Memaafkan Koruptor, Isyarat Negara Telah Kalah

Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi dan tokoh berpengaruh yang terlibat korupsi.

27 Des 2024 05:01 WIB · Opini

Oleh Aswar Hasan

Memberikan amnesti kepada koruptor adalah kebijakan yang sangat sensitif dan kompleks sehingga penilaian apakah itu tepat mengundang perdebatan yang kontroversial.

Kebijakan amnesti (pengampunan) dan abolisi (penghapusan proses hukum) untuk koruptor dengan syarat mereka harus mengembalikan uang hasil korupsi adalah langkah yang sangat kontroversial.

Efek jangka pendek dan jangka panjang

Pengembalian uang hasil korupsi mungkin dapat membantu memulihkan kerugian negara dalam jangka pendek, tetapi berisiko merusak prinsip keadilan, mengurangi efek jera, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah dan sistem hukum jika pelaku korupsi tidak dihukum sesuai kesalahan mereka.

Kebijakan ini bisa mendorong potensi pelaku lain untuk korupsi, dengan asumsi mereka hanya perlu mengembalikan uang jika tertangkap. Tapi jika lolos ia akan bersenang-senang dengan hasil korupsinya.

Lagi pula, tidak ada jaminan bahwa seluruh hasil korupsi benar-benar dikembalikan, terutama jika aset hasil korupsi itu disembunyikan di luar negeri atau dialihkan kepada pihak ketiga.

Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat, khususnya negara secara meluas. Memberikan amnesti atau abolisi dapat dianggap melemahkan keadilan karena pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

Bahwa amnesti dan abolisi bagi koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsi dapat membantu negara yang sedang membutuhkan uang dalam jangka pendek, mungkin saja benar. Namun, manfaat tersebut perlu diimbangi dengan analisis dampak jangka panjang terhadap sistem hukum, moralitas, dan kepercayaan masyarakat.

Boleh jadi, salah satu dasar pertimbangan yang tidak mengemuka dari kebijakan amnesti dan abolisi bagi koruptor tersebut, adalah karena negara saat ini kesulitan likuiditas untuk membiayai aktivitas kenegaraan sehingga perlu mengambil kembali uang koruptor yang tidak sedikit itu.

Ilustrasi

Dengan kebijakan itu, negara bisa dengan cepat memperoleh kembali uang hasil korupsi yang biasanya sulit dilacak melalui proses hukum biasa. Uang yang dikembalikan bisa segera digunakan untuk membiayai program-program mendesak seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong koruptor lain yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri dan mengembalikan aset negara.

Namun, kebijakan ini bisa mengurangi efek jera. Para koruptor bisa melihat kebijakan ini sebagai jalan keluar yang mudah tanpa konsekuensi serius sehingga mendorong perilaku korup di masa depan.

Kesulitan  akan transparansi dan akuntabilitas pengembalian uang hasil korupsi tersebut kepada negara menjadi masalah tersendiri.

Harus diwaspadai jangan sampai kebijakan itu justru dimanfaatkan oleh aktor-aktor politik tertentu untuk melindungi rekan mereka dari proses hukum, dan merusak independensi hukum. Oleh karena itu, diperlukan lembaga independen yang harus bisa memastikan transparansi dalam proses pengembalian uang dan implementasi kebijakan ini.

Kebijakan ini juga harus diikuti dengan langkah-langkah serius untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di masa depan.

Quote

Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah dan sistem hukum jika pelaku korupsi tidak dihukum sesuai kesalahan mereka.

Negara tak boleh kalah

Pernyataan dari Kepala Negara yang akan memberikan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya akan sangat memalukan dan membahayakan jikalau itu pertanda bahwa itu isyarat bendera putih (menyerah karena kelelahan).

Korupsi bukan hanya kejahatan individu, tetapi juga ancaman serius terhadap kedaulatan, keadilan, dan masa depan suatu bangsa. Ketika korupsi dibiarkan atau dianggap remeh, negara kehilangan legitimasi, kepercayaan rakyat, dan koruptor berpotensi untuk berkembang.

Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi dan tokoh berpengaruh yang terlibat korupsi. Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak. Negara wajib melindungi rakyat dari dampak buruk tersebut.

Negara harus menunjukkan kekuatannya dalam menjaga integritas institusi dan mencegah pelemahan sistem pemerintahan. Koruptor harus dihukum berat sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian, untuk memberikan efek jera.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga penegakan hukum lainnya harus diberdayakan dengan sumber daya dan wewenang penuh untuk mengusut kasus korupsi secara efektif.

Perlu membenahi sistem birokrasi, guna menutup celah korupsi, dan menerapkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam pemerintahan. Untuk itu, masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, serta dididik untuk tidak menoleransi korupsi di level apa pun.

Aswar Hasan, Dosen FISIP Unhas Makassar; Komisioner KPI Periode 2019/2022


Kerabat Kerja

Penulis:

Aswar Hasan
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase