Kartini tidak pernah mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Namun, ia mempraktikkan "politik etis” yang otentik. Politik yang berpihak kepada kaum yang tertindas.
20 Apr 2025 18:00 WIB · Opini
Setiap 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momen reflektif perjuangan emansipasi perempuan. Raden Ajeng Kartini, yang hidup di bawah rezim kolonial Hindia Belanda, bukan hanya pahlawan perempuan. Ia peletak dasar kesadaran kebangsaan dan keadilan sosial yang inklusif.
Gagasan-gagasannya tentang pendidikan, kebebasan berpikir, dan kesetaraan jender menjadikannya tokoh politik dalam arti substantif, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Dalam surat-suratnya kepada sahabat pena di Belanda, Kartini menyampaikan kritik tajam atas ketidakadilan struktural yang dialami perempuan pribumi, khususnya dalam akses ke pendidikan dan partisipasi sosial. Bagi Kartini, pendidikan bukan semata alat mobilitas sosial, melainkan instrumen transformasi bangsa.
Kartini menguasai bahasa Belanda, Perancis, dan Jawa, serta membaca karya-karya besar, seperti Max Havelaar karya Multatuli yang tajam mengkritik kolonialisme. Kecerdasannya ini membentuk pandangan kritis terhadap ketidakadilan sosial dan posisi perempuan dalam masyarakat kolonial.
Penghormatan mendalam terhadap Kartini ditunjukkan salah satunya oleh Pramoedya Ananta Toer melalui buku Panggil Aku Kartini Saja. Buku setebal 304 halaman itu, sekitar 42 persennya membahas Kartini sebagai pemikir politik yang progresif, bukan sekadar ikon domestik atau simbol emansipasi ala kolonial. Surat-surat Kartini yang telah diterjemahkan ke 42 bahasa jadi bukti bahwa gagasannya memiliki pengaruh global dan melampaui zamannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/09/62234f8c-6885-4b18-b85a-833b57b1e3e3.jpg)
Lebih dari 120 tahun sejak surat-surat Kartini pertama kali diterbitkan pada 1903 dan menggugah kesadaran banyak orang, Indonesia memang sudah jauh berubah. Namun, perjuangan untuk kesetaraan jender belum selesai. Diskriminasi dan ketimpangan masih sering kita jumpai di berbagai lini kehidupan.
Laporan Global Gender Gap Index 2023 yang dirilis World Economic Forum menempatkan Indonesia di peringkat ke-87 dari 146 negara. Skor ini tak mengalami perubahan dari 2022, yaitu 0,697, menandakan Indonesia baru mencapai 69,7 persen kesetaraan jender.
Dalam konteks legislatif, keterwakilan perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2024 hanya 21,9 persen, naik tipis dari 20,5 persen pada periode 2019-2024.
Angka ini masih di bawah ambang batas afirmatif 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, tak satu pun berhasil memenuhi keterwakilan perempuan secara proporsional dalam fraksi di parlemen.
Ini menandakan bahwa sistem politik kita masih dibelenggu oleh dominasi struktural laki-laki dan kultur patriarki yang mengakar. Padahal, studi McKinsey and Company menunjukkan bahwa perusahaan dengan keberagaman jender yang lebih besar memiliki kemungkinan 25 persen lebih tinggi untuk mengalami profitabilitas di atas rata-rata dibandingkan rekan-rekan mereka (Forbes, 2020).
Dengan demikian, partisipasi perempuan dalam politik bukan sekadar tuntutan representasi, melainkan syarat mutlak demokrasi yang sehat dan responsif.
Dalam buku Panggil Aku Kartini Saja, Pramoedya mengutip surat Kartini kepada Estelle Zeehandelaar (25 Mei 1899) yang tegas menyatakan: ”Aku akan bekerja secara besar-besaran untuk mewujudkan cita-citaku, serta bekerja untuk menaikkan derajat dan peradaban Rakyat kami”. Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Kartini dengan jelas mengungkapkan, perjuangannya adalah perjuangan politik. Sebuah perjuangan untuk membebaskan rakyat dari belenggu kolonialisme dan feodalisme melalui pendidikan dan kesadaran kritis.
Kartini tidak pernah mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Namun, ia mempraktikkan ”politik etis” yang otentik. Politik yang berpihak kepada kaum yang tertindas, tanpa kepentingan elektoral. Ia mengkritik sistem feodalisme Jawa dan kolonialisme Belanda secara bersamaan, dua kekuatan hegemonik yang mengunci perempuan dalam penjara domestik dan ketidaktahuan.
Perjuangan Kartini adalah perjuangan kelas sekaligus perjuangan jender. Jika Kartini hidup hari ini, barangkali ia akan bersuara lantang terhadap persoalan seperti: minimnya perempuan dalam kepemimpinan strategis di partai politik, rendahnya anggaran responsif jender dalam APBN, hingga tingginya angka kekerasan berbasis jender.
Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini turun sekitar 12 persen dibandingkan dengan 2022.
Tanpa keberpihakan politik yang kuat terhadap isu ini, cita-cita Kartini akan terus terhenti pada upacara simbolik tahunan. Lebih jauh, kemajuan tak bisa hanya diukur dari jumlah perempuan yang duduk di parlemen, tetapi juga seberapa besar mereka terlibat dalam pembuatan keputusan strategis.
Bank Dunia mencatat, negara-negara dengan indeks kesetaraan jender tinggi cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi lebih stabil dan merata karena kebijakan publik yang dihasilkan lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
Di tingkat lokal, keberadaan pemimpin perempuan terbukti berdampak positif pada kualitas layanan publik. Studi UN Women menunjukkan, kepala daerah perempuan cenderung lebih memperhatikan isu pendidikan, kesehatan ibu dan anak, serta pemberantasan kemiskinan berbasis komunitas. Ini sejalan dengan semangat Kartini yang melihat perempuan bukan sebagai obyek pembangunan, melainkan subyek yang membentuk arah dan prioritas pembangunan.
Memperingati Hari Kartini bukanlah sebatas mengenakan kebaya atau menyanyikan lagu ”Ibu Kita Kartini” di instansi pemerintah. Ini adalah waktu untuk menagih janji konstitusi bahwa setiap warga negara, tanpa diskriminasi jender, berhak atas pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Sudah saatnya agenda politik perempuan tidak ditempatkan di pinggiran, tetapi menjadi arus utama pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan cita-cita Kartini dalam konteks politik modern, perlu langkah konkret yang menyentuh akar persoalan struktural yang masih menghambat partisipasi perempuan.
Langkah pertama dan paling mendasar adalah mendorong reformasi internal partai politik. Partai sebagai pintu gerbang utama politik elektoral harus berkomitmen pada sistem rekrutmen dan kaderisasi yang inklusif gender.
Sudah saatnya partai menanggalkan praktik-praktik patriarkal yang menghambat kemunculan pemimpin perempuan dan mulai membangun ekosistem politik yang mendukung, memberdayakan, dan aman bagi perempuan.
Di sisi regulasi, penguatan afirmasi keterwakilan perempuan perlu menjadi agenda legislatif berkelanjutan. Pemerintah bersama DPR harus secara serius mengevaluasi implementasi kebijakan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Perlu ada penguatan sanksi yang bersifat mengikat dan tegas bagi partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Aspek pendanaan juga faktor krusial dalam meningkatkan partisipasi politik perempuan. Mengingat kompetisi politik sering ditentukan oleh kekuatan modal, negara perlu hadir melalui skema pendanaan kampanye yang inklusif jender, seperti matching fund atau subsidi kampanye bagi calon perempuan, terutama dari kalangan akar rumput.
Dengan mengurangi ketimpangan akses terhadap sumber daya politik, kita dapat membuka ruang yang lebih setara bagi perempuan untuk bersaing dan menang dalam kontestasi elektoral.
Lebih jauh lagi, investasi dalam pendidikan politik bagi perempuan muda adalah investasi jangka panjang bagi demokrasi. Program-program pendidikan politik berbasis komunitas, lembaga pendidikan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil, termasuk ormas keagamaan, perlu diperluas untuk mencetak generasi baru pemimpin perempuan.
Kartini baru hari ini, bukan hanya harus dibekali kecakapan intelektual, melainkan juga keberanian moral, literasi digital, dan ketajaman analisis kebijakan agar mampu menavigasi kompleksitas dunia politik yang terus berubah.
Upaya kesetaraan jender harus diwujudkan secara nyata lewat Anggaran Responsif Gender (ARG) di semua level pemerintahan. ARG bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat penting agar pembangunan betul-betul memperhatikan kebutuhan perempuan secara adil, dari perencanaan sampai evaluasi.
Komitmen negara sudah jelas. Inpres No 9/2000 mewajibkan semua kementerian dan lembaga memasukkan perspektif jender ke dalam program mereka. Di daerah, ini dipertegas lewat Permendagri No 67/2011. Bahkan, ARG sudah masuk dokumen perencanaan nasional seperti RPJMN dan dijalankan di banyak instansi. Namun, dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah masih melihat ARG sebagai formalitas.
Kartini adalah simbol perlawanan terhadap ketertindasan struktural dan eksklusi sosial. Lebih dari itu, Kartini adalah pengingat bahwa bangsa ini tak pernah benar-benar merdeka jika setengah penduduknya terus disisihkan dari ruang publik dan pengambilan keputusan.
Potensi perempuan adalah energi perubahan, dan energi itu harus dipas- tikan mengalir dalam seluruh denyut kebijakan publik kita. Perempuan bukan sekadar ”pelengkap demokrasi”, tapi pilar utama dalam menjaga akal sehat, keberagaman, dan masa depan Indonesia.
Perempuan berdaya bukan sekadar slogan, melainkan fondasi bagi Indonesia yang adil, makmur, dan benar-benar merdeka. Cita-cita Kartini bukan sekadar soal perempuan, melainkan tentang masyarakat yang adil, egaliter, bermartabat. Saat perempuan diberi ruang untuk berkembang, maka demokrasi menjadi lebih hidup dan pembangunan lebih berkeadilan. Selamat Hari Kartini!
Tati Noviati, Tenaga Ahli DPR RI
Penulis:
Tati NoviatiEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari