Jajak Pendapat "Kompas": Mayoritas Publik Setuju Pemisahan Pemilu (1)

Publik menyambut positif keputusan MK yang memisah antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Kemudahan pemilih menggunakan haknya jadi pertimbangan.

04 Agt 2025 07:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Yohan Wahyu/Litbang Kompas

Kesimpulan ini terekam dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 14-17 Juli 2025 atau dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Putusan ini menyatakan bahwa pemilu serentak ke depan dilaksanakan dalam dua tahapan.

Dua tahapan itu terdiri dari pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden yang akan digelar terlebih dahulu. Setelah jeda 2-2,5 tahun, barulah dilangsungkan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD, gubernur, serta bupati dan wali kota.

Atas putusan MK ini, sebanyak 70,3 persen responden menyatakan setuju jika pemilu ke depan, yakni dimulai pada 2029, dilakukan secara terpisah antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Sikap responden ini relatif merata terbaca dari latar belakang, baik dari tingkat pendidikan maupun generasi.

Dari tingkat pendidikan, rata-rata sebanyak 59 persen dari tiap-tiap latar belakang pendidikan, baik tinggi, menengah, maupun dasar, memiliki sikap yang sama; yakni setuju jika pemilu dipisah antara yang nasional dan lokal.

Infografik Jajak Pendapat Kompas Publik Setuju Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Lokal

Sementara itu, dari latar belakang generasi, rata-rata tingkat penerimaan responden terhadap putusan MK ini juga ditemukan pola yang sama. Rata-rata penerimaan atas putusan MK ini disampaikan oleh 62 persen responden dari tiap-tiap kelompok generasi.

Menariknya, jika ditelusuri dari sisi usia, mereka yang masuk kategori kelompok pemilih mula atau belum pernah berpengalaman menggunakan hak suaranya juga terekam banyak yang mendukung putusan MK ini.

Tingkat persetujuan dari kelompok pemilih mula juga relatif tinggi, yakni kurang lebih mencapai 71 persen dibandingkan dengan kelompok pemilih yang sudah berpengalaman memilih menggunakan hak pilihnya di pemilu. Dari kelompok yang sudah beberapa kali mencoblos ini, sebanyak 61,2 persen menyatakan setuju dengan putusan MK tersebut.

Memudahkan pemilih

Tingginya tingkat penerimaan dari pemilih atas putusan pemilu yang dipisah, terutama dari kelompok responden pemilih mula, sedikit banyak karena didorong oleh kebutuhan agar pemilih lebih mudah menggunakan hak suaranya. Hal ini diamini oleh mayoritas responden (85,3 persen) yang menyepakati bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal akan lebih memudahkan pemilih menggunakan hak pilih.

Murid baru mendengarkan penjelasan dari KPU Kota Yogyakarta tentang hak pilih mereka dalam Pemilu saat  mengikuti rangkaian acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di MAN 1 Yogyakarta, Yogyakarta, Jumat (18/7/2025). Kegiatan ini diikuti 29 murid baru sekolah itu. KPU Kota Yogyakarta menggunakan MPLS sebagai sarana sosialisasi Pemilu kepada pemilih mula untuk meningkatkan partisipasi para calon pemilih pada Pemilu mendatang.

Isu kemudahan memilih bagi pemilih penting ketika melihat rekam jejak masih tingginya jumlah surat suara tidak sah (invalid vote) yang menjadi catatan di pemilu. Data Komisi Pemilihan Umum yang diolah Litbang Kompas juga menyebutkan adanya kecenderungan jumlah suara tidak sah yang relatif tinggi, setidaknya jauh di atas standar yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang menjadi rujukan soal pemilu. Sebut saja International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) yang menetapkan maksimal jumlah surat suara tidak sah mencapai 4-5 persen.

Standar yang kurang lebih sama juga ditetapkan International Foundation for Electoral Systems (IFES) yang di beberapa laporan pemantauan pemilu di Afrika dan Asia menggunakan angka toleransi surat suara tidak sah mencapai 3-5 persen.

Jika mengacu dua lembaga di atas, jumlah surat suara tidak sah di pemilu Indonesia relatif jauh melebihi angka-angka yang ditetapkan tersebut. Hal ini terutama dialami dalam kontestasi pemilihan umum anggota legislatif.

Pada Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah di pemilu legislatif mencapai 17,5 juta suara atau sekitar 11,12 persen dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya di pemilu. Sementara suara tidak sah di Pemilihan Presiden 2019 tercatat mencapai 3,7 juta suara atau 2,38 persen dari seluruh jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara.

Surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru di TPS 07 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/4/2025). Pada pelaksanaan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarbaru, pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono berhadapan dengan kotak kosong.

Pola yang sama juga terekam di Pemilu 2024. Jumlah suara tidak sah masih tinggi, yakni 15,8 juta suara atau setara 9,47 persen dari seluruh jumlah pemilih yang mencoblos. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah suara tidak sah di Pemilihan Presiden 2024 yang mencapai 4,1 juta (2,48 persen).

Masih tingginya jumlah surat suara tidak sah di pemilu legislatif memberikan sinyal bahwa kemampuan pemilih dalam menggunakan hak pilih juga tidak lepas dari faktor teknis surat suara, baik dari sisi ukuran kertas suara maupun dari sisi jumlah partai politik peserta pemilu beserta calon anggota legislatifnya yang harus dipilih dalam satu waktu yang sama.

Pengalaman Pemilu Legislatif 2019 dan 2024 yang sama-sama merupakan pemilu dengan lima kotak suara yang digelar secara serentak nasional menjadi rekam jejak betapa pemilih dihadapkan pada beban teknis yang tidak mudah saat menentukan pilihannya di bilik suara. Pemilu nasional dan lokal yang dipisah penyelenggaraannya setidaknya berpeluang mengurangi beban teknis pemilih tersebut.

Untung rugi

Harus diakui, salah satu keuntungan ketika terjadi pemisahan pemilu nasional dan lokal adalah peluang bagi pemilih tidak lagi dihadapkan pada beban teknis ketika harus menentukan pilihan, terutama di pemilu legislatif. Sebanyak 41,7 persen responden menilai, dengan pemilu yang dipisah, masyarakat atau pemilih tidak bingung saat memilih banyak calon sekaligus.

Mural menyambut pemilihan umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). Kampanye pemilu bersih terus digaungkan sebagai upaya mengajak masyarakat mengawasi Pemilu 2024 agar berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Namun, di sisi lain, aspek kerugian juga dilihat oleh responden bisa muncul dengan pemisahan pemilu ini. Salah satu yang banyak disebutkan responden soal aspek kerugian ini adalah terkait biaya penyelenggaraan pemilu akan lebih mahal. Sebanyak 51,9 persen responden menyatakan hal tersebut.

Terlepas dari faktor untung rugi atas pemisahan pemilu nasional dan lokal ini, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bola selanjutnya ada di tangan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Sebanyak 70,9 persen responden jajak pendapat meyakini pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK ini dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.

Bagaimanapun, publik juga meyakini putusan MK yang memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal ini akan mampu meningkatkan kualitas pemilu. Kuncinya adalah sejauh mana pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK ini, terutama dalam merevisi UU Pemilu. Hal ini sejalan dengan pendapat Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti yang menyatakan bahwa revisi UU Pemilu juga harus dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas pemilu (Kompas, 19/7/2025).

Dukungan publik pada putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal adalah cerminan harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pemilu yang pada akhirnya juga mendongkrak kualitas demokrasi itu sendiri. (Litbang Kompas)


Kerabat Kerja

Penulis:

Yohan Wahyu/Litbang Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto