Pleno Rekapitulasi Alot, Benhur-Yermias Sah Tumbangkan KIM Plus di Pilgub Papua

Pasangan calon Benhur-Yermias meraih 269.970 suara atau 50,7 persen suara, sedangkan pasangan Mathius-Aryoko mengantongi 262.777 suara atau 49,3 persen suara.

14 Des 2024 08:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nasrun Katingka

JAYAPURA, KOMPAS — Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Sabtu (14/12/2024) pagi, akhirnya menetapkan pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang. Pasangan yang hanya diusung oleh PDI Perjuangan ini menumbangkan jagoan Koalisi Indonesia Maju plus, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Benhur-Yermias, calon gubernur nomor urut 1, meraih 269.970 suara atau 50,7 persen. Perolehan ini unggul 7.193 suara dari calon gubernur nomor urut 2, Mathius-Aryoko, yang meraih 262.777 suara atau 49,3 persen.

Pasangan Benhur-Yermias dengan akronim BTM-Yes ini diusung oleh PDI Perjuangan. Benhur merupakan Wali Kota Jayapura dua periode (2011-2016 dan 2017-2022), sementara Yermias adalah Bupati Waropen dua periode (2016-2026).

Sementara itu, Mathius-Aryoko dengan akronim Mari-Yo diusung oleh 15 partai politik, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Mathius merupakan Kepala Polda Papua (2021-2024), sementara Aryoko merupakan aparatur sipil negara di Pemprov Papua. Terakhir Aryoko menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Papua.

”Atas restu Tuhan Yang Maha Kuasa, saya sahkan seluruh proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Steve Dumbon dalam pembacaan hasil rekapitulasi di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (14/12/2024) pukul 06.30 WIT.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Papua 2024 di Kota Jayapura, Papua, Jumat (13/12/2024).

Jumlah pemilih dalam DPT Pilkada Papua 2024 mencapai 750.959 orang. Dari jumlah ini, warga yang menggunakan hak pilihnya mencapai 545.879 orang. Jika dirinci, suara sah mencapai 532.747 dan surat suara tidak sah sebanyak 13.132.

Benhur-Yermias mengungguli Mathius-Aryoko di 5 dari 9 kabupaten/kota di Papua. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Supiori, Sarmi, dan Mamberamo Raya. 

Sementara itu, Mathius-Aryoko hanya menguasai empat daerah, yakni Kota Jayapura, Biak Numfor, Waropen, dan Keerom.

Seusai pembacaan berita acara hasil rekapitulasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Hardin Halidin mengingatkan, berbagai keberatan dan masalah yang terjadi selama tahapan pilkada menjadi perhatian KPU Papua.

Selain itu, saksi dari kedua kubu turut menyampaikan catatan keberatan terkait hasil Pilgub Papua ini. Saksi dari kubu Mathius-Aryoko menyoroti sejumlah kejanggalan dan indikasi kecurangan Pilgub Papua yang merugikan kandidatnya di sejumlah daerah, termasuk di Mamberamo Raya. Sementara itu, saksi pasangan Benhur-Yermias turut menyoroti salah satu polemik terkait isu penggelembungan suara di Kota Jayapura.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan, pendaftaran permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dibuka hingga maksimal tiga hari kerja sejak KPU daerah mengumumkan hasil penetapan perolehan suara berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan.

Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, proses penanganan perkara terkait hasil pilkada akan berlangsung sejak akhir November 2024 hingga Maret 2025.

Aksi demonstrasi dari pendukung paslon Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Papua 2024 di Kota Jayapura, Papua, Kamis (12/12/2024).

Polemik Jayapura Selatan

Rapat penetapan pengumuman hasil Pilgub Papua 2024 sepanjang Jumat sore hingga Sabtu pagi tersebut berlangsung alot. Bahkan, situasi seperti ini terjadi dalam sepekan terakhir karena polemik isu penggelembungan suara di salah satu distrik.

Perdebatan alot terjadi saat rapat pleno rekapitulasi Pilgub Papua di tingkat KPU Kota Jayapura yang dilaksanakan di salah satu hotel di Distrik Abepura. Saksi dan pendukung Benhur-Yermias menuding ada penggelembungan suara dari kompetitornya di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Hasil rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan dalam formulir D-Hasil yang disampaikan di pleno tingkat Kota Jayapura, total perolehan suara Benhur-Yermias mencapai 21.986 suara, sedangkan Mathius-Aryoko mencapai 38.200 suara.

Menurut saksi Benhur-Yermias yang diklaim berdasarkan C-Hasil, perolehan suara di Jayapura Selatan adalah Benhur-Yermias 21.986 suara berbanding 29.063 untuk Mathius-Aryoko.

Hal ini pun mengundang protes dari saksi Benhur-Yermias yang menghadiri rapat pleno KPU Kota Jayapura, Senin (9/12/2024). Begitu pun dengan massa pendukung yang berdemonstrasi saat pleno rekapitulasi berlangsung.

Cagub nomor urut 2 Mathius D Fakhiri mencoblos di TPS 17 Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/11/2024) pukul 12.50 WIT.

Dua saksi Benhur-Yermias yang mengikuti rapat rekapitulasi juga meminta agar data antara D-Hasil dengan formulir C-Hasil disandingkan. Namun, proses berlangsung alot karena saksi paslon Mathius-Aryoko menilai proses tersebut tidak bisa dilakukan di tingkat rapat pleno.

Perdebatan atas polemik itu berlanjut saat KPU Kota Jayapura hendak mengagendakan penetapan hasil pada Senin sore. Namun, agenda yang diawali dengan penyelesaian polemik di Jayapura Selatan ini justru tidak kunjung tuntas hingga Selasa (10/12/2024) dini hari. Rapat lebih banyak diwarnai perdebatan masing-masing saksi pasangan dengan tensi tinggi.

Dalam rentetan perdebatan panjang tersebut, Bawaslu Kota Jayapura sempat merekomendasikan penyandingan data. Namun, alotnya perdebatan, termasuk di antara para saksi pasangan calon, membuat situasi rapat memanas hingga KPU Kota Jayapura tak kunjung mengambil keputusan.

Situasi itu terus berulang pada hari selanjutnya dengan agenda yang sama. Pada akhirnya, Rabu (11/12/2024) dini hari, KPU Kota Jayapura mengambil keputusan untuk tetap menetapkan hasil Pilkada Kota Jayapura serta membawa polemik Jayapura Selatan ke rapat pleno KPU tingkat Provinsi Papua.

Quote

Padahal, KPU RI yang sudah memberikan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas (kepada KPU Kota Jayapura).

Cagub nomor urut 1 Benhur Tomi Mano mencoblos di TPS 04 Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/11/2024) pukul 09.00 WIT.

Rapat pleno tingkat provinsi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jayapura Selatan, Kota Jayapura, juga berjalan alot. Agenda rapat untuk pleno Kota Jayapura yang dimulai pada Kamis (12/12/2024) sore pun alot.

Dalam agenda penyampaian hasil Pilkada Kota Jayapura kepada KPU Provinsi Papua, KPU Kota Jayapura kembali dihadapkan dengan polemik Jayapura Selatan. Perdebatan dari para saksi serta penyelenggara tingkat provinsi kembali tersaji.

Rapat itu berlangsung hingga Jumat dini hari. Rapat lebih sering memasuki masa skorsing, apalagi KPU Kota Jayapura beberapa kali mengalami kendala administrasi dalam penyampaian hasil.

Proses penetapan pun molor dan dilanjutkan pada Jumat Sore. Namun, situasi seperti terjadi pada hari-hari sebelumnya berulang. KPU Kota Jayapura terus-menerus kesulitan administrasi dalam penyelesaian polemik Jayapura Selatan.

Setelah perdebatan panjang, KPU Papua mengambil keputusan agar berbagai keberatan dari saksi Benhur-Yermias akan dimasukan dalam formulir keberatan karena tak terselesaikan. Sekitar pukul 23.00 WIT, KPU Papua lalu mempersilakan KPU Kota Jayapura untuk membacakan berita acara hasil rekapitulasi. 

Namun, dalam pembacaan berita acara hasil rekapitulasi ini, KPU Kota Jayapura kembali menghadapi kendala administrasi hingga Sabtu dini hari. Penyampaian hasil Pilkada Kota Jayapura ini baru tuntas dan disahkan pada Sabtu pukul 05.30 WIT.

Suasana depan kantor Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, Papua, Selasa (19/12/2023).

Anggota Bawaslu Papua, Haritje Latuihamallo, mengkritik keras kinerja KPU Kota Jayapura dalam menyelenggarakan pilkada. Selain sorotan pada polemik Jayapura Selatan, Haritje menyesalkan kinerja administrasi yang berbelit-belit dari KPU Kota Jayapura.

Akibat Insiden ini, menurut Haritje, KPU Kota Jayapura seakan mencoreng nama penyelenggara pilkada, baik KPU Provinsi Papua serta KPU RI terkait polemik rapat pleno yang ditayangkan melalui siaran langsung di kanal Youtube KPU Papua.

”Padahal, KPU RI yang sudah memberikan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas (kepada KPU Kota Jayapura),” ujarnya kepada KPU Kota Jayapura dengan nada tinggi.

Sementara itu, Steve Dumbon mengakui kinerja KPU Kota Jayapura ini akan jadi perhatian bagi KPU Papua. ”Ini (kinerja KPU Kota Jayapura) menjadi catatan kami untuk disampaikan kepada pimpinan di KPU RI,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nasrun Katingka
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra