Jika MBG ingin menjadi instrumen strategis pembangunan manusia, maka keamanan pangan harus ditempatkan sebagai fondasi utama—bukan sekadar pelengkap administratif.
14 Apr 2026 14:00 WIB · Artikel Opini
Kompas/Supriyanto
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Signifikansinya setidaknya terlihat dari dua hal. Pertama, data survei status gizi Indonesia terbaru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (2025) menunjukkan prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 19,8 persen. Stunting berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Kedua, program pemberian makan bagi anak sekolah merupakan salah satu intervensi yang direkomendasikan secara global untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). School meal coalition yang mendorong intervensi tersebut saat ini beranggotakan lebih dari 110 negara (https://schoolmealscoalition.org/about/members). Hal ini berarti MBG memiliki potensi dampak positif dan signifikan jika dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
Anggaran untuk mendukung MBG ditetapkan Rp 268 triliun dalam APBN 2026 (BGN, 30/3/2026), mayoritas berasal dari anggaran pendidikan yang diwajibkan oleh UUD 1945 sebesar 20 persen anggaran negara. Sampai 20 Januari 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat terdapat 59,86 juta penerima manfaat dan akan ditingkatkan dengan target 82,9 juta penerima manfaat (BGN, 20/1/2026). Dengan cakupan penerima manfaat sangat besar, MBG merupakan salah satu program pemberian makan terbesar di dunia.
Namun, di balik ambisi tersebut, terdapat satu prasyarat mendasar yang tidak dapat ditawar: keamanan pangan. Dalam industri pangan, keamanan bukanlah nilai tambah, melainkan order qualifier—syarat mutlak agar suatu produk dipertimbangkan konsumen dan bertahan di pasar (Lau dkk, 2018). Tanpa jaminan keamanan pangan, seluruh misi mulia program MBG, termasuk penurunan stunting dan pencapaian target pembangunan berkelanjutan, berisiko menjadi kontraproduktif.
Sayangnya, sejumlah laporan menunjukkan bahwa risiko keracunan pangan dalam implementasi MBG masih menjadi persoalan. Pada September 2025, Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa keracunan pada MBG terjadi, tetapi jumlahnya hanya 0,00017 persen (Kompas, 29/9/2025). Meski secara persentase tampak kecil, risiko yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan publik seharusnya ditempatkan dalam kerangka zero tolerance. Dalam konteks ini, satu kasus pun sudah terlalu banyak.
Pemerintah melalui BGN telah merespons isu ini dengan mendorong sertifikasi sistem keamanan pangan pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Sertifikasi tersebut mencakup aspek laik higiene dan sanitasi, halal, HACCP, dan kompetensi personel.
Langkah pemerintah ini perlu diapresiasi. Secara teoretis, sertifikasi sistem keamanan pangan memang dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk. Dalam praktiknya, sertifikasi sistem berbasis suatu standar sistem tidak selalu berbanding lurus dengan manfaat yang dihasilkan. Tanpa pengelolaan yang tepat, sertifikasi justru berisiko menjadi sekadar simbol formalitas.
Seperti lazimnya bisnis catering, SPPG dalam program MBG menghadapi kompleksitas tinggi karena menyediakan beragam jenis makanan. Setiap jenis pangan memiliki proses produksi dan karakteristik risiko yang berbeda sehingga memerlukan analisis bahaya dan pengendalian yang spesifik.
Dalam sistem HACCP, kondisi ini berarti semakin banyak titik kendali kritis (critical control points) yang harus dipantau. Jika sistem dirancang terlalu sederhana, ada risiko bahaya yang terlewat. Sebaliknya, jika terlalu kompleks, sistem menjadi sulit dijalankan secara konsisten.
Dengan keterbatasan waktu, sumber daya manusia, dan fasilitas, tantangan ini berpotensi membuat implementasi sistem keamanan pangan tidak optimal.
Selain tantangan teknis, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni budaya organisasi. Dalam kasus tertentu, sertifikasi sistem dapat dijalankan secara seremonial—berorientasi pada kelulusan audit, bukan pada perbaikan proses.
Audit sertifikasi yang hanya berlangsung dalam waktu terbatas membuka peluang bagi organisasi untuk ”bersiap sementara”, bukan secara konsisten mengimplementasikan sistem keamanan pangan dalam operasionalisasi sehari-hari. Ketika motivasi sertifikasi lebih bersifat eksternal—misalnya karena kewajiban regulasi atau persyaratan kontrak—maka risiko munculnya praktik sertifikasi seremonial semakin besar (Sumaedi, 2024). Akibatnya, sertifikasi dapat gagal memberikan manfaat esensial, yaitu peningkatan keamanan pangan secara nyata.
Dalam konteks SPPG, potensi terjadinya sertifikasi seremonial cukup besar. Hal ini mengingat kewajiban sertifikasi keamanan pangan muncul dari BGN di saat program sudah berjalan. Di sisi lain, inisiatif SPPG terkait sistem keamanan pangan di awal tidak menggembirakan. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qadari mengungkap, hanya 34 dari 8.583 SPPG yg memiliki sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS), sebuah sertifikasi mendasar dalam usaha pangan, pada September 2025 (Kompas, 24/9/2025). Sementara BGN menyebut, 198 SPPG telah tersertifikasi SLHS (BGN, 1/10/2025). Meskipun terdapat perbedaan data antara KSP dan BGN, keduanya menunjukkan rendahnya sertifikasi SLHS sebelum diwajibkan BGN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/08/6759e0f0c1ec2432b731d96b072a9a82-20250508_Opini_Reset_Total_Program_MBG.jpg)
Untuk memastikan sertifikasi benar-benar berdampak dan keamanan pangan MBG terjamin, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif.
Pertama, pemerintah perlu mempertimbangkan pembatasan variasi menu pada tingkat SPPG melalui pendekatan spesialisasi berbasis sumber daya pangan lokal. SPPG diatur untuk berfokus, memiliki kompetensi mendalam, dan mampu mencapai standar tertinggi dalam memenuhi ekspektasi konsumen pada menu tertentu berdasarkan sumber daya pangan lokal. Dampaknya, kompleksitas produksi menjadi berkurang sehingga pengendalian risiko keamanan pangan menjadi lebih terfokus dan realistis.
Di sisi lain, pendekatan ini juga mendorong penguatan ekonomi lokal. SPPG akan memiliki kompetensi inti yang memicu keunggulan unik dalam bisnis penyediaan pangan. Konsekuensinya, SPPG dapat berkembang menjadi bisnis yang tidak hanya memenuhi kebutuhan MBG, tetapi juga menarik konsumen lain. Sustainabilitas bisnis SPPG yang tidak bergantung pada kapasitas APBN dalam memberi subsidi dapat terwujud. Sustainabilitas bisnis sumber daya pangan lokal pun menjadi terjamin.
Kedua, BGN perlu menyusun panduan sistem keamanan pangan yang tidak hanya bersifat operasional ,tetapi spesifik, disesuaikan dengan kategori menu. Panduan yang terlalu umum akan sulit diterjemahkan dalam praktik, terutama bagi SPPG dengan kapasitas sumber daya keamanan pangan terbatas.
Ketiga, skema sertifikasi perlu bergeser dari sekadar kepatuhan menuju penilaian maturity level. Dengan demikian, hasil sertifikasi tidak hanya berupa status lulus atau tidak, tetapi juga mencerminkan sejauh mana sistem benar-benar terimplementasi. Implikasinya, kebutuhan pembinaan dapat disesuaikan dengan tingkat kematangan sistem setiap SPPG.
Keempat, pemanfaatan teknologi informasi perlu dioptimalkan untuk memantau implementasi sistem secara berkelanjutan. Pelaporan digital atas pengendalian titik kritis dan kesesuaian menu dapat menjadi dasar bagi sistem pengawasan yang lebih adaptif dan responsif.
Terakhir, keterlibatan publik perlu diformalkan, misalnya melalui mekanisme pelaporan terbuka dan transparansi data keamanan pangan. Partisipasi publik yang terstruktur akan memperkuat akuntabilitas program.
Sertifikasi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat. Tanpa implementasi yang konsisten, sertifikasi gagal mengatasi jalan terjalnya dan hanya akan menjadi ilusi kepatuhan.
Jika MBG ingin menjadi instrumen strategis pembangunan manusia, maka keamanan pangan harus ditempatkan sebagai fondasi utama—bukan sekadar pelengkap administratif. Tanpa itu, ambisi besar program ini berisiko kehilangan legitimasi publik.
Sik Sumaedi, Profesor Riset Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN
Penulis:
Sik SumaediEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti