Dalam eksepsinya, kuasa hukum Lisa Rachmat meminta agar pengacara Ronald Tannur itu dibebaskan dari tahanan.
17 Feb 2025 19:45 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS – Tim kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap terhadap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur, mempertanyakan tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang tak pernah memproses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya. Tak hanya itu, Lisa juga belum pernah diperiksa sebagai saksi melainkan langsung dijadikan tersangka.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga pihaknya meminta agar pengacara Ronald Tannur itu dibebaskan dari tahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Lisa Rachmat, yakni Andi Syarifuddin, Anang Yuliardi, dan kawan-kawan secara bergantian dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan didampingi oleh Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji.
"Memohon menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Lisa Rachmat untuk seluruhnya, membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya, dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum Lisa Rachmat di ruang sidang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/e1105f07-e25b-4937-a5c1-eca55b40ca24_jpg.jpg)
Kuasa hukum terdakwa Lisa Rachmat itu mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tak pernah memproses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya terkait kasus suap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Tak hanya itu, Lisa juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, namun langsung dijadikan tersangka. Bahkan saat diperiksa, Lisa juga disebut tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh penyidik yakni menyita barang milik terdakwa Lisa Rachmat juga tidak disertai dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Hal tersebut tentu telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP.
”Lebih ironisnya lagi terdakwa Lisa Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada hari dan waktu yang sama dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, yakni pada 23 Oktober 2024,” kata Andi.
Fakta tersebut menjadi pertanyaan besar bagi mereka, sebab bagaimana rasionalitas hukum penyidik sehingga bisa menetapkan Lisa Rachmat sebagai tersangka pada waktu dan hari yang bersamaan dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Padahal, lokasi penggeledahan dan penyitaan tersebut terjadi di dua tempat yang berada di Surabaya dan Jakarta Pusat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/e9a3dd7b-8b46-4273-b921-921a82aa072d_jpg.jpg)
”Tindakan ini sangat tidak logis serta tidak dapat dibenarkan menurut hukum, bahwa tindakan-tindakan semacam ini juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum Lisa, kliennya itu tidak dalam peristiwa tertangkap tangan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, secara hukum haruslah dilakukan proses hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan KUHAP. Bahkan, secara prosedur seharusnya juga melalui surat pemeriksaan atau pemanggilan lebih dahulu guna penelusuran atas suatu tindak pidana asal.
Dalam uraian eksepsi tersebut, kuasa hukum Lisa Rachmat juga menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas serta tidak cermat karena terdapat perbedaan antara pemberian uang yang dilakukan Lisa dengan peristiwa pidana yang terjadi.
“Telah terjadi pertentangan fakta, baik terkait besaran dan peristiwa serah terima uang, di mana terdakwa hakim Erintuah Damanik menyatakan telah menerima uang dengan jumlah dan besaran serta tempat penyerahan atau penerimaan yang berbeda. Bahkan, salah satu hakim menyatakan sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang,” tutur kuasa hukum Lisa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/9c57c2b2b6f291623f218d12d94d1ca1-IMG_20250109_WA0017.jpg)
Selain adanya perbedaan fakta, mereka juga berpandangan bahwa jaksa penuntut umum tidak menguraikan bagaimana rumusan pidana dalam perbuatan yang dilakukan Lisa, terutama upaya memengaruhi tiga hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai bahwa peran Lisa tidak dijelaskan secara jelas. Adapun kasasi tersebut diajukan jaksa yang keberatan atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.
"Bahwa uraian dakwaan JPU sebagaimana di atas merupakan uraian dakwaan yang tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sebab JPU tidak menjelaskan bagaimana rumusan pidana yang dilakukan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Lisa Rachmat dalam rangka tiga hakim kasasi yang berada di Mahkamah Agung,” kata pengacara Lisa.
Sebelumnya, Lisa Rachmat didakwa melakukan suap kepada tiga hakim PN Surabaya dan hingga pemufakatan jahat percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Lisa bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya Rp 4,6 miliar agar menjatuhkan vonis bebas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/072d1c50-d4f3-4b97-85ef-05b9f0ea00ec_png.png)
Selain itu, Lisa juga disebut mencoba menyuap majelis hakim kasasi dengan uang Rp 5 miliar yang diberikan melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar. Sementara itu, untuk Zarof, Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya itu, Lisa diancam pidana melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dijerat Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono