Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara, Akankah Mudah Terserap Pasar?

Dalam kondisi perekonomian yang relatif lesu, penyaluran kredit yang ”dipaksakan” justru berpotensi menurunkan performa kredit itu sendiri.

19 Sep 2025 11:45 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Agustina Purwanti

Kebijakan pemerintah menempatkan dana Rp 200 triliun ke bank Himbara bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi lebih tinggi. Hanya saja, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kredit karena kondisi perekonomian yang relatif lesu. Terjadi stagnasi panghasilan pekerja dan terbatasnya lapangan kerja. Penyaluran kredit yang ”dipaksakan” justru akan menurunkan performa kredit itu sendiri.

Menanggapi kondisi ekonomi penuh ketidakpastian, pemerintah kembali menggulirkan langkah tak biasa. Dana sebesar Rp 200 triliun yang tersimpan di Bank Indonesia ditarik dan dialirkan ke bank umum, yakni lima bank himbara. Kebijakan tersebut secara spesifik diinisiasi oleh Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa. Dengan menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun, pemerintah berharap bank memiliki ruang lebih longgar untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif.

Namun, selayaknya kemunculan menteri keuangan baru yang cukup meramaikan ruang-ruang publik, kebijakan Rp 200 triliun itu pun menuai pro dan kontra. Secara teoretis, penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar pada perbankan memang meningkatkan likuiditas. Sebab, dana yang parkir di Bank Indonesia tidak bisa langsung diakses oleh masyarakat.

Modal di bank umum yang relatif longgar pun memberi peluang untuk menyalurkan kredit dengan bunga lebih kompetitif, terutama ke sektor UMKM yang kerap kesulitan mengakses pembiayaan. Jika kredit tersalurkan dengan baik, belanja masyarakat bisa meningkat, investasi turut terdorong, dan pertumbuhan ekonomi kembali menguat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025) seusai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sebuah doorstep pada 16 September 2025 usai rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan, Purbaya menyebutkan bahwa upaya itu bukan hal baru. Penggeseran dari dari bank sentral ke bank umum juga pernah dilakukan saat pandemi Covid-19 dan krisis keuangan 2008 (Kompas TV, 16 September 2025).

Menelisik dokumen lama Kementerian Keuangan, dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104/PMK.05/2020 pemerintah menginstruksikan penempatan dana kepada bank umum. Menggandeng Bank Indonesia, langkah itu dilakukan guna memulihkan ekonomi nasional yang diterpa pandemi melalui pendekatan restrukturisasi kredit.

Pada tahun 2008, upaya serupa dilakukan guna menahan gejolak pasar dan mencegah terganggunya stabilitas sistem keuangan. Namun, kali ini konteksnya berbeda. Indonesia tidak sedang mengalami krisis keuangan akut, tetapi menghadapi perlambatan ekonomi dan lemahnya daya beli masyarakat.

Lemahnya permintaan dan kualitas kredit

Kendati inflasi terbilang cukup terjaga lantaran tidak melenceng dari target pemerintah, tetapi cukup menggambarkan betapa lemahnya kemampuan belanja masyarakat. Saat inflasi terjadi pun, beberapa kali didorong oleh kenaikan harga bahan pangan lantaran stok yang terbatas akibat gagal panen. Sepanjang tahun ini pula, deflasi beberapa kali tercatat. Termasuk yang terbaru pada Agustus lalu.

Tak hanya pada konsumsi riil, permintaan masyarakat terhadap kredit pun tak cukup kuat. Hal ini tergambar dari laporan OJK dalam Statistik Perbankan satu tahun terakhir yang menunjukkan bahwa perkembangan penyaluran kredit sangat fluktuatif. Bahkan, beberapa kali tercatat menurun. Bank Indonesia pun menyebutkan, kendati penyaluran kredit Agustus 2025 tumbuh di atas 7 persen dibandingkan setahun lalu, tetapi dinilai masih belum kuat.

Dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu (17/9/2025), Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia menjelaskan, belum kuatnya perkembangan kredit salah satunya dipengaruhi oleh perilaku menunggu (wait and see) pelaku usaha. Suku bunga kredit yang masih tinggi dan lebih besarnya pemanfaatan dana internal untuk pembiayaan usahanya juga menjadi faktor.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (ketiga kiri) memberikan keterangan resmi terkait hasil Rapat Dewan Gubernur Maret 2025, di Gedung Thamrin, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Lemahnya kemampuan kredit juga tergambar dari masih tingginya dana kredit yang tersedia di perbankan, tetapi belum tersalurkan atau biasa disebut undisbursed loan. Setidaknya hingga Agustus 2025, besarannya mencapai lebih dari Rp 2.300 triliun.

Merujuk data OJK, dari total dana tersebut, sekitar Rp 600 triliun tercatat commited. Artinya, bank telah menyetujui fasilitas kredit. Dana sudah tersedia dan siap disalurkan, tetapi belum ditarik atau dicairkan oleh nasabah. Komitmen pendanaan itu tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

Sayangnya, lebih dari Rp 1.700 triliun lainnya masih berstatus uncommitted. Status ini menandakan bahwa pendanaan masih dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh perbankan. Biasanya didorong oleh penurunan kondisi finansial debitur sehingga tak memenuhi syarat kelayakan pinjaman.

Kembali merujuk catatan OJK, pun ketika penyaluran kredit meningkat, tak serta-merta diiikuti oleh kualitas kredit yang baik. Sebab, kredit macet terbaru pun tercatat meningkat dibandingkan akhir tahun lalu. Kini, non-performing loan sebesar 2,22 persen.

Hal tersebut menggambarkan betapa rentannya jika kredit dipaksa untuk terus ditingkatkan, sementara kondisi ekonomi masyarakat sedang guncang. Alih-alih meningkatkan perekonomian, justru berpotensi akan semakin memparah performa kredit secara nasional.

Melihat pada catatan perbankan saat ini, mengindikasikan bahwa sejatinya perbankan tak kekurangan modal untuk menyalurkan kredit. Ketersediaan dana masih cukup besar, hanya permintaan pasarnya saja yang tengah lesu.

Infografik riset kinerja kredit Indonesia Juni 2024-Juni 2025.

Keyakinan konsumen merosot

Hal ini bukan tanpa alasan. Ekonomi masyarakat memang tengah tidak baik-baik saja. Selain tergambar dari inflasi yang naik turun, lesunya daya ekonomi masyarakat juga tergambar dari hasil survei konsumen terbaru oleh Bank Indonesia. Meski masih dalam fase optimis lantaran di atas angka 100, keyakinan konsumen bulan Agustus mencapai titik terendahnya, setidaknya sepanjang tahun 2025. Yakni tercatat di angka 105,1.

Hal itu didorong oleh indeks penghasilan saat ini yang juga terus tergerus ke angka 116,9. Padahal, di awal tahun masih mampu tercatat sebesar 122,6. Lebih mengkhawatirkan, ketersediaan lapangan kerja malah sudah merangsek ke sisi pesimis. Sejak Mei 2025, besarannya sudah jauh meninggalkan angka 100 dan kini susut di angka 93,2.

Sejak awal tahun 2025, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di sejumlah sektor usaha. Mulai dari PHK besar-besaran di PT SRITEX, pabrik sepatu Bata, dan terbaru juga menyasar pabrik rokok Gudang Garam. Fenomena pemberhentian karyawan menambah daftar panjang PHK dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan. Sepanjang Januari-Agustus 2025, tercatat 44.333 pekerja mengalami PHK.

Sebuah gambaran riil betapa kondisi ekonomi masyarakat sedang dalam kondisi tidak aman. Ibaratnya, jika pekerjaan tak ada, penghasilan sudah pasti terganggu. Kemampuan berbelanja pun pasti terdampak. Sementara itu, kredit ke perbankan tak selalu menjadi opsi masyarakat.

Infografik keyakinan konsumen melemah.

Survei Litbang Kompas Juli 2025 merekam, dalam kondisi kekurangan dana untuk mencukupi kebutuhan harian selain dari hasil pekerjaan utama, empat dari 10 responden lebih memilih mencari pekerjaan sampingan. Adapun sekitar 26 persen responden lainnya berupaya menghemat pengeluaran.

Mengambil kredit di perbankan hanya menjadi opsi bagi sekitar 7 persen responden. Bahkan, meminjam uang ke kerabat atau teman lebih menjadi pertimbangan responden. Bisa jadi, ketiadaan agunan dan kelonggaran jangka waktu serta minim beban bunga pinjaman menjadi penyebabnya. Pinjaman ke lembaga keuangan bukan menjadi opsi utama dalam situasi sekarang.

Apalagi, selama ini bunga kredit juga tergolong tinggi. Suku bunga kredit konsumsi di bank umum dalam setahun terakhir tercatat selalu di atas 10 persen. Terpantau relatif meningkat sepanjang tahun ini. Padahal, Bank Indonesia berkali-kali menurunkan suku bunga acuan. Kini, menyentuh angka 4,75 persen. Sayangnya, perbankan sering kali tak serta-merta merespons kebijakan BI tersebut.

Saat ini, dana sebesar Rp 200 triliun sudah ditarik dan disebarkan kepada perbankan Himbara. Koordinasi multipihak menjadi sebuah keharusan agar langkah yang sudah diambil tak sekadar gebrakan semata.

Terlepas dari itu, pemerintah, terutama pemegang kewenangan tertinggi atas keuangan negara, harus lebih berhati-hati dan berhitung secara pruden dalam mengambil sikap dan kebijakan. Kebijakan yang kurang tepat justru akan meningkatkan risiko, baik bagi sisi keuangan maupun dari sisi manfaat yang tidak menciptakan dampak positif seperti yang diharapkan. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustina Purwanti
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan