Melanggar Tata Ruang, Pemerintah Segel 33 Lokasi Pembangunan di Kawasan Puncak

Sebanyak 33 lokasi pembangunan di kawasan Puncak disegel karena terindikasi melanggar tata ruang dan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya.

06 Mar 2025 18:45 WIB · Humaniora

Oleh Pradipta Pandu Mustika

BOGOR, KOMPAS — Sebanyak 33 lokasi pembangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel karena terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya. Alih fungsi lahan ini menyebabkan kawasan hulu semakin terdegradasi dan memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Penyegelan lokasi yang melanggar tata ruang di kawasan Puncak tersebut dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Kamis (6/3/2025).

Salah satu lokasi yang didatangi dan disegel adalah wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak yang dikelola salah satu badan usaha milik daerah Jabar. Wahana rekreasi di wilayah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tersebut melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan karena dibangun di kawasan perkebunan teh di Cisarua dengan luas sekitar 1.600 hektar.

Hanif menyampaikan, pihak-pihak yang melanggar tata ruang dan alih fungsi lahan akan mendapat sanksi administratif. Setelah penyidikan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan pihak tersebut juga akan menghadapi sanksi pidana dan perdata.

Penyegelan wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak yang terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

”Sanksi perdata terkait dengan kerugian lingkungan yang harus dia bayar. Sementara sanksi pidana diberikan karena telah menyebabkan kematian dan banjir yang nilai ekonominya cukup besar,” ujar Hanif kepada media di sela-sela penyegelan tersebut.

Hanif menyebut, alih fungsi lahan banyak terjadi di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Padahal, DAS Ciliwung memiliki karakteristik yang sangat spesifik karena dapat mengalirkan air secara langsung dan cepat apabila terjadi hujan lebat. Kerusakan DAS Ciliwung pada akhirnya akan memicu banjir di daerah hilir, seperti Jakarta.

Quote

Kita perlu membongkar dan menanam pohon kembali, termasuk mengevaluasi keberadaan perkebunan teh.

Menurut Hanif, pada 2010 seluas 15.000 hektar DAS Ciliwung diperuntukkan sebagai kawasan lindung, taman nasional, kawasan hutan produksi, dan badan air. Dari luasan tersebut, hanya 500 hektar yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.

Namun, pada 2022 terdapat perubahan tata ruang di DAS Ciliwung seluas 8.000 hektar menjadi kawasan pertanian. Sementara implementasi di lapangan, kawasan pertanian tersebut kini telah dibangun permukiman, tempat rekreasi, hingga penginapan.

<p>Jalan Raya Puncak yang membelah kebun teh, Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (5/10/2020). Jalan raya ini menjadi pemicu keramaian dan pembangunan permukiman. </p>

”Mengubah tata ruang harus berdasarkan analisis ilmiah. Sementara bagian hulu memiliki fungsi resapan air tanah dan wajib menjadi kawasan lindung. Kami sempat bertanya-tanya dan akan didalami mengapa pada tahun 2022 kawasan lindung ini berubah menjadi kawasan pertanian. Kondisi inilah yang memicu terjadinya bencana,” tuturnya.

Hanif menekankan, banjir bandang di hulu ataupun banjir kiriman di hilir, seperti Jakarta, harus menjadi alarm untuk segera menata lanskap dan tata ruang yang sudah telanjur rusak. Semua upaya akan dilakukan untuk menata kembali lanskap tersebut, mulai dari kajian analisis spasial, pengawasan, hingga penegakan hukum.

”Kita perlu membongkar dan menanam pohon kembali, termasuk mengevaluasi keberadaan perkebunan teh. Memang pada zaman Belanda lanskap kawasan ini cocok untuk perkebunan teh. Akan tetapi, sekarang peruntukan harus sangat selektif dan perlu banyak pohon dengan akar tunjang yang kuat untuk menahan erosivitas tanah,” katanya.

Temuan gakkum

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Inspektur Jenderal Rizal Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan DAS Ciliwung sejak pekan lalu. Verifikasi dilakukan karena ada indikasi alih fungsi lahan di hulu.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Inspektur Jenderal Rizal Irawan

”Ada beberapa temuan, yakni PTPN melakukan kerja sama operasi dengan 33 tenant (penyewa). Sebelumnya, luasan agrowisata hanya 16.000 hektar dan temuan saat ini mencapai 35.000 hektar sehingga ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan,” ucapnya.

Rizal memastikan semua upaya hukum akan ditempuh, termasuk sengketa lingkungan hidup. Dalam sengketa lingkungan hidup ini nantinya akan dihitung estimasi kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan serta biaya pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada pengembang.

Dedi Mulyadi berkomitmen bahwa Pemerintah Provinsi Jabar akan membongkar semua bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan Puncak dan mengembalikannya menjadi kawasan hijau. Pemprov Jabar juga bersedia mengelola kawasan tersebut menjadi kawasan hutan.

”Kami meminta kepada PTPN untuk mengubah kembali rencana bisnisnya. Seluruh kawasan yang dikelola PTPN hari ini semuanya harus dikembalikan lagi ke peruntukannya,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Pradipta Pandu Mustika
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti