Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer di kehidupan politik karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
Sama-sama rapuh
Mandeknya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, tetapi sama-sama ketinggalan zaman.
Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal AH Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Sayangnya, mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
TNI tentu wajib ambil bagian dalam pembangunan, tetapi dengan tupoksi (tugas, pokok, fungsi) utama sektor pertahanan negara, yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang. TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh penguasa sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
Mengapa supremasi sipil dikedepankan? Karena, militer sadar akan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
Untuk membangun sektor non-pertahanan, seperti kelautan dan perikanan, seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing tentu lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi dibandingkan dengan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di medan pertempuran.
Kelompok kedua, condong pada Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional, tetapi berat mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer di sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI. Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat, yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Termasuk kondisi lingkungan strategis di negara-negara demokrasi lainnya.
Memaksa militer kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri. Di AS, negara asal Huntington, memaksakan profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal organisasi militer itu sendiri.
Salah satunya, sebagaimana ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota militer aktif di AS yang lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis. Di Indonesia, paradoks itu direfleksikan salah satunya dengan keterlibatan para purnawirawan dalam suksesi kepemimpinan nasional di partai politik dan pemilu.
Singkat kata, kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi fondasi Reformasi 1998. Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
Obyektif
Keterlibatan militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah keniscayaan, tetapi harus ada batas jelas dan tegas, ini kata kunci penting. Revisi UU TNI adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
Berdasarkan draf RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya lebih legowo menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional, seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi terkait.
Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan. Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
Militer aktif bisa saja memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
Dialog dengan masyarakat sipil harus kembali dibuka. Tanpa itu, polemik akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang belum sembuh.
Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi, untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah di Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan. Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan di sektor lain dengan logika serupa: mengapa bukan atau tidak sekalian saja Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya?
Inkonsistensi ini terlalu mengada-ada dan sulit diterima. Sektor-sektor ekonomi ini lebih baik diserahkan ke sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
Dampak
Memaksakan militer ke posisi kontroversial tadi bisa memperberat implementasi Makan Bergizi Gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo. Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kuatnya korelasi antara kualitas demokrasi dan arus masuk penanaman modal asing.
Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama dalam menentukan kualitas ini. Kemunduran demokrasi belakangan ini tentu menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
Selain itu, langkah itu berisiko merusak kepercayaan publik kepada TNI, yang notabene modal sosial yang lebih berharga dibandingkan dengan peran tambahan di sejumlah lembaga. Memaksakan peran di lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
Revisi UU TNI seharusnya jadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer di kehidupan berdemokrasi. Dialog dengan masyarakat sipil harus kembali dibuka. Tanpa itu, polemik akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang belum sembuh.
Denny Indra Sukmawan, Mahasiswa PhD University of Liverpool, Penerima Beasiswa BPI-LPDP
Di satu sisi, sejumlah kelompok masyarakat sipil bersikeras menolak peran lebih luas militer di kehidupan politik karena masih dihantui trauma masa Orde Baru.
Di sisi lain, militer justru tampil terbuka meminta peran lebih luas, seolah-olah ingin mengulang romantisisme dwifungsi yang telah ditinggalkan pasca-Reformasi 1998.
Sama-sama rapuh
Mandeknya diskursus ini berakar pada cara pandang hubungan sipil-militer yang saling bertolak belakang, tetapi sama-sama ketinggalan zaman.
Kelompok pertama sejalan dengan garis pemikiran Jenderal AH Nasution, bersikukuh pada keterlibatan militer dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Sayangnya, mereka abai terhadap konsensus bahwa pembangunan nasional hari ini bertumpu pada fondasi supremasi sipil yang kompeten dan profesional di bidang masing-masing.
TNI tentu wajib ambil bagian dalam pembangunan, tetapi dengan tupoksi (tugas, pokok, fungsi) utama sektor pertahanan negara, yang diterjemahkan ke dalam kerangka operasi militer perang. TNI bisa ikut serta dalam sektor-sektor non-pertahanan, dengan catatan diminta oleh penguasa sipil dan berada dalam kerangka operasi militer selain perang.
Partai seharusnya bisa berperan sebagai representasi publik dengan mempertegas bahwa sektor-sektor sipil tidak perlu diisi oleh militer. Dwifungsi ABRI mengancam.
Mengapa supremasi sipil dikedepankan? Karena, militer sadar akan keterbatasan sumber daya dan keahlian mereka di sektor-sektor non-pertahanan.
Untuk membangun sektor non-pertahanan, seperti kelautan dan perikanan, seorang nelayan yang terbiasa memegang jaring dan pancing tentu lebih kompeten mengelola kekayaan laut untuk tujuan ekonomi dibandingkan dengan tentara yang lebih terlatih memegang senjata di medan pertempuran.
Kelompok kedua, condong pada Samuel Huntington, melihat militer sebagai entitas terpisah yang profesional, tetapi berat mengakui bahwa keterlibatan dan pengaruh militer di sendi-sendi kehidupan masyarakat sipil tetap ada, dan bahkan meningkat pasca-Reformasi.
Mereka mengabaikan survei-survei beberapa tahun belakangan yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI. Eksistensi organisasi masyarakat sipil di tengah masyarakat, yang menggunakan atribut-atribut ala militer. Termasuk kondisi lingkungan strategis di negara-negara demokrasi lainnya.
Serial Artikel
Pembahasan Panja RUU TNI yang Digelar di Hotel Menuai Kritik Tajam
Pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam diduga mengejar target agar pengesahannya dapat dilakukan dalam rapat paripurna sebelum masa reses DPR.
Memaksa militer kembali ke barak dengan alasan profesionalisme ala Huntington bisa kontraproduktif dengan tujuan profesionalisme itu sendiri. Di AS, negara asal Huntington, memaksakan profesionalisme ala Huntington malah menciptakan paradoks di internal organisasi militer itu sendiri.
Salah satunya, sebagaimana ditulis Risa Brooks (2020), adalah kecenderungan anggota militer aktif di AS yang lebih terbuka untuk terlibat dalam politik praktis. Di Indonesia, paradoks itu direfleksikan salah satunya dengan keterlibatan para purnawirawan dalam suksesi kepemimpinan nasional di partai politik dan pemilu.
Singkat kata, kelompok Nasution kurang peka terhadap trauma Orde Baru yang menjadi fondasi Reformasi 1998. Kelompok Huntington, sebaliknya, terjebak pada idealisme tak realistis di tengah perkembangan zaman dan sisa-sisa pengaruh sosial kultural Orde Baru.
Obyektif
Keterlibatan militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah keniscayaan, tetapi harus ada batas jelas dan tegas, ini kata kunci penting. Revisi UU TNI adalah momentum untuk memetakan dan menentukan ulang peran TNI, terutama di sektor-sektor non-pertahanan.
Berdasarkan draf RUU TNI yang beredar, masyarakat sipil seharusnya lebih legowo menerima keterlibatan TNI dalam penanggulangan ancaman nontradisional, seperti bencana alam, narkoba, terorisme, hingga siber, termasuk untuk memimpin institusi terkait.
Kapasitas logistik dan koordinasi TNI dalam penanggulangan bencana telah teruji di lapangan. Dalam konteks ancaman nontradisional lainnya, irisan antara peran TNI dan Polri dalam upaya penanggulangan sulit dibantah.
Militer aktif bisa saja memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), selama penanggulangan didasarkan pada koridor penegakan hukum dan pelibatan TNI dilakukan dengan koordinasi dengan Polri, dan pengawasan oleh DPR dan publik.
Dialog dengan masyarakat sipil harus kembali dibuka. Tanpa itu, polemik akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang belum sembuh.
Namun, pertanyaan kritis patut diajukan ketika TNI didorong masuk ke institusi seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rasionalisasi untuk ketiga institusi ini terlihat dipaksakan. Tak ada studi perbandingan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan di negara otoriter seperti China dan Saudi, untuk melegitimasi militer aktif menduduki posisi di lembaga penegakan hukum.
Untuk sektor kelautan dan perikanan, argumen soal pengelolaan wilayah perbatasan atau konflik kedaulatan wilayah di Selat Malaka dan Laut China Selatan bisa saja diajukan. Namun, alasan ini terlalu bias dan lentur, sehingga bisa diterapkan di sektor lain dengan logika serupa: mengapa bukan atau tidak sekalian saja Kementerian Kehutanan atau ESDM, misalnya?
Inkonsistensi ini terlalu mengada-ada dan sulit diterima. Sektor-sektor ekonomi ini lebih baik diserahkan ke sipil profesional yang teruji rekam jejaknya mengelola kekayaan laut untuk kesejahteraan.
Dampak
Memaksakan militer ke posisi kontroversial tadi bisa memperberat implementasi Makan Bergizi Gratis dan program-program prioritas Presiden Prabowo. Sangat banyak studi kredibel yang menunjukkan kuatnya korelasi antara kualitas demokrasi dan arus masuk penanaman modal asing.
Supremasi sipil dan pembagian kekuasaan adalah salah satu indikator utama dalam menentukan kualitas ini. Kemunduran demokrasi belakangan ini tentu menjadi salah satu alasan mengapa arus masuk penanaman modal asing tidak optimal.
Selain itu, langkah itu berisiko merusak kepercayaan publik kepada TNI, yang notabene modal sosial yang lebih berharga dibandingkan dengan peran tambahan di sejumlah lembaga. Memaksakan peran di lembaga penegakan hukum hanya akan memicu resistensi, seperti terlihat dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil sejak RUU ini digaungkan.
Revisi UU TNI seharusnya jadi momentum untuk memperjelas, bukan mengaburkan peran militer di kehidupan berdemokrasi. Dialog dengan masyarakat sipil harus kembali dibuka. Tanpa itu, polemik akan jadi bom waktu: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan membuka luka lama yang belum sembuh.
Denny Indra Sukmawan, Mahasiswa PhD University of Liverpool, Penerima Beasiswa BPI-LPDP