Belakangan, MK menolak menjadi keranjang sampah legislasi. Akan tetapi, jangan sampai MK melegitimasi pelemahan supremasi sipil.
22 Sep 2025 14:00 WIB · Artikel Opini
Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 atau UU TNI. Bahkan, dalam pendapat mayoritas hakim konstitusi menyatakan bahwa pembentukan UU TNI sudah sesuai konstitusi dan tidak melanggar Undang-Undang Pembentukan Perundang-undanganssehingga permohonan uji formil harus ditolak.
Dalam penalaran formalisme hukum, putusan MK ini tentu dapat diperdebatkan perihal ketepatan pendapat hukum mayoritas hakim konstitusi. Apalagi, MK juga pernah memutus dengan pendapat hukum serupa dalam putusan MK nomor 100/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU No 7/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Walau pendapat hukum MK terkesan hanya sebatas kegagalan para pemohon memenuhi/membuktikan formalisme hukum pembentukan UU TNI, pendapat mayoritas hakim MK justru berdampak lebih luas daripada menjawab persoalan konstitusionalitas pembentukan UU No 3/2025. Pendapat hukum mayoritas hakim MK tersebut merupakan keterpurukan lembaga peradilan karena melanggengkan praktik legalisme otokratik.
Tidak hanya itu, putusan tersebut akan semakin membuka jalan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak perlu maksimal dalam melaksanakan partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Apalagi, MK turut mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tidak relevan dengan permasalahan konstitusional dalam pembentukan undang-undang. Argumentasi DPR dan pemerintah dalam persidangan tersebut semakin menegaskan sikap eksklusivitas kuasa legislasi rezim.
Padahal, MK dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah memerintahkan kepada pembentuk undang-undang agar menerapkan proses partisipasi bermakna (meaningful participation). Proses ini idealnya berpegang pada undang-undang yang berlaku untuk semua (erga omnes).
Apalagi, selain mempersoalkan konstitusionalitas pembentukan UU No 3/2025, benang merah pokok permasalahan dalam semua perkara yang diajukan adalah perihal supremasi sipil (keadaban sipil dalam bernegara). Baik penguatan peran militer dalam UU No 3/2025 maupun partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
MK melalui lima hakim, yakni Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Ridwan Mansyur, justru membatasi permasalah pembentukan UU No 3/2025 pada kedudukan hukum para pemohon. Semata-meta karena dianggap tidak relevan dengan proses legislasi ataupun dengan materi muatan norma dalam UU No 3/2025 yang dipermasalahkan.
Dari sudut pandang ”fiksi hukum”, MK justru sedang memperkuat ketimpangan struktural di bidang legislasi, dengan publik dianggap tahu dan wajib patuh terhadap undang-undang yang telah disahkan. Namun, ketika turut mempermasalahkan melalui jalan konstitusional, justru dianulir karena dianggap tidak mempunyai relevansi rekam jejak terhadap pokok permasalahan yang diajukan.
Sejak perubahan UU No 34/2004 tentang TNI disahkan, banyak yang telah mengkhawatirkan MK akan menghadapi tekanan politik termasuk, militer, dalam mengadili perkara judicial review UU TNI. Apalagi, belakangan, DPR juga kembali mempersoalkan secara vis a vis kapasitas sembilan hakim konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang produk DPR dan pemerintah.
Meskipun belakangan MK dalam banyak putusannya dinilai telah ”kembali ke jalan yang benar”, tekanan dalam pengujian UU TNI tentu akan sangat berbeda. Hal ini berkaca pada ancaman fisik yang dialami berbagai pihak yang mengkritik penguatan militerisme pada ranah sipil terhadap materi muatan UU TNI.
Di sisi lain, MK pernah menggunakan argumentasi serupa DPR dan pemerintah tersebut dalam menolak perkara uji materiil UU MK dalam putusan nomor 100/PUU-XVIII/2020. Oleh karena para pemohon dengan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia dengan aktivitasnya dianggap MK tidak memiliki hubungan sebab-akibat (causa verband), baik anggapan kerugian potensial maupun faktual terhadap pasal-pasal dalam UU MK.
Preseden ini patut diduga menjadi dasar DPR dan pemerintah dalam mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon dalam uji formil UU TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/02/ad6045b6a068a223049a78889fe75601-20250503_Opini_Menerka_Posisi_MK_dalam_Perkara_UU_TNI.jpg)
Meskipun menerima kedudukan hukum para pemohon perkara uji formil UU MK dalam putusan nomor 100/PUU-XVIII/2020, MK sama sekali tidak mempertimbangkan aspek partisipasi bermakna dalam pembentukan UU MK. Apalagi, MK menegaskan bahwa usulan rancangan undang-undang jika masuk dalam daftar kumulatif terbuka sesungguhnya dapat dibentuk kapan saja, dan tidak terbatas jumlahnya sepanjang memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No 12/2011.
MK juga menambahkan bahwa perubahan undang-undang melalui daftar kumulatif terbuka mempunyai sifat khusus yang tidak dapat sepenuhnya dipersamakan dengan usulan perubahan undang-undang yang bersifat normal, yaitu rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah.
Apabila menilik argumentasi tersebut, dan membaca secara cermat keterangan DPR dan pemerintah dalam persidangan uji formil UU TNI pada 23 Juni 2025, akan ditemukan poin-poin kesamaan. Khususnya penjelasan terkait dengan revisi UU TNI dilakukan atas dasar respons terhadap putusan MK nomor 62/PUU-IX/2021.
Begitu juga dengan respons hakim konstitusi dalam persidangan 23 Juni 2025 lalu. Dalam putusan nomor 100/PUU-XVIII/2020, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Respons Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terhadap keterangan DPR dan pemerintah dapat dikatakan konsisten dengan pendapat berbedanya dalam putusan nomor 100/PUU-XVIII/2020. Sayangnya, dalam perkara dimaksud, kedua hakim konstitusi ini adalah minoritas dalam posisi lima berbanding empat.
Meskipun terdapat tiga hakim konstitusi baru dalam perkara uji formil UU TNI saat ini, preseden putusan telah terbangun. Belakangan, MK menolak menjadi keranjang sampah legislasi. Akan tetapi, jangan sampai MK melegitimasi pelemahan supremasi sipil.
M Nurul Fajri, Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas
Penulis:
M Nurul FajriEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto