Formappi mencatat, DPR baru menyelesaikan pembahasan satu RUU dari 42 RUU prioritas Prolegnas 2025. DPR masih punya utang menyelesaikan pembahasan 41 RUU prioritas.
22 Agt 2025 09:07 WIB · Politik & Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat kembali disorot publik. Tunjangan dan gaji bagi para legislator lembaga ini dinilai fantastis. Namun, kenaikan ini dinilai tidak berkorelasi dengan kinerja wakil rakyat dalam menjalankan tiga fungsi DPR, yakni pengawasan, legislasi, dan juga penganggaran.
Kenaikan tunjangan anggota DPR ramai diperbincangkan publik, satu pekan terakhir. Informasi mengenai peningkatan tunjangan itu terungkap setelah TB Hasanuddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), menyampaikan gaji bersih para wakil rakyat bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Selain gaji pokok, tiap-tiap anggota DPR juga menerima sejumlah tunjangan. Salah satu tunjangan baru yang diterima DPR adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sejak 2024 tidak lagi diberikan kepada anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir bahkan mengungkapkan, tunjangan lain juga naik, di antaranya tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan dan tunjangan transportasi (bensin) yang kini Rp 7 juta dari sebelumnya Rp 4 juta-Rp 5 juta per bulan. Namun, dia menegaskan, gaji pokok anggota DPR tidak naik, tetap Rp 7 juta per bulan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/12/cd8b8ef22dce9a8806b7a46cd438dc54-WhatsApp_Image_2024_11_12_at_13.04.33.jpeg)
Namun, pernyataan itu kemudian dianulir Adies. Adies mengklarifikasi pernyataannya mengenai kenaikan tunjangan beras dan bensin yang diterima anggota DPR pada periode ini. Ia mengungkapkan, tunjangan beras yang diterima Rp 200.000 per bulan, bukan Rp 10 juta yang kemudian naik menjadi Rp 12 juta sebagaimana ia sampaikan sebelumnya.
”Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, besarnya sekitar Rp 200.000 per bulan. Bukan Rp 12 juta per bulan. Jadi, itu yang ingin saya klarifikasi,” ujar Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Adies juga meluruskan soal tunjangan bensin. Ia menegaskan, besaran yang diterima setiap bulan tetap Rp 3 juta, bukan Rp 7 juta sebagaimana disebutkan sehari sebelumnya. ”Tidak (naik), Rp 3 juta (per bulan). Jadi, tidak ada perubahan,” ucapnya.
Klarifikasi itu disampaikan Adies setelah dirinya mengecek rincian komponen tunjangan anggota DPR ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dari pengecekan tersebut, ia menyadari ada kesalahan data yang ia sampaikan dalam wawancara cegat bersama wartawan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/04/88541bf4-5872-4ff7-807e-fd2ddb00d794_jpg.jpg)
Kenaikan sejumlah tunjangan itu sontak memantik kritik publik, tak terkecuali kelompok masyarakat sipil. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, misalnya, menyayangkan tingginya tunjangan DPR. Sebab, kenaikan itu tidak berkolerasi dengan peningkatan kinerja para wakil rakyat.
”Bisa dikatakan jauh panggang dari api,” tuturnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Formappi menyoroti kinerja legislasi DPR yang belum maksimal. Dari 42 rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, baru satu RUU yang disahkan. Satu RUU itu adalah revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, 20 Maret 2025.
Selain RUU TNI, kata Lucius, tahun ini DPR juga sudah mengesahkan 13 RUU lainnya. Namun, semua merupakan RUU kumulatif terbuka. RUU itu terdiri dari 10 RUU terkait provinsi dan kabupaten/kota, RUU tentang BUMN, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta RUU Pertanggungjawaban APBN 2024.
”Dari capaian itu, hanya ada satu RUU Prioritas, yakni UU TNI, yang disahkan. Maka, tahun ini DPR masih berutang 41 RUU prioritas lain,” ujarnya.
Idealnya, lanjut Lucius, kinerja legislasi DPR bisa ditingkatkan. Hal ini mengingat tujuan pemberian tunjangan perumahan adalah agar para wakil rakyat bisa tinggal di sekitar Gedung DPR. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi anggota DPR untuk absen ngantor. Jarak dekat dengan rumah rakyat tersebut seharusnya dijawab dengan pengabdian para wakil rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/2d6f05f8962be8c872309f5d17da3f86-20250724ron06.jpg)
”Tunjangan seperti perumahan itu diperoleh sejak awal tahun, sesuatu yang semestinya membuat DPR semakin nyaman untuk bekerja. Makanya, patokan yang digunakan untuk menentukan tunjangan perumahan ya patokan Senayan,” katanya.
Bukan hanya kinerja legislasi, Formappi menilai fungsi pengawasan juga belum maksimal dijalankan DPR. Kinerja pengawasan juga menjadi utang yang perlu dibayar para anggota DPR. Selama ini, publik belum melihat daya kritis para legislator terhadap kebijakan pemerintah.
”Ada banyak rapat pengawasan, tetapi hasilnya semua terlihat mendukung pemerintah. DPR hanya menjadi stempel bagi kebijakan pemerintah. Padahal, melalui fungsi pengawasan, seharusnya checks and balances bisa diharapkan,” ujar Lucius.
Pelaksanaan fungsi penganggaran juga tidak jauh berbeda. Menurut Lucius, alih-alih mengritisi RAPBN yang disodorkan pemerintah, DPR malah lebih banyak mengamini usulan anggaran dari pemerintah.
”DPR seharusnya mengkritisi RAPBN yang dengan melihat kepentingan rakyat. Namun, ada kesan mendukung pemerintah. Padahal, dari kaca mata publik, banyak catatan kritis pada alokasi anggaran pemerintah yang tampaknya bermasalah,” katanya.
Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Choris Satun Nikmah, melihat, kenaikan tunjangan DPR menjadi polemik karena ada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja DPR. Publik mempertanyakan akuntabilitas DPR yang dinilai kerap mengabaikan suara rakyat. Masyarakat merasa kinerja DPR belum sesuai dengan gaji dan tunjangan hingga Rp 100 juta per bulan yang diterima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/21/a2f19d3a9ffc2fa8df9167cc507b30d0-20250321ron05.jpg)
Hasil pemantauan IPC, dari 119 rapat legislasi sepanjang tahun 2025, sebanyak 44,9 persen di antaranya digelar tertutup sehingga tak bisa diakses oleh publik. Sisanya, 55,1 persen, merupakan rapat yang digelar terbuka untuk umum.
”Ini angka yang signifikan untuk dapat menghambat proses informasi dan partisipasi publik terhadap perkembangan legislasi. Sebab, keterbukaan adalah pintu pertama yang harus dipenuhi sebagai hak atas informasi masyarakat,” kata Choris.
Kajian IPC juga menunjukkan bahwa arah pembahasan RUU di DPR cenderung cepat dan tidak memenuhi aspek partisipasi bermakna (meaningful participation). Contohnya pembahasan RUU TNI dan RUU BUMN yang banyak digugat di Mahkamah Konstitusi, baik secara formil maupun materiil.
Fasilitas tunjangan perumahan itu berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga Rp 1,74 triliun selama lima tahun. Pendapatan besar para anggota Dewan ini tidak pantas dipertahankan di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat.
Masyarakat juga kurang puas dengan kinerja legislasi DPR karena mengesampingkan pembahasan rancangan regulasi yang dibutuhkan dan diharapkan publik.
”RUU yang ditunggu-tunggu publik malah tidak kunjung dilirik dan dibahas, misalnya RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perampasan Aset, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” jelasnya.
Sementara itu, sebagai wujud kritik, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat permintaan keterbukaan dari DPR terkait rincian gaji, tunjangan, dan dana lain yang diterima oleh para legislator.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/23/c0f661b9-dcf4-48a7-9626-f091821e34a4_jpg.jpg)
Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha mengungkapkan, permintaan itu sejalan dengan dorongan publik agar DPR untuk lebih terbuka dan transparan terkait penggunaan uang negara. Terlebih, kenaikan pendapatan para wakil rakyat terjadi saat sebagian besar masyarakat kesulitan ekonomi karena penurunan daya beli, pemutusan hubungan kerja, dan lainnya.
”Kami mengajukan permohonan informasi mengenai besaran gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang diterima oleh anggota DPR. Ini termasuk dana reses, dana aspirasi, dan juga dana lain yang belum kita ketahui hingga saat ini,” kata Egi seusai menyerahkan surat permintaan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Egi mengungkapkan, isu tunjangan DPR yang fantastis ini memang menjadi perhatian ICW. Sejak tahun lalu, masyarakat sipil mengkritik pemberian tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan dengan alasan rumah dinas saat ini tidak ditempati lagi.
Menurut ICW, fasilitas tunjangan perumahan itu berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga Rp 1,74 triliun selama lima tahun. Pendapatan besar para anggota Dewan ini, lanjut Egi, tidak pantas dipertahankan di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/15/022ec2c95f7502a6fe226d65b8bf3f04-20250815ron24.jpg)
Menanggapi kritik publik, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan nilai tunjangan perumahan ditetapkan setelah melalui kajian mendalam. Selain itu, juga sudah sesuai dengan kondisi dan taraf harga di Jakarta.
Menurut Puan, tunjangan perumahan ini dianggap tepat karena para anggota DPR tidak lagi diberikan fasilitas rumah jabatan. ”Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena, kan, kantornya ada di Jakarta. Ada 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” katanya dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Kamis.
Meski demikian, Puan menegaskan, DPR tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Pimpinan DPR juga akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dianggap berlebihan oleh publik.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan