Mau Dibawa ke Mana Pengelolaan Royalti Kita?

Melalui dialog yang terbuka dan pemahaman hukum yang utuh, ekosistem musik dapat terus tumbuh dan memberi manfaat kepada semua pihak.

08 Jul 2025 07:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Laurensia Andrini

Ketika panggung musik makin gemerlap, sengketa hak cipta menyeruak dari senyap. Perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi menuntut ketegasan tentang batas antara hak dan kewajiban keduanya. Tulisan berjudul ”Jangan Lagi Ada Ruang untuk Nada Sumbang” oleh Nazril Irham di Kompas.id pada 29 Juni 2025 memotret konflik antara pencipta lagu dan penyanyi dari lensa musisi. Sebagai pelengkap, artikel ini berupaya mengkaji isu serupa melalui pendekatan akademik dalam konteks hukum hak cipta.

Hak cipta memberikan dua jenis hak kepada pencipta lagu, yakni hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi memungkinkan pencipta untuk mendapatkan manfaat finansial dari karyanya, sedangkan hak moral melindungi hubungan pribadi antara pencipta dan ciptaannya, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta, hak untuk mempertahankan keutuhan ciptaan, serta hak untuk menolak penggunaan karya yang merugikan kehormatan atau reputasi.

Risalah dua pasal

Perselisihan mengenai batas antara pencipta lagu dan penyanyi selalu menjadi perbincangan yang menarik. Dalam konflik tersebut, salah satu aspek yang kerap dipersoalkan adalah apakah penyanyi memiliki kewajiban hukum untuk meminta izin kepada pencipta sebelum membawakan karyanya di atas panggung.

Baik pencipta lagu maupun penyanyi sama-sama merasa berada di posisi yang benar. Di satu sisi, pencipta lagu merujuk pada Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menjalankan hak ekonomi, termasuk dalam bentuk pertunjukan, wajib mendapatkan izin dari pencipta. Di sisi lain, penyanyi menggunakan Pasal 23 Ayat (5) Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar bahwa dalam konteks pertunjukan, izin dari pencipta tidak lagi diperlukan selama royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pertentangan antara Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 23 Ayat (5) mengarah pada satu pertanyaan penting: jika ada dua ketentuan yang tampak bertentangan, mana yang seharusnya dijadikan acuan? Dalam hukum dikenal asas lex spesialis derogat legi generalis. Artinya, aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Pasal 9 Ayat (2) adalah aturan umum yang mengatur bahwa siapa pun yang ingin menggunakan karya secara komersial—lewat penerbitan, penerjemahan, aransemen, dan sebagainya—harus terlebih dahulu meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, Pasal 23 Ayat (5) memberikan pengecualian khusus bagi pelaku pertunjukan. Artinya, penyanyi dapat membawakan lagu dalam sebuah pertunjukan tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, asalkan royalti kepada pencipta telah dibayarkan melalui LMK.

Perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (5), pengecualian ini hanya berlaku untuk pertunjukan. Untuk bentuk-bentuk eksploitasi lain, seperti perekaman ulang, penggunaan dalam iklan, atau pengunggahan digital, izin tetap diperlukan.

Di balik awan pengelolaan royalti

Sebagaimana dipotret dalam ”Jangan Lagi Ada Ruang untuk Nada Sumbang”, pencipta kerap mengeluhkan penerimaan royalti yang stagnan. Pengelolaan royalti seolah diselimuti awan tebal yang menyulitkan pencipta untuk melihat dengan jelas bagaimana hak mereka dikelola. Dalam kondisi seperti ini, jalan keluarnya bukan dengan melarang penyanyi membawakan lagu, melainkan dengan ”mendorong perbaikan sistem distribusi royalti”.

Di titik inilah peran LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi penting. Kedua lembaga tersebut diharapkan berperan dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pembagian royalti yang adil.

Di negara lain, pengelolaan royalti berjalan dengan lebih terstruktur. Di Malaysia dan Singapura, misalnya, LMK bertanggung jawab mengelola hak ekonomi para pencipta. Penyanyi atau pelaku pertunjukan tidak diwajibkan meminta izin langsung kepada pencipta, selama mereka membeli lisensi melalui LMK sesuai dengan ketentuan.

Korea Selatan bahkan telah menerapkan sistem pelaporan dan distribusi royalti secara real-time melalui Korea Music Copyright Association (KOMCA). Pada 2024, KOMCA tercatat telah mendistribusikan royalti sebesar 423,5 miliar won, setara dengan Rp 5,2 triliun.

Melihat praktik di sejumlah negara, sistem lisensi kolektif terbukti dapat menjadi solusi yang efisien dan adil selama dijalankan secara transparan dan akuntabel. Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka hukum untuk menuju ke arah tersebut. Baik Pasal 1 Ayat (22) Undang-Undang Hak Cipta maupun Pasal 1 Ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menegaskan bahwa LMK bertindak sebagai kuasa dari pencipta, yang bertugas mengelola hak ekonomi melalui penghimpunan dan pendistribusian royalti. Artinya, pembayaran royalti melalui LMK merupakan bentuk pemenuhan hak ekonomi pencipta.

Ilustrasi Royalti Musik

Meski kerangka hukumnya telah tersedia, tantangan justru muncul pada tata kelola kelembagaannya. Untuk menjawab tantangan ini, sejumlah langkah pembenahan dapat dipertimbangkan. Audit terbuka terhadap LMK, pelibatan teknologi dalam pelaporan royalti, serta penguatan partisipasi pencipta dalam pengawasan adalah sejumlah upaya yang dapat mendorong transparansi dan memastikan royalti tersalurkan secara tepat dan proporsional. Di sisi lain, edukasi kepada pengguna musik, baik perorangan maupun pelaku usaha, mengenai kewajiban membayar lisensi juga perlu diperluas.

Pencipta lagu dan penyanyi sesungguhnya tidak berdiri pada sisi yang saling berseberangan. Keduanya dipersatukan oleh tujuan yang sama: menyampaikan karya seni kepada pendengar dengan cara yang paling bemakna. Namun, pada praktiknya, kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti kerap menempatkan mereka dalam posisi yang seolah berlawanan.

Melalui dialog yang terbuka dan pemahaman hukum yang utuh, ekosistem musik dapat terus tumbuh dan memberi manfaat kepada semua pihak. Perlindungan terhadap pencipta tetap penting, begitu juga ruang berekspresi bagi penyanyi dan pelaku pertunjukan. Sebab, pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan hanya semata terkait hak atau izin, melainkan keberlangsungan musik sebagai ruang ekspresi yang harmonis—tanpa nada sumbang.

Laurensia Andrini, Dosen di Departemen Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM; Peneliti Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies



Kerabat Kerja

Penulis:

Laurensia Andrini
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul