Lapangan Kerja Formal di Indonesia Makin Terbatas

Ketersediaan lapangan kerja formal semakin terbatas. Selama lima tahun terakhir, lapangan kerja formal yang tercipta di Indonesia 10 persen di bawah normal.

17 Apr 2025 15:00 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan menyebut salah satu isu krusial yang dihadapi oleh berbagai negara sekarang adalah porsi pekerja informal yang cenderung naik. Situasi ini membuat tata kelola akses jaminan sosial semakin menantang. 

”Kita, Indonesia, sekarang memiliki isu, yaitu pekerja informal. Beberapa negara lain juga mengalami isu serupa, seperti India, yang porsi pekerja informalnya malahan sudah naik menjadi 60–70 persen,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat acara sarasehan Menavigasi Tantangan Ekonomi Nasional dan Ketenagakerjaan di Era Ketidakpastian Global, Kamis (17/4/2025), di Jakarta. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021, jumlah pekerja informal tercatat sekitar 77 juta orang. Pada 2024, jumlahnya telah naik menjadi sekitar 84 juta orang.

Yassierli tidak menyebut secara spesifik penyebab lonjakan pekerja informal itu. Namun, ia mengatakan, Indonesia sekarang sedang menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Di Tanah Air dan berbagai negara lain, sebagian warga mau menjadi pekerja informal asal bisa tetap bekerja, memiliki pendapatan, atau memang karena ingin memiliki pola bekerja yang lebih fleksibel. 

”Lebih banyak warga yang bersedia menjadi pekerja lepas. Ada pula yang mau menjadi pengemudi ojek daring supaya tetap bisa berpenghasilan. Berangkat dari situasi itu, tantangannya ialah bagaimana implementasi jaminan sosial bagi mereka ke depan,” ujarnya. 

Secara khusus, mengenai pengemudi ojek daring, Yassierli mengatakan, ada wacana Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengategorikan mereka sebagai pelaku usaha mikro. Namun, Yassierli belum memberikan tanggapan langsung kepada Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

”Dari sisi keterampilan, kami menemukan masih ada persoalan ketimpangan antara keterampilan yang tersedia dengan yang dibutuhkan industri (lapangan kerja formal). Skill unmatched itu dominan terjadi di luar Jawa,” kata Yassierli. 

Di bawah normal

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf, yang hadir dalam acara yang sama, mengatakan, selama lima tahun terakhir, lapangan kerja formal yang tercipta di Indonesia 10 persen di bawah normal.

Dengan terbatasnya lapangan kerja formal itu, pada 2023, sekitar 6 juta pekerja informal gagal bekerja di sektor formal. ”Setelah pandemi Covid-19, porsi pekerja informal belum kembali ’normal’. Situasi itu memicu jumlah kelas menengah berkurang. Kelompok miskin bertambah,” katanya.

Sama seperti Yassierli, Arief mengamati pekerja informal yang cenderung marak ialah pekerja gig, seperti pengemudi ojek daring. Kemunculan mereka terlihat sejak 2017, tetapi semakin masif dalam lima tahun terakhir. 

“Apabila kabupaten/kota semakin terpapar sektor jasa, semakin rentan mengalami pengangguran tinggi,” kata Arief yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran. 

Menurut Arief, ada faktor deindustrialisasi prematur yang dialami oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia berusaha untuk membalikkan keadaan dengan mengedepankan kebijakan reindustrialisasi. 

Ojek online menunggu orderan penumpang di muka Stasiun palmerah, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Kementerian Perhubungan sedang mengevaluasi tarif angkutan ojek online dan berencana akan menaikan tarif tersebut pekan depan. Perubahan tarif ini terkait naiknya biaya asuransi BPJS dan upah minimum regional. Yang perhitungan perubahan tersebut akan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Contohnya, dengan mendorong hilirisasi dan padat karya. Namun, tantangannya adalah negara lain, seperti China. Hilirisasi di sana sudah lebih mapan. 

Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir, pasca-Lebaran, buruh di Indonesia akan menerima kabar ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait tarif resiprokal. 

Ia mengklaim, di tingkat perusahaan, beberapa serikat pekerja sudah ada yang diajak berunding oleh pihak manajemen mengenai rencana PHK. Namun, belum ada kejelasan soal jumlah buruh yang akan terkena dampak, waktu pelaksanaannya, ataupun pemenuhan hak-hak mereka. Perundingan masih dalam tahap awal.

Sektor industri yang paling rentan dihantam PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman, serta sawit. Ironisnya, dia mengamati belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak. 

”Belum ada kepastian atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah pengurangan produksi, penutupan perusahaan, PHK, dan informalitas yang meningkat,” tutur Said. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra, Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase