Memaknai Independensi BI di Tengah Tuntutan Pertumbuhan Ekonomi

Peran ganda menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi menempatkan Bank Indonesia di posisi yang krusial dalam mengatasi persoalan stagnasi ekonomi.

20 Sep 2025 06:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Rangga Eka Sakti

Rezim policy mix serta momentum sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dan pemerintah setelah pandemi bisa memberi ruang lebih bagi pemerintah untuk mengeksekusi proyek-proyek strategis.

Kendati demikian, perlu posisi tegas dalam memaknai independensi BI agar akuntabilitasnya sebagai bank sentral tetap terjaga.

Sejumlah dinamika yang terjadi antara BI dan pemerintah beberapa waktu terakhir memantik pertanyaan dari sejumlah pihak.

Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana cadangan pemerintah sebesar Rp 200 triliun, misalnya, meruncingkan tudingan akan adanya gelagat intervensi dari pemerintah terhadap bank sentral.

Asumsi ini pun diperkuat dengan rancangan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini telah bergulir di parlemen. Dalam rencana yang telah beredar di media, sejumlah pasal yang ditambahkan memang menimbulkan kecurigaan.

Beberapa di antaranya soal kewenangan DPR untuk mengevaluasi dan mencopot anggota Dewan Gubernur BI serta arahan bagi BI untuk menghidupkan sektor ekonomi riil.

BI dan pemerintah berbagi beban

Jika dilihat dalam jangka waktu yang lebih luas, apa yang terjadi antara BI dan pemerintah ini sebetulnya bukanlah hal yang mengagetkan.

Pasalnya, arah kebijakan BI di bawah kepemimpinan Gubernur Perry Warjiyo, yang diperkuat dengan UU P2SK, relatif lebih agresif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini tecermin dari kebijakan bauran kebijakan (policy mix). Singkatnya, tidak hanya menarget stabilitas makroekonomi dan nilai tukar. Di bawah rezim kebijakan ini, BI juga memiliki tugas untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi via intervensi makroprudensial.

Di lanskap global, posisi kebijakan ini relatif tidak lazim karena umumnya bank sentral hanya berfokus pada upaya untuk menjaga stabilitas.

Posisi unik ini tentu tidak mudah untuk dieksekusi oleh BI. Di satu sisi, di tengah situasi perekonomian dunia yang acap tidak pasti perlu kejelian ekstra untuk dapat menemukan racikan yang pas agar bisa menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan.

Di sisi lain, suksesnya kebijakan ini juga sangat bergantung dengan pemangku kebijakan lain, utamanya pelaku di pasar dan sektor perbankan.

Peran BI dalam membantu pemerintah menggenjot laju perekonomian semakin terlihat ketika Covid-19 menerpa. Saat itu hampir semua negara, termasuk Indonesia, mengalami disorientasi karena hantaman pandemi yang datang secara mendadak dan dalam tempo singkat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berdiskusi sebelum memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi 2025 (8+4+5) untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Kompas/Hendra A Setyawan

Saat itu, adanya perlambatan dari terhentinya aktivitas perekonomian yang dibarengi dengan membengkaknya kebutuhan memberikan tekanan yang besar kepada pemerintah.

Di masa sulit inilah tercetus gagasan burden sharing, di mana BI diminta untuk ikut menanggung beban ekonomi pemerintah. Hal ini utamanya dilakukan dengan skema pembelian surat utang negara (SBN) oleh BI di pasar primer.

Tidak main-main, sepanjang 2020 hingga 2022, tidak kurang dari Rp 1.400 triliun dana digelontorkan oleh BI kepada pemerintah melalui skema ini.

Langkah ini terbukti bisa membantu negara untuk bisa keluar dari tekanan pandemi dengan cukup baik.

Hal ini terlihat dari sejumlah indikator makro saat itu yang menunjukkan kemampuan pemerintah untuk menahan laju kontraksi perekonomian dan akhirnya mampu melakukan pemulihan ekonomi secara relatif cepat dibandingkan dengan sejumlah negara lain.

Tidak heran, skema bagi beban antara pemerintah dan BI ini pun diformalisasi dalam UU P2SK. Sebelum ada aturan tersebut, skema burden sharing ini sifatnya sementara dan dilakukan dalam konteks pandemi saja.

Setelah pergantian kepemimpinan di tubuh Kementerian Keuangan, dalil burden sharing ini semakin menggema, bahkan tampak dijadikan jurus pamungkas untuk bisa mendorong laju pertumbuhan dalam waktu singkat.

Hati-hati

Meski demikian, skema burden sharing ini tidak boleh disalahartikan oleh pemerintah sebagai akses untuk secara bebas mengintervensi kerja-kerja moneter BI. Karena pada hakikatnya, fungsi utama bank sentral adalah untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Jangan sampai, dengan adanya preseden pandemi, burden sharing ini dilihat sebagai cara cepat bagi pemerintah untuk bisa mendapatkan fresh money untuk membiayai program-program mercusuar yang mahal.

Sudah terlampau banyak preseden yang menunjukkan seberapa bahayanya dampak dari intervensi pemerintah kepada bank sentral. Contoh nyatanya bisa dilihat pada kasus Turkiye di 2019.

Saat itu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memecat Murat Çetinkaya, Gubernur TCMB, bank sentral Turki, karena berselisih paham. Pemecatan Çetinkaya dipicu oleh keengganannya untuk menurunkan suku bunga TCMB dalam sebuah rapat dengan Pemerintah Turki.

Dianggap melawan, Erdogan pun tak segan untuk segera mengusir Çetinkaya dari posisinya tak lama setelah selisih paham itu terjadi.

Langkah yang baru pertama kali diambil Pemerintah Turki semenjak 1981 itu mengejutkan semua pihak. Alhasil, mata uang lira merosot sebanyak 3 persen dan indeks saham gabungan di Istanbul turun sebanyak 1,5 persen dua hari setelah pengumuman tersebut.

Infografik Sejumlah Ketentuan Baru dalam Revisi UU P2SK

Bahaya dari intervensi pemerintah ini membuat prinsip independensi diamini oleh komunitas internasional. Bagi lembaga supervisi bank sentral Uni Eropa (European Central Bank/ECB), misalnya, independensi bank sentral menjadi syarat mutlak yang tak dapat ditawar-tawar oleh semua negara anggota Uni Eropa.

Hal ini tertuang dalam Ketentuan Kelembagaan ECB Pasal 7 dan Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa (Treaty on the Functioning of the European Union/TFEU) Pasal 130 yang menyatakan bahwa ECB, bank sentral nasional, atau lembaga yang terkait dengan fungsi moneter tidak boleh menerima perintah dari dari institusi di dalam serta negara anggota Uni Eropa.

Maka dari itu, burden sharing ini perlu untuk dipertimbangkan secara masak dan dieksekusi dengan sangat hati-hati.

Skema ini harus tetap dipahami sebagai bentuk dari sinergi antara pemerintah dan BI, bukan ketentuan yang memberikan kewenangan pemerintah untuk dapat mengatur kebijakan apa yang diambil oleh BI.

Karena tanpa adanya independensi, kerja untuk menjaga stabilitas makro, nilai tukar rupiah, dan kepercayaan pasar akan sulit untuk dilakukan dengan maksimal. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Rangga Eka Sakti
 | 

Editor:

Yohan Wahyu
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan