PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS 

MBG Harus Ramah Anak, Kedepankan Pendekatan Psikologis dan Medis

Segala bentuk program nasional untuk kesejahteraan anak tidak boleh disertai tindakan yang melanggar hak dasar anak serta tidak menimbulkan kekerasan baru.

27 Jan 2026 19:42 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Oleh Sonya Hellen Sinombor

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tak memakai pendekatan instruksi birokrasi kaku dan intimidatif. Pendekatan ”komando” dengan melibatkan aparat keamanan dikhawatirkan menambah beban psikologis serta membuka celah terjadi kekerasan baru pada anak di sekolah.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan agar dinamika di lapangan, seperti ada anak tak menghabiskan makanan, tidak boleh disikapi sebagai bentuk perlawanan atau ”penolakan” berujung pada sanksi. Sebaliknya hal itu mesti disikapi dengan pendekatan psikologis dan medis.

Jasra meminta pemerintah perlu mengubah stigma ”penolakan” menjadi ”asesmen kebutuhan”. Sebab, dari pemantauan di lapangan KPAI menemukan bahwa diksi penolakan sering kali tidak akurat.

Berdasarkan wawancara langsung dengan anak-anak penerima manfaat, alasan mereka tidak menghabiskan makanan sangat sederhana dan manusiawi, antara lain, anak sudah kenyang karena sarapan di rumah atau makan di kantin, atau karena masalah selera, aroma makanan, dan kebosanan menu.

Selain itu, ada alasan kesehatan seperti alergi atau kondisi medis tertentu yang membuat mereka tak boleh mengonsumsi bahan makanan spesifik. Jasra mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).

Murid menerima makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Kokap, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, DI Yogyakarta, Kamis (8/1/2026). Sejumlah bagian bangunan sekolah yang mulai beroperasi pada tahun 1945 tersebut mengalami kerusakan akibat longsor pada talud yang terjadi pada 1 Januari 206 lalu. Kondisi tanah yang semakin ambles memunculkan risiko pada guru dan murid sekolah itu sehingga sebagian murid harus mengikuti kegiatan belajar di tenda darurat yang difungsikan sebagai ruang kelas.

”Jangan sampai narasi ’penolakan’ menciptakan stigma negatif bagi sekolah atau anak. BGN dan SPPG harus hadir dengan pendekatan ’ramah anak’, bukan sekadar instruksi yang melibatkan aparat keamanan,” ucap Jasra, dalam keterangan pers, Senin (26/1/2026).

Kekhawatiran KPAI ini didasari oleh data pengaduan sepanjang tahun 2025 yang mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, dengan kekerasan fisik dan psikis masih mendominasi lingkungan pendidikan. KPAI mengingatkan agar jangan sampai paksaan menghabiskan atau mengikuti program MBG justru menjadi sumber trauma baru bagi anak.

Quote

Jangan sampai narasi penolakan menciptakan stigma negatif bagi sekolah atau anak. BGN dan SPPG harus hadir dengan pendekatan ramah anak, bukan sekadar instruksi yang melibatkan aparat keamanan.

Berdasarkan temuan KPAI, alasan anak tidak menghabiskan makanan sering kali bersifat manusiawi dan medis, seperti kondisi fisik yang sudah kenyang karena sarapan di rumah, masalah selera dan kebosanan menu, hingga adanya alergi tertentu.

Jangan ada sanksi pada anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menaruh perhatian serius pada laporan ada anak didik tak mendapat jatah MBG sebagai bentuk ”sanksi” atas kritik dari orangtua murid terhadap tata kelola program itu. Segala bentuk program nasional untuk kesejahteraan anak tak boleh disertai tindakan intimidasi yang melanggar hak dasar anak.

Menurut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, hak anak atas gizi dan kesehatan bersifat mutlak dan tak boleh dikaitkan sikap politik dan kritik dari orangtua. Tiap anak punya hak dasar mendapat akses kesehatan dan gizi setara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tren masalah keamanan pangan termasuk keracunan pada program MBG

”Memberikan sanksi berupa penghentian (jatah makan) kepada anak akibat tindakan orangtuanya merupakan bentuk pelanggaran hak anak dan tindakan yang tidak dibenarkan secara etis maupun hukum,” ujarnya pada Selasa petang.

Pribudiarta menyoroti dampak psikologis yang muncul apabila seorang anak dikucilkan dari program sekolah. Ia mengingatkan bahwa sekolah dan lingkungan pendidikan harus jadi ruang aman (safe space) bagi anak, sesuai dengan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.

Karena itu, kritik dari masyarakat, termasuk orangtua murid, seharusnya disikapi secara bijak sebagai masukan untuk perbaikan mutu layanan publik, bukan justru dihadapi dengan tindakan represif yang menyasar anak didik.

Merespons berbagai kasus terkait Program MBG, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 segera berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat dan pihak sekolah.

Langkah ini untuk memastikan anak segera mendapat kembali haknya tanpa diskriminasi, memberikan pendampingan psikologis jika ditemukan trauma, serta mengevaluasi pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Selain soal sanksi, Pribudiarta menyinggung manajemen risiko kesehatan program MBG, seperti kasus keracunan makanan. Kejadian itu bersifat spesifik dan butuh penanganan pada beberapa faktor, seperti peningkatan pengetahuan orangtua tentang mekanisme pemberian makanan sehat (mencegah bakteri berkembang karena makanan terbuka terlalu lama).

Selain itu, edukasi pada anak perlu terus dilakukan mengenai makanan sehat dan bergizi, perbaikan distribusi dan produksi MBG di SPPG, serta penguatan manajemen risiko pihak sekolah dalam menghadapi dampak keracunan.

Kementerian juga PPPA mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah hingga pengelola layanan gizi, untuk tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan.

Pelajar korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di rawat di RSUD Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Mayoritas korban mengeluhkan mual, sakit perut, dan beberapa kejang, keram , hingga sesak nafas. RSUD Cililin menjadi rujukan korban keracunan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Hingga Kamis (22/9/2025) siang tercatat 44 orang masih di rawat di rumah sakit tersebut. Dalam tiga hari terakhir, tercatat hampir 1.000 siswa keracunan akibat sajian MBG.

KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)
25-09-2025

Rekam medis AKG

Selain itu, KPAI mendesak Badan Gizi Nasional untuk segera mengintegrasikan rekam medis angka kecukupan gizi (AKG) personal dalam Program MBG. Langkah ini dinilai mendesak menyusul temuan 12.658 kasus keracunan makanan pada tahun 2025 serta meningkatnya tren penyakit tak menular pada anak usia sekolah.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis tak boleh dijalankan dengan pendekatan ”satu ukuran untuk semua” (one size fits all). Sebab, tiap anak memiliki kebutuhan medis dan toleransi makanan berbeda-beda, dari alergi hingga kondisi kesehatan tertentu.

”Jika kita punya rekam medis AKG dari pendidikan anak usia dini hingga kuliah, MBG akan jadi instrumen penyelamat generasi (gold standard). Kita bisa mendeteksi dini anak yang malanutrisi, obesitas, hingga yang memiliki gangguan tiroid atau anemia,” ucap Jasra.

Berdasarkan pemantauan KPAI pada tahun 2025, tercatat belasan ribu anak mengalami keracunan makanan di 38 provinsi. Tiga wilayah dengan kasus tertinggi meliputi Jawa Barat (4.877 kasus), Jawa Tengah (1.961 kasus), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (1.517 kasus). 

INfografik Pelaksanaan Program MBG di Sejumlah Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)

Selain masalah higienitas, data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang dikutip KPAI menunjukkan potret kesehatan anak yang mengkhawatirkan, yakni 15-20 persen anak usia sekolah menderita maag akut. Sementara itu, angka kasus hipertensi, diabetes, dan obesitas terus meningkat akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

Prioritaskan wilayah 3T

Belajar dari pengalaman tahun 2025, pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat manajemen risiko dalam program MBG. Pertama, Program BMG harus diprioritaskan wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dengan menargetkan daerah rawan pangan dan kerentanan ekonomi tinggi.

Selanjutnya, pemerintah harus melakukan sertifikasi kantin, mengevaluasi tata kelola dengan melibatkan kantin sekolah yang tersertifikasi untuk mencegah kontaminasi silang; dan melibatkan siswa dalam perencanaan menu dan survei umpan balik guna memberikan rasa aman.

Hal ini mesti disertai dengan kerja sama antara dinas kesehatan dan dinas pendidikan untuk menjamin standar higienitas dan kualitas gizi, serta edukasi tentang gizi yang komprehensif.

Pemantauan perubahan tata kelola penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Tim Pemantauan/Peninjauan Lapangan Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di SD Neger 162 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/10/2025).

Rekomendasi lain dalam Program MBG adalah perlu ada pusat pengaduan yang mudah diakses oleh orangtua dan masyarakat, serta menghentikan segala intimidasi, yakni memastikan tak ada tekanan birokrasi atau aparat yang berdampak buruk pada kondisi psikis anak dan guru.

KPAI meyakini bahwa dengan manajemen risiko kuat dan basis data medis akurat dan pengawasan ketat, program MBG akan jadi jembatan untuk melahirkan generasi masa depan yang tangguh fisik dan kuat secara jiwa. ”Program MBG adalah jembatan menuju cita-cita konstitusi untuk kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Jasra.


Kerabat Kerja

Penulis:

Sonya Hellen Sinombor
 | 

Editor:

Evy Rachmawati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul