Kuota khusus awalnya dibuat untuk mengakomodasi calon dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Ada pula jalur prestasi. Dalam perjalanan ada yang mendompleng.
08 Mei 2026 08:07 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
Salah satu rekomendasi yang diusulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP adalah menghapus jalur ”kuota khusus” dalam proses penyaringan calon polisi. Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi lagi praktik transaksional atau titipan dalam penerimaan calon polisi. Apa yang dimaksud dengan kuota khusus tersebut dan mengapa KPRP menaruh perhatian mengenai hal itu?
Setiap tahun, Polri menerima ratusan taruna perwira Akademi Kepolisian serta ribuan bintara dan tamtama. Namun, selalu ada kabar tak sedap yang mengiringi hal itu seperti info adanya biaya yang harus dikeluarkan agar si calon diterima masuk kepolisian.
Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri dalam konferensi pers pada Rabu (6/5/2026), mengatakan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat mengenai adanya transaksi dalam proses rekrutmen polisi. Padahal, seharusnya proses rekrutmen itu tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, muncul istilah kuota khusus sebagaimana disampaikan masyarakat.
Dengan dihapusnya jalur kuota khusus diharapkan terjadi kompetisi yang adil, bersih, dan transparan karena semua orang memiliki kesempatan yang sama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/06/8c73dda7-3b1b-4b12-a600-331bc71f079f.jpg)
"Kapolri sudah menyampaikan, tidak ada istilah jalur kuota khusus. Tapi bukan berarti kuota khusus berbayar, begitu, ya. Nah, hal-hal yang seperti ini kadang-kadang ini, kan, orang jadi apa, implikasinya jadi ke mana-mana," kata Ahmad.
Isu terjadinya transaksi dalam proses penerimaan polisi bukan isapan jempol. Pada 2022, lima orang polisi terbukti melanggar etik karena memungut uang antara Rp 350 juta hingga Rp 750 juta dalam proses penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Kepolisian Daerah Jateng.
Masih di wilayah Polda Jateng, dua anggota Biddokkes ditangkap Biro Pengamanan Internal Polri dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 2022. Di pengadilan, mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dengan janji meloloskan calon bintara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/07/26/716f608c-c932-49e0-a5bd-cf366534ca15.jpeg)
Ahmad menuturkan, dulu kuota khusus dibuat untuk mengakomodasi para calon yang berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemudian, ada pula jalur bagi mereka yang berprestasi. Namun, dalam perjalanannya, terdapat pihak-pihak yang mendompleng jalur tersebut.
"Mereka yang punya prestasi, mereka yang dari daerah 3T, itu tetap diperhatikan. Tetapi nanti aturannya lebih jelas. Dari 3T siapa, kemudian prestasinya tingkat apa," tutur Ahmad.
Terkait dengan masukan atau kritik mengenai banyaknya anak anggota polisi yang mengikuti jejak orang tuanya menjadi polisi, menurut Ahmad, hal itu terjadi karena para orang tua yang merupakan anggota kepolisian sudah mempersiapkan yang bersangkutan sedari awal. Mereka digembleng dan dilatih secara fisik sedari awal, seperti lari menempuh jarak dan waktu tertentu.
Untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan dan praktik transaksional, KPRP meminta agar istilah jalur kuota khusus dihilangkan. Selain itu, panitia seleksi calon anggota polisi harus berasal dari berbagai macam unsur, tidak hanya internal Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/11/f439026b-f2be-4505-b117-97c92c52cacf_jpg.jpg)
"Pengumuman tesnya harus one day service, sehari harus segera diumumkan. Kemudian semua harus dimasukkan dalam website. Jadi, orang bisa tahu hasil segala macamnya. Kalau selama ini, kan, masih belum," kata Ahmad.
Di dalam rekomendasi KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto, persoalan tersebut masuk ke dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial. Aspek kelembagaan meliputi bidang struktural, instrumental, dan kultural.
Adapun aspek manajerial meliputi tata kelola, sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital. Rekomendasi pada kedua aspek tersebut lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti lebih terperinci dengan mensyaratkan key performance indicator (KPI).
Dalam keterangan tertulis mengenai enam poin rekomendasi KPRP kepada Presiden, Ketua KPRP Jimly Ashhiddiqie menyatakan, pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan.
Keluhan tersebut berasal dari internal Polri dan masyarakat. Keluhan internal Polri terutama terkait pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas. "Juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat, terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat," ujar Jimly.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/07/16/9e78324d-8385-4d87-8543-d996371e0db2.jpg)
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso berpandangan, proses rekrutmen kepolisian, khususnya untuk Akademi Kepolisian (Akpol), adalah tahap yang sangat krusial dalam membentuk perwira polisi yang berintegritas. Adanya jalur kuota khusus sebagaimana disinggung dalam rekomendasi KPRP tersebut memang diakui oleh internal kepolisian.
"Kuota khusus ini dalam pandangan saya adalah titipan-titipan. Tentu bisa diduga itu adalah anggota keluarga atau lingkungan yang dekat dengan para petinggi Polri. Semisal, pernah ada isu anak Kapolda NTT yang ikut ujian calon taruna di NTT," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, adanya jalur kuota khusus tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan. Hal berikutnya, jika si calon berasal dari lingkungan petinggi Polri yang terbiasa menyaksikan orang tuanya berkuasa, maka dikhawatirkan motivasinya juga hanya untuk berkuasa, bukan melayani.
"Karena praktik kuota khusus sebelumnya itu saya dengar sudah memangkas 80 persen jatah penerimaan Akpol," ujar Sugeng.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/04/642c26bc5b1078989ca8c29fc592893f-cropped_image.jpg)
Oleh karena itu, sambung Sugeng, dengan dihapusnya jalur kuota khusus, diharapkan terjadi kompetisi yang adil, bersih, dan transparan. Hal ini karena semua orang memiliki kesempatan yang sama.
Dengan semakin banyak polisi yang berasal dari masyarakat biasa, maka diharapkan polisi yang dihasilkan pun memang sedari awal berkeinginan untuk menjadi polisi yang menegakkan keadilan, berkompeten, dan memiliki integritas.
"Kita bisa punya harapan muncul orang-orang yang memiliki kapasitas," kata Sugeng.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim