Partai pendukung pilkada lewat DPRD berisiko ”dihukum” oleh para pemilihnya karena tak sejalan dengan aspirasi mereka. Kepuasan publik pada pemerintah juga terancam.
07 Jan 2026 19:10 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Willy Medi Christian Nababan
JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari 65 persen masyarakat menolak pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD. Penolakan muncul lintas segmen, baik usia, tingkat ekonomi, maupun konstituen partai yang selama ini menggaungkan wacana tersebut. Jika diabaikan, penolakan ini berisiko berujung pada hukuman elektoral bagi partai politik sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis Rabu (7/1/2026), sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara itu, 28,6 persen responden menyatakan sangat setuju atau cukup setuju, sedangkan 5,3 persen responden tidak menjawab.
”Artinya, di atas 65 persen menolak pilkada lewat DPRD. Angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif dan sistemik karena di dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen dari persetujuan publik, itu berarti efeknya sudah sangat besar,” ujar peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, dalam jumpa pers di Jakarta.
Survei tersebut dilakukan pada 10-19 Oktober 2025 dengan melibatkan 1.200 responden. LSI Denny JA menggunakan metode multistage random sampling serta wawancara tatap muka menggunakan kuesioner dengan margin of error 2,9 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/09/05/0d69708d-25eb-44a1-8960-77ce0c03f9d5.jpg)
Hasil survei juga menunjukkan penolakan terjadi secara merata. Di wilayah perdesaan, 66,7 persen responden menyatakan menolak pilkada melalui DPRD. Angka yang sama, 66,7 persen, juga tercatat di wilayah perkotaan.
”Baik di desa maupun di kota, mayoritas responden menolak. Isu ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat perkotaan, tetapi juga ditolak oleh masyarakat perdesaan,” kata Ardian.
Di wilayah perdesaan, 66,7 persen responden menyatakan menolak pilkada melalui DPRD. Angka yang sama, 66,7 persen, juga tercatat di wilayah perkotaan.
Penolakan juga terjadi merata pada berbagai segmen ekonomi. Di kelompok berpendapatan rendah, 64,9 persen responden menyatakan menolak pilkada melalui DPRD. Angka penolakan di kelompok menengah mencapai 65,9 persen, sementara di kelompok berpendapatan tinggi meningkat menjadi 70 persen.
Berdasarkan tingkat pendidikan, penolakan tertinggi tercatat pada responden lulusan SD sebesar 73,5 persen. Penolakan juga muncul pada lulusan SMP sebesar 52,4 persen, lulusan SMA 71,1 persen, serta responden berpendidikan diploma tiga ke atas 61 persen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/08/5437415a-a76d-4d75-a8e5-d0e6da0e4677_jpg.jpg)
Dari segmen usia, generasi Z dan milenial tercatat paling kuat menolak pilkada melalui DPRD. Penolakan di kalangan generasi Z (di bawah 27 tahun) mencapai 84 persen, diikuti generasi milenial usia 28-43 tahun sebesar 71,4 persen. Sementara itu, penolakan pada generasi X usia 44-59 tahun mencapai 60 persen dan pada kelompok baby boomer di atas 60 tahun sebesar 63 persen.
”Data ini menunjukkan bahwa penolakan berlangsung secara sistemik, tidak hanya terjadi pada satu generasi, tetapi hampir di seluruh kelompok usia,” kata Ardian.
Ardian menjelaskan, penolakan publik juga tampak jika ditilik dari konstituen partai. Menurut dia, meskipun sejauh ini terdapat enam dari delapan partai di parlemen yang menyatakan setuju dengan pilkada melalui DPRD, sikap tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan pandangan pemilih mereka.
Berdasarkan hasil survei, konstituen Partai Gerindra yang menyatakan menolak pilkada lewat DPRD mencapai 74,5 persen. Penolakan juga tercatat di basis pemilih Partai Nasdem sebesar 95 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 67,5 persen, Partai Golkar 58,3 persen, Partai Demokrat 57,1 persen, serta Partai Amanat Nasional (PAN) 47,5 persen.
”Apa yang disuarakan oleh elite pimpinan partai ternyata belum tentu diamini oleh pemilih partai yang bersangkutan,” ujar Ardian.
Adapun dua partai lain yang belum menyatakan sikap resmi juga tercatat memiliki konstituen yang mayoritas menolak gagasan pilkada melalui DPRD. Di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, tingkat penolakan mencapai 57,5 persen. Sementara itu, di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), penolakan tercatat 56,3 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/15/ad3d18f2d4830ab9c37d8f19f1b1dbc5-pilkada_2024.png)
Ardian menilai penolakan publik terhadap pilkada melalui DPRD berpotensi berdampak elektoral bagi partai yang tetap mendorong wacana tersebut. Menurut dia, sikap partai dalam isu pilkada akan menjadi ingatan kolektif pemilih pada pemilu legislatif mendatang.
”Pemilih memilih partai karena banyak faktor, termasuk kesamaan isu dan program. Dalam konteks pilkada (melalui) DPRD, publik akan mencatat partai mana yang dianggap mengambil hak rakyat dan partai mana yang memperjuangkan hak itu,” katanya.
Ia menyebutkan, dengan tingkat penolakan publik yang sangat tinggi, partai-partai yang mendorong pilkada melalui DPRD berisiko menerima hukuman politik pada Pemilu 2029. Risiko tersebut muncul karena sikap partai dinilai tidak sejalan dengan kehendak mayoritas publik yang masih menginginkan pilkada langsung.
”Penolakannya besar dan masif. Ini bisa menjadi referensi pemilih untuk menghukum partai yang dinilai tidak sesuai dengan hati nurani publik,” ujarnya.
Pemerintah yang dinilai mengabaikan aspirasi rakyat berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
Di sisi lain, Ardian juga mengingatkan pentingnya pemerintah mendengar suara publik dalam isu ini. Menurut dia, pemerintah yang dinilai mengabaikan aspirasi rakyat berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
”Pemerintah yang tidak mendengarkan suara rakyat akan dipersepsikan tidak layak ditaati. Jika persepsi ini menyebar luas, kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming juga bisa menurun,” kata Ardian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/01/01b42b7b-4539-4db7-ab26-9a9c1aac6eb6_jpg.jpg)
Terkait kekhawatiran bahwa pilkada melalui DPRD dapat menjadi pintu masuk bagi pemilihan presiden (pilpres) oleh MPR, Ardian menilai skenario tersebut bukan hal yang mustahil. Ia mengingatkan, mekanisme pilpres oleh MPR pernah terjadi dalam sejarah politik Indonesia.
”Ketika kepala daerah sudah dipilih DPRD, bukan tidak mungkin ke depan muncul wacana pilpres oleh MPR. Ini harus menjadi alarm peringatan, bukan hanya bagi publik, tetapi juga elite politik,” ujarnya.
Menurut Ardian, perubahan mekanisme pemilihan tersebut berisiko memperkuat oligarki politik. Ia menilai, jika seluruh proses pemilihan diserahkan kepada elite, ruang partisipasi publik akan semakin menyempit. ”Kami tidak berharap ke arah sana, tetapi ada sinyal yang perlu diwaspadai. Kehendak publik jelas tidak mengarah ke sana,” kata Ardian.
Ardian memaparkan sejumlah alasan publik tetap menginginkan pilkada langsung. Menurut dia, pilkada langsung telah menjadi memori kolektif masyarakat Indonesia selama sekitar 20 tahun terakhir sejak pertama kali digelar pada 2005. Selama periode tersebut, masyarakat terbiasa memilih kepala daerah secara langsung.
”Ketika mekanisme itu tiba-tiba diubah dengan asumsi-asumsi yang tidak bisa diterima publik, penolakannya menjadi sangat keras. Publik menganggap pemilihan langsung sebagai cara yang wajar untuk memilih kepala daerah, bukan melalui DPRD atau lobi elite,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/20/2600112a193b8869a007f46fe431b321-antarafoto_kpk_tahan_bupati_bekasi_1766206457.jpg)
Selain itu, Ardian menilai tingginya penolakan juga dipicu rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD. Ia merujuk sejumlah survei dan riset yang menunjukkan lembaga legislatif secara konsisten berada pada kelompok dengan tingkat kepercayaan publik yang rendah serta kerap diasosiasikan dengan politik transaksional dan persepsi korupsi.
”Dalam pandangan publik, partai politik dan DPRD berpotensi memaksakan calon (kepala daerah) tanpa mendengar aspirasi masyarakat, bahkan menghadirkan calon yang tidak dikenal sebelumnya di daerah,” ujarnya.
Faktor lain, lanjut Ardian, adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap partai. Ia menyebut, hanya 53,3 persen responden yang percaya partai bekerja untuk kepentingan rakyat, sedangkan 39,3 persen menyatakan tidak percaya.
”Ketika hak itu diubah dan dialihkan ke lembaga yang tingkat kepercayaannya belum baik, publik akan merasa haknya dirampas. Dan penolakan itu bisa semakin besar,” ungkapnya.
Tingginya penolakan juga dipicu rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, PDI-P akan menentukan sikap terkait sistem pilkada dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P yang akan digelar pada 10-12 Januari 2026 nanti. ”Betul sekali (PDI-P akan mengambil sikap soal sistem pilkada dalam rakernas mendatang),” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/12/0194c174-bae5-4438-ae0e-35f107cd5803.jpg)
Jika ditarik ke belakang, sejumlah kader PDI-P sebenarnya sudah menyatakan sikap. Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun, misalnya, mengatakan, sikap partainya tak berubah soal pemilihan langsung dalam pilkada.
Pada 2014, PDI-P juga menolak aturan pilkada tak langsung yang disahkan lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ”Jadi, kalau ada usul pilkada lewat DPRD, kami tentu menolak. Sikap kami tidak berubah,” kata Komarudin.
Adapun PKS belum mengambil sikap, tetapi menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih dalam pilkada. PKS masih akan mendengarkan masukan dari publik.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti