itu yang mempertegas bahwa kehidupan kita adalah kehidupan demokrasi,” ujarnya.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto