Somasi masyarakat sipil terhadap pemerintah dan DPR dinilai wajar kala pelibatan dalam proses pembentukan undang-undang hanya prosedural, tiada partisipasi bermakna.
17 Nov 2025 16:26 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang dinilai terus mengesampingkan partisipasi publik dalam proses legislasi. Padahal, partisipasi publik yang bermakna merupakan bagian tak terpisahkan dari penyusunan undang-undang agar aturan yang disahkan dapat diterima dan efektif dijalankan.
Kalangan akademisi dan pemerhati hukum menilai wajar jika masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka terhadap pemerintah dan DPR atas minimnya partisipasi bermakna itu.
Seperti diberitakan, minimnya pelibatan masyarakat dalam proses legislasi mendorong Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka meminta pembentuk undang-undang untuk menghentikan pembahasan Rancangan KUHAP dan tidak mengesahkannya pada Selasa (18/11/2025) besok.
”Kami mendesak Presiden untuk menarik draf RKUHAP agar tidak dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua dalam sidang paripurna DPR demi perbaikan sistem hukum acara penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan kedepankan prinsip peradilan yang jujur, adil, dan inklusif,” ujar Arif Maulana, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mewakili koalisi membacakan somasi terbuka dalam konferensi pers yang dibagikan melalui video secara daring, Minggu (16/11/2025).
Somasi itu mengemuka karena draf RKUHAP dinilai masih memuat substansi pasal yang bermasalah, yakni belum menjamin pemenuhan dan perlindungan hak warga negara. Sebaliknya, RKUHAP ditengarai justru banyak mengakomodasi kepentingan aparat penegak hukum tertentu.
Selain itu, koalisi juga mendesak agar DPR segera membuka dan memublikasikan informasi resmi draf RKUHAP terakhir hasil pembahasan selama ini, khususnya hasil Panitia Kerja RKUHAP per 13 November 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/17/d8105c3c6b472692fed80b9d160d6b92-20250417AGS_1.jpg)
Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta Bakir Ihsan mengatakan, pemerintah dan DPR punya tugas legislasi berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. “Karena itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang menjadi keniscayaan agar akseptabel dalam pelaksanaannya,” kata Bakir di Jakarta, Senin (18/11/2025).
Ia menilai, dinamika sosial Indonesia yang sangat beragam menuntut proses legislasi dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Undang-undang yang disusun tanpa melibatkan masyarakat berisiko tidak sempurna dan mudah digugat melalui jalur hukum.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membuka ruang koreksi publik secara luas. Keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi bukan hanya memperkuat kualitas kebijakan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pembentuk undang-undang.
”Pemerintah dan DPR seharusnya menyediakan akses yang memadai bagi masyarakat untuk menelaah dan memberi masukan terhadap draf RUU,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/17/cb5c5155-3d47-43d4-8be1-a67839e874e9_jpg.jpg)
Senada, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai, ada kecenderungan pemerintah dan DPR mempercepat proses pembahasan berbagai rancangan undang-undang hingga menyebabkan publik kehilangan ruang untuk memberikan masukan.
Pada saat yang sama, menurut dia, respons pemerintah dan DPR terhadap kritik masyarakat sipil selama ini cenderung defensif dan tidak memberikan ruang dialog yang memadai. Padahal, proses legislasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif merupakan fondasi demokrasi yang sehat.
Pemerintah dan DPR seharusnya menyediakan akses yang memadai bagi masyarakat untuk menelaah dan memberi masukan terhadap draf RUU.
Dengan minimnya partisipasi publik yang bermakna ini, menurut Adinda, sangat wajar ketika akhirnya masyarakat sipil melayangkan somasi terhadap pemerintah dan DPR. Langkah masyarakat sipil yang mengajukan somasi tersebut sah secara hukum dan seharusnya tidak dipandang negatif.
”Ketika pilar demokrasi tidak bekerja, maka upaya hukum seperti somasi itu patut dilakukan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/a1ed9d2737ed0d38a5105aebed438c53-20251113ron29.jpg)
Adinda juga menyoroti RKUHAP yang saat ini menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Ia mengatakan, sejumlah pasal berpotensi mengancam kebebasan sipil, termasuk ketentuan yang memberi kewenangan kepada aparat untuk memeriksa gawai warga tanpa putusan pengadilan.
”Pemeriksaan gawai tanpa putusan pengadilan itu bertentangan dengan UU HAM (Hak Asasi Manusia),” katanya.
Selain itu, sejumlah aturan dalam RUU tersebut juga dinilainya saling bertentangan dengan undang-undang yang ada maupun dengan konstitusi.
Di sisi lain, lemahnya akses publik terhadap draf terakhir RKUHAP, menurut dia, juga menunjukkan rapuhnya komitmen transparansi pemerintah. Padahal pemerintah memiliki regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang tentang Satu Data Indonesia. Ketentuan dalamn regulasi ini menjamin keterbukaan informasi.
”Bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi terhadap proses legislasi kalau rancangan terakhir saja tidak tersedia? Katanya transparansi, tapi publik tidak tahu draf akhirnya. Wajar kalau publik bingung dan partisipasi rendah,” ujarnya.
Ia pun mendesak DPR untuk mempertimbangkan masukan publik dan tidak terburu-buru mengesahkan RKUHAP, terutama jika berpotensi mengancam demokrasi.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase