MBG tetap relevan sebagai terobosan strategi dan kebijakan nasional, tetapi hanya akan berhasil jika pengawasan dan partisipasi publik diberi ruang.
30 Sep 2025 11:00 WIB · Artikel Opini
Kasus keracunan akibat Makan Bergizi Gratis pada September 2025 menjadi pemantik utama diskursus nasional serta menimbulkan gelombang kritik dan kekhawatiran masyarakat. Dalam waktu seminggu, lebih dari 2.200 korban, terutama pelajar dan guru, tersebar di Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, dan wilayah lainnya. Diduga penyebab utama adalah pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, seperti memasak makanan terlalu dini, penyimpanan yang tidak layak, dan penggunaan bahan makanan kedaluwarsa sehingga rentan terkontaminasi bakteri.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pengawas kebijakan MBG mengakui kesalahan dan mengambil respons cepat dengan menghentikan sementara dapur MBG yang bermasalah, menanggung biaya pengobatan korban, serta memperketat pelatihan dan pengawasan. Akan tetapi, dampak insiden keracunan MBG di bulan September ini menimbulkan protes dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media asing, dan para ahli pangan yang menuntut pemerintah menghentikan kebijakan MBG.
Bahkan, kini muncul metafora akronim MBG dalam percakapan sehari-hari, yaitu ”makan beracun gratis”, sebagai kritik terhadap lemahnya regulasi dan maraknya insiden keracunan di seluruh pelosok Tanah Air.
Kebijakan intervensi gizi di Indonesia mulai mendapatkan perhatian utama setelah isu stunting (tengkes) dan malanutrisi menjadi catatan penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta rekomendasi organisasi internasional, seperti FAO dan Unicef, pada awal tahun 2020-an. Kebijakan subsidi makanan, Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS), dan kantin sehat sekolah merupakan beberapa kebijakan intervensi gizi pendahulu MBG.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/29/94af77e964e54058dbd2db0bb8b62181-IMG_5580.JPG)
Kebijakan MBG lahir atas dasar hak anak untuk tumbuh sehat, pelindungan dari tengkes dan malanutrisi, serta jaminan pendidikan berkualitas yang termaktub dalam konstitusi dan berbagai undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain sebagai jaring pengaman sosial, MBG juga mengedepankan prinsip subsidi pangan terarah serta penguatan sinergi lintas sektor, seperti UMKM, petani lokal, dan dunia pendidikan. Pemerintah menargetkan menjangkau lebih dari 80 juta penerima manfaat pada akhir 2025 dengan anggaran yang meningkat secara progresif.
Kebijakan MBG sendiri diluncurkan secara nasional pada Januari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari 100 hari pertama janji kampanye pemerintahan Prabowo-Gibran, dengan sasaran pelajar SD-SMA dan kelompok rentan, seperti ibu hamil di semua kabupaten/kota.
Di satu sisi, MBG mendapat dukungan kuat sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menurunkan angka tengkes. Namun, di sisi lain, publik dan sejumlah pakar ekonomi menyoroti efektivitas penggunaan anggaran besar, yang diperkirakan mencapai Rp 71 triliun pada tahap pertama tahun 2025, serta risiko pemborosan dan distorsi fiskal.
Dalam praktiknya, selama sembilan bulan terakhir, ekspansi masif kebijakan MBG berlangsung dengan pembangunan 30.000 unit dapur SPPG dan pelibatan ribuan sekolah. Namun, sistem pengendalian dan pelatihan terbukti belum memadai, dibuktikan dengan maraknya kasus keracunan dan pelanggaran SOP di lapangan.
Idealnya, jika berjalan sesuai rencana, dampak positif kebijakan MBG akan terasa di sekolah-sekolah dengan angka tengkes tinggi. Anak-anak penerima MBG akan mendapatkan tambahan asupan gizi yang berdampak pada peningkatan konsentrasi, partisipasi belajar, dan penurunan kasus anemia serta malanutrisi.
MBG juga mendorong roda ekonomi lokal melalui pembelian bahan pangan dari petani, nelayan, dan UMKM, serta meningkatkan partisipasi komunitas dalam memastikan kualitas gizi terpenuhi.
Namun, risiko kebijakan MBG tidak kecil. Pada September 2025, tercatat lebih dari 6.452 kasus keracunan di berbagai provinsi. Keracunan disebabkan oleh pelanggaran SOP, bahan pangan berkualitas rendah, serta lemahnya sistem pengawasan SPPG dan verifikasi dapur MBG.
Insiden keracunan MBG menimbulkan dampak jangka panjang berupa trauma psikologis pada siswa, menurunnya kepercayaan publik, serta stigma negatif terhadap kebijakan intervensi gizi pemerintah. Keracunan MBG mengancam tujuan utama kebijakan dan menuntut reformulasi mendesak.
Reformulasi MBG harus bersifat sistemik dan berbasis bukti, bukan hanya reaktif terhadap insiden. Ke depan, pemerintah perlu: pertama, memiliki data dasar (baseline) kondisi gizi dan kesehatan peserta didik penerima MBG. Agar tidak menggunakan anggaran baru, upaya ini dikolaborasikan dengan kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025.
Kebijakan PKG Hari Ulang Tahun Pemerintah RI tahun 2025 adalah program pemeriksaan kesehatan gratis yang dimulai pada 10 Februari 2025 sebagai kado ulang tahun negara kepada masyarakat Indonesia. Dengan data dasar kesehatan dan gizi ini, pemerintah akan mengetahui perlakuan pemberian gizi dan pantangan menu bagi siswa yang memiliki alergi makanan.
Kedua, mewujudkan digitalisasi manajemen dapur dan distribusi MBG agar dapat di-monitoring secara terpadu dan transparan, serta pelaporan insiden keracunan dapat ditangani lebih cepat. Ketiga, menyegerakan restrukturisasi pelatihan dan sertifikasi tim SPPG, dengan audit berkala serta pengawasan independen oleh pihak eksternal (akademisi, LSM, dan ahli gizi).
Keempat, memperkuat basis data penerima manfaat, mulai dari seleksi dapur, mitra, hingga sistem logistik berbasis kualitas dan waktu konsumsi yang aman. Kelima, mendiversifikasi dapur MBG skala besar dan kecil agar kualitas terjaga di daerah dengan fasilitas terbatas. Keenam, memastikan partisipasi aktif pihak sekolah, komite sekolah, dan masyarakat lokal dalam pengawasan, evaluasi, serta penentuan menu agar proses tidak hanya birokratis, tetapi juga inklusif.
Saat ini, publik menunggu reformulasi kebijakan MBG serta komitmen BGN dalam melakukan pengawasan ketat, transparansi pelaporan, dan perbaikan SOP mulai dari tingkat pusat hingga dapur lokal. Selain reformulasi kebijakan MBG, pemerintah juga harus terbuka terhadap evaluasi publik dan akademik, serta tidak ragu menghentikan atau merevisi bagian kebijakan MBG yang bermasalah.
Terakhir, penulis yakin, MBG tetap relevan sebagai terobosan strategi dan kebijakan nasional, tetapi hanya akan berhasil jika pengawasan dan partisipasi publik diberi ruang. Reformulasi dan adaptasi kebijakan MBG sangat penting agar tujuan pengentasan tengkes serta peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak menjadi risiko kesehatan dan beban baru bangsa.
Prima Gandhi, Mahasiswa Doktoral Agricultural Economics, Tokyo University of Agriculture (NODAI) Jepang/Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Jepang/Dosen IPB University
Penulis:
Prima GandhiEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto