Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, banyak menjawab tidak tahu atau tak ingat saat ditanya perihal percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara dia dan Lisa Rachmat.
18 Feb 2025 20:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, banyak menjawab tidak tahu atau tidak ingat ketika ditanya perihal percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara dia dan Lisa Rachmat. Ketika dikonfirmasi mengenai adanya pertanyaan dari Meirizka untuk nama-nama hakim yang menangani kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka beralasan ingin mendoakan mereka.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Meirizka Widjaja mengaku tidak tahu dan lupa. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/2/2025), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
Dalam sidang tersebut, Meirizka banyak ditanya dan dikonfirmasi perihal percakapannya dengan Lisa Rachmat. Lisa adalah penasihat hukum Ronald Tannur yang saat itu menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada pertengahan 2023.
Meirizka mengaku, komunikasinya dengan Lisa kebanyakan hanya melalui telepon atau aplikasi Whatsapp, jarang sekali bertemu. Menurut dia, Lisa pernah meminta biaya jasa sebesar Rp 1,5 miliar. Ketika jaksa menanyakan tentang biaya-biaya operasional, Meirizka mengaku tidak tahu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/18/8b97334a7ae065054b0b1a6b37946586-IMG_20250218_133557.jpg)
Ketika jaksa menunjukkan beberapa percakapan di aplikasi Whatsapp terkait biaya operasional itu, Meirizka mengaku tidak tahu.
”Chat yang bagian bawah?” tanya jaksa sambil menunjukkan gambar percakapan melalui proyektor.
”Saya enggak ngerti,” jawab Meirizka.
”Tidak menanyakan ke Bu Lisa?” tanya jaksa.
”Tidak pernah,” jawabnya.
Meirizka pun menyebut tidak ada percakapan dari Lisa mengenai permintaan uang selain biaya jasa sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, ketika ditunjukkan percakapan dari Lisa yang menyebutkan beberapa angka, seperti Rp 200 juta, Rp 300 juta, Meirizka membenarkan.
Menurut Meirizka, ada beberapa nominal uang yang sempat disampaikan Lisa kepadanya. Namun, Meirizika mengaku tidak menanyakan tujuan permintaan uang itu kepada Lisa dan hanya sebatas membaca pesan tersebut. Uang yang diminta pun disebutnya tidak pernah dipenuhi.
Ketika jaksa memperlihatkan percakapan yang menggambarkan Meirizka tengah menanyakan nama hakim yang menangani perkara penganiayaan Ronald Tannur kepada Lisa, baru Meirizka mengiyakan. Menurut Meirizka, dia menanyakan hal itu untuk mendoakan para hakim.
”Saya, kan, biasanya suka doa Rosario, doa Novena. Makanya saya minta nama hakimnya biar saya doain,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/9c57c2b2b6f291623f218d12d94d1ca1-IMG_20250109_WA0017.jpg)
Meirizka membenarkan bahwa Lisa pernah menghubunginya terkait pemilihan hakim yang akan menangani perkara Ronald. Menurut Meirizka, Lisa hanya mengatakan akan mencari hakimnya. Lisa pun mengaku tanggal dimulainya persidangan terhadap anaknya.
Meirizka pun mengaku tidak tahu ada percakapan bahwa Lisa menyampaikan kepada Meirizka bahwa Ronald akan bebas. Ketika jaksa menunjukkan bukti percakapan itu, Meirizka mengaku lupa.
”Saudara paham chat ini?” tanya jaksa.
”Saya enggak paham. Kalau Lisa chat, saya iya iya saja. Saya enggak ngerti hukum,” jawab Meirizka.
Ditanya mengenai adanya kasasi dari jaksa setelah vonis bebas dijatuhkan kepada Ronald, Meirizka mengaku mengetahuinya dari Lisa. Namun, Mairizka mengatakan tidak tahu adanya upaya-upaya yang dilakukan Lisa dalam proses kasasi tersebut. Meirizka pun mengaku tidak tahu soal itu.
Dalam persidangan, Meirizka mengaku sama sekali tidak pernah mengunjungi Ronald Tannur ketika Ronald menjalani penyidikan sampai persidangan di pengadilan. Dalam sebuah percakapan yang ditunjukkan jaksa, Meirizka bahkan mengaku bahwa dirinya stres sekali.
Jaksa pun menanyakan Meirizka, alasan tidak pernah mendatangi persidangan anaknya. ”Karena untuk menghindari wartawan. Karena mereka, kan, membuat berita enggak jelas, ngaco,” ujarnya.
Terkait keterangan Lisa tersebut, baik Erintuah, Mangapul, maupun Heru mengaku sama sekali tidak keberatan. Keterangan Lisa dianggap benar semua oleh mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/14/9a41666f-fe72-4e02-bfbe-ebf28a4f70fb_jpg.jpg)
Dalam sidang tersebut, terdakwa Erintuah dan Mangapul mengajukan surat permohonan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Philipus Sitepu, pengajuan itu dilakukan karena kedua kliennya tersebut sejak awal diklaim telah menjadi saksi yang bekerja sama.
Menurut Philipus, kedua kliennya itu disebut telah menerima dan mengakui adanya tindak pidana dalam perkara itu. Selain itu, keduanya juga telah menyerahkan uang yang disebut-sebut terkait dengan perkara itu kepada jaksa. Total uang yang diserahkan keduanya adalah 115.000 dollar Singapura.
Ketika ditanya tentang masih adanya pihak lain yang terkait dalam perkara itu tetapi belum diproses hukum, Philipus mengaku tidak mengetahui. ”Tapi, keterangan klien kami sudah membuka semua siapa yang menjadi pelakunya dalam perkara ini,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono