Pemberantasan korupsi saat ini menghadapi banyak tantangan. Tak hanya nilai korupsi yang kian fantastis, korupsi kini juga terjadi di dunia usaha.
05 Agt 2025 06:30 WIB · Politik & Hukum
Kerja pemberantasan korupsi di Tanah Air belum berujung. Nilai korupsi yang fantastis terus diungkap para penyidik di Kejaksaan Agung ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada yang mencapai Rp 4,8 triliun dan bahkan Rp 11,7 triliun. Kerawanan korupsi kini tak hanya muncul di sektor pemerintahan, tetapi juga sektor usaha, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun lembaga keuangan milik pemerintah.
Untuk mengungkap kasus-kasus korupsi ini, penyidik pun harus menempuh proses yang alot. Hal itu terutama untuk memulangkan tersangka yang tengah berada di luar negeri. Sebab, yang dihadapi bukan hanya persoalan negosiasi, melainkan juga proses hukum di negara tempat tersangka berada.
Selama hampir setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kompas mencatat lebih dari 27 kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada beberapa kasus itu, nilai kerugian keuangan negara yang muncul telah melampaui nilai kerugian keuangan negara pada perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebesar Rp 2,3 triliun yang sempat menyita perhatian publik.
Perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang melibatkan sejumlah perusahaan Duta Palma Group, misalnya, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,8 triliun. Perkara yang disidik Kejagung ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada Maret 2025, KPK juga menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Angka potensi kerugian negara pada korupsi yang terjadi di lembaga pembiayaan milik pemerintah ini tak kalah fantastis, mencapai Rp 11,7 triliun! Modusnya, penyaluran kredit secara curang kepada perusahaan yang tak layak.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/04/bff633d3cef38b125cc601bdf04e9f5d-20250804_ANU_Pemberantasan_Korupsi_2024_2025_mumed.png)
Jika ditotal, nilai kerugian keuangan negara dari 27 kasus yang diusut itu pun mencapai kisaran Rp 26,6 triliun meski sebagian di antaranya masih dalam perhitungan potensi seperti halnya pada kasus korupsi LPEI. Jumlah ini masih ditambah kerugian perekonomian negara pada perkara Duta Palma Group yang mencapai Rp 73,9 triliun. Di antara 27 kasus itu, juga terdapat sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pemerintah hingga swasta yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.
Dalam beberapa laporan KPK yang dipublikasikan Februari 2025 disebutkan bahwa pembenahan sektor ekonomi berkontribusi terhadap kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024, yakni dari 34 menjadi 37 dalam skala 0-100 (0 untuk paling korup dan 100 paling bersih). Kenaikan skor itu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang menentukan risiko korupsi di sektor ekonomi, salah satunya indikator dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum).
Namun, karena skor IPK Indonesia masih rendah (meski naik 3 poin), KPK mengingatkan bahwa kondisi korupsi di Indonesia masih perlu dibenahi, terutama di sektor usaha. Berbagai modus operandi, seperti pembayaran tambahan atau insentif ilegal untuk mempercepat proses bisnis, masih marak terjadi dan menyebabkan tingginya biaya ekonomi dalam dunia usaha.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/04/f7c82e0ab86f361830b0fd064bb4983a-20250804_ANU_indeks_persepsi_korupsi_mumed.png)
Seperti halnya pada pengungkapan korupsi di LPEI, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (3/8/2025), kasus ini masuk dalam skala prioritas KPK untuk dilakukan penindakan.
Prioritas utama KPK, lanjut Budi, adalah sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dua di antaranya menjadi perhatian khusus, seperti sumber daya alam (SDA) dan infrastruktur.
Kasus LPEI, yang bergerak di sektor keuangan untuk menopang ekspor komoditas (termasuk sumber daya alam), adalah cerminan sempurna dari fokus ini. Korupsi di sektor SDA tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/21/bbd16684-703f-4e29-9eb8-872d42193579_jpg.jpg)
Di sisi lain, prioritas pada sektor infrastruktur dipilih karena bersinggungan langsung dengan keseharian masyarakat. KPK, menurut Budi, telah memetakan modus operandinya secara sistematis. Kejahatan sering kali dimulai sejak perencanaan anggaran yang sudah diatur untuk proyek tertentu, berlanjut ke pengondisian pemenang lelang, hingga pengurangan kualitas dan kuantitas proyek yang diterima publik.
”Tentu perkara-perkara yang dilakukan penindakan dan penanganan oleh KPK tidak hanya yang merugikan keuangan negara, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan, memiliki dampak yang luas atau berdampak langsung terhadap masyarakat luas,” ujarnya.
Tantangan berat mengungkap korupsi adalah membangun konstruksi hukum dengan berangkat dari satu demi satu alat bukti yang dicari dan diperoleh.
Demikian pula yang dilakukan Kejagung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, tantangan berat mengungkap korupsi adalah membangun konstruksi hukum dengan berangkat dari satu demi satu alat bukti yang dicari dan diperoleh. Sebab, hampir semua kasus korupsi yang ditangani Kejagung merupakan kasus yang dibangun sendiri, bukan berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT).
Pencarian bukti itu tidak mudah karena penyidik mesti mencari barang bukti berupa dokumen sampai barang bukti elektronik. ”Membangun perkara itu lebih sulit karena membangun dari awal, dari perbuatan itu dilakukan,” kata Anang.
Tantangan berikutnya adalah menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Aset bisa dialihkan atas nama orang lain atau aset berada di luar negeri. Penelusuran aset menjadi penting karena tindak pidana korupsi kerap diikuti dengan tindak pidana pencucian uang.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/26/44d37fe6-7972-4a24-b3bb-94e57cddc746_jpeg.jpg)
Jika melihat perkara terkini, kata Anang, salah satu tantangan yang kini dihadapi penyidik adalah mendatangkan tersangka yang berada di luar negeri. Tantangan yang dimaksud Anang ini salah satunya ditemukan pada penyidikan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya, Riza Chalid, diduga berada di Malaysia.
Untuk penyidikan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022, satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga berada di luar negeri, yakni Jurist Tan. Keempat tersangka itu semuanya bawahan Nadiem Makarim semasa menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Anang, jika tersangka berada di dalam negeri, penyidik akan lebih mudah melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Namun, ketika dia berada di luar negeri, penyidik harus berkoordinasi dengan instansi lain di dalam dan di luar negeri. ”Makanya saya bilang, sabar. Kenapa? Karena kita melibatkan negara lain,” ujarnya.
KPK saat ini juga tengah berupaya menghadirkan Paulus Tannos, tersangka korupsi proyek KTP elektronik, yang berada di Singapura. Berkat perjanjian ekstradisi yang telah terbangun, KPK bersama Kementerian Hukum telah meminta bantuan Pemerintah Singapura untuk memulangkan Paulus Tannos.
Hanya memang untuk proses itu, Pemerintah Singapura sebagai negara berdaulat tetap menerapkan aturan hukum yang berlaku di negaranya, yakni permohonan ekstradisi dilakukan melalui proses persidangan. Belum lama ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Selasa (29/7/2025), mengungkapkan, proses persidangan itu bisa memakan waktu dua tahun. Oleh karena itu, Supratman menyampaikan harapannya agar Paulus Tannos pulang secara sukarela ke Indonesia guna menjalani proses hukumnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/30/96deda58-9e76-43b5-ada1-08b442d19ede_jpeg.jpg)
Adapun hingga kini proses persidangan di Singapura terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Pemerintah RI masih bergulir. Menurut Supratman, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, saat ini sidang tersebut dalam tahapan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang itu, Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi. Menurut Supratman, pihaknya sudah memasok semua dokumen yang dibutuhkan untuk memulangkan Tannos kepada otoritas Singapura tersebut. Dokumen dimaksud diperoleh dari KPK yang menangani kasus korupsi KTP elektronik bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dalam upaya pencegahan korupsi, menurut Budi, KPK selalu berangkat dari penindakan. Setiap temuan dalam kasus penindakan, kata Budi, akan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem secara nasional agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Ini adalah upaya menambal lubang, bukan sekadar menangkap mereka yang terperosok kasus korupsi.
Oleh karena pemberantasan korupsi, tak terbatas penindakan. Di balik layar, seperti dikutip dari laman situs KPK, ada sistem pengawasan internal yang memainkan peran penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi korupsi sejak dini. KPK menaruh perhatian besar pada peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Untuk memperkuat peran APIP, KPK telah menyusun sejumlah rencana aksi untuk periode 2025–2026. Strategi ini mencakup penerbitan regulasi untuk APIP pusat di kementerian/lembaga, pemenuhan jumlah personel APIP, peningkatan kompetensi melalui pelatihan daring, serta optimalisasi pemanfaatan sistem digital seperti e-audit pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan e-review Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di daerah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/cea9e0c9-6e80-4bea-97e0-e41682fc2f68_jpeg.jpg)
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendorong perbaikan IPK Indonesia yang saat ini berada di angka 37. Lewat penguatan APIP, sinergi audit internal lintas sektor, dan transformasi sistem pengawasan berbasis digital, KPK berharap upaya pencegahan korupsi dapat semakin kokoh. Sebab, menjaga integritas bukan hanya soal menindak pelanggaran, melainkan juga membangun sistem yang sejak awal mencegah korupsi terjadi.
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsy, mengingatkan bahwa peta prioritas yang paling canggih sekalipun tidak akan banyak berarti tanpa adanya dukungan publik yang solid dan iklim politik yang kondusif. Pertarungan melawan korupsi bukanlah pertunjukan solo oleh aparat penegak hukum, seperti halnya Kejagung atau KPK, melainkan sebuah kontrak sosial yang menuntut komitmen dari semua pihak, yakni lembaga yang bersih, pemerintah yang tegas, dan publik yang tak lelah mengawasi.
Sahel pun menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang belakangan ini gencar mendekati dan berkegiatan bersama kelompok masyarakat sipil serta akademisi. Upaya ini dianggap sebagai langkah kembali ke khitah mengingat sejarah kelahiran lembaga antirasuah itu sendiri.
”Saya pikir itu inisiatif yang harus disambut baik. Kita semua paham bahwa KPK lahir dari rahim masyarakat sehingga menjauhnya KPK dari masyarakat seperti pada jilid yang lalu justru itu anomali,” tegas Sahel.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Madina NusratEditor:
Aloysius Budi KurniawanPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar