Formula penghitungan upah minimum masih memakai variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rentang nilai indeks tertentu ialah 0,5-0,9.
17 Des 2025 06:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagake
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Pengupahan sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, penghitungan upah minimum 2026 sudah ada landasan hukumnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ke media lewat keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025) malam pukul 21.52 WIB.
Yassierli mengatakan, Presiden menandatangani RPP itu pada Selasa (16/12/2025). Proses penyusunan ketentuan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
Formula penghitungan upah minimum masih sama seperti yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni tetap mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Lantas, cara menghitung upah minimum 2026 adalah penjumlahan dari upah minimum saat ini (tahun 2025) ditambah nilai penyesuaian.
Nilai penyesuaian diperoleh dari hasil penambahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Hasilnya, dikali upah minimum saat ini. Nilai alfa yang tertera di PP Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ialah 0,5-0,9.
”Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Presiden memutuskan formula kenaikan upah minimum yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” ujar Yassierli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/08/cf08d9d2-0321-4e26-8f1b-e8625c37c7cc.jpg)
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan itu juga mengatur gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Lalu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
”Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap, proses penetapan kebijakan upah minimum 2026 menggunakan formula kredibel. Apindo tidak menginginkan pemerintah melakukan hal yang sama sebagaimana terjadi pada 2025, yakni menetapkan upah minimum tanpa formula.
Soal berapa usulan nilai alfa, Apindo berharap, pemerintah menjaga keseimbangan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Atas dasar ini, Apindo dalam sidang Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengusulkan dua hal.
Pertama, rentang alfa adalah 0,1-0,3 bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL. Kedua, rentang alfa adalah 0,3-0,5 bagi daerah yang upah minimumnya di bawah KHL (Kompas.id, 25/11/2025).
Artinya, rentang alfa yang terangkum dalam PP Pengupahan yang baru saja diteken Presiden lebih tinggi dari aspirasi Apindo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/25/61ac7ff1ae42d96d690a25360b94a74f-WhatsApp_Image_2025_11_25_at_7.15.59_PM.jpeg)
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto, dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025) petang, di Jakarta, mengatakan, alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sehingga tidak bisa diseragamkan antarwilayah.
Sementara itu, dalam konferensi pers Selasa (16/12/2025) pukul 10.30 WIB, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jika pemerintah menetapkan rentang nilai indeks tertentu 0,3 hingga 0,8, itu mencerminkan upah murah.
”Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum 2026 akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3 persen,” ujarnya.
KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tetapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto