Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan komentar atas kebakaran rumah hakim. ”Kalau memang dibakar, mudah-mudahan segera ditangkap,” kata Bobby.
13 Nov 2025 12:20 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Penyelidikan Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengusut kasus kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, sudah berjalan 10 hari. Namun, polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran rumah hakim yang memimpin sidang kasus korupsi bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumatera Utara Topan Ginting itu.
Gubernur Sumut Bobby Nasution pun sudah memberikan komentar mengenai kasus kebakaran rumah itu. Nama Bobby dikaitkan dengan kasus korupsi itu karena melibatkan orang dekatnya, Topan Ginting.
”Kalau memang dibakar, mudah-mudahan segera ditangkap (pelakunya),” kata Bobby saat ditanya wartawan terkait dengan kasus itu, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (12/11/2025).
Bobby tak mau berkomentar panjang mengenai kasus kebakaran itu. Kasus itu kini masih dalam penyelidikan polisi.
Rumah hakim Khamozaro kebakaran pada Selasa (4/11/2025). Pemadam kebakaran mendapat laporan pukul 10.41 WIB dan berhasil memadamkan api pukul 11.18 WIB. Rumah terbakar di bagian kamar tidur utama yang sehari-hari ditempati Khamozaro. Bagian rumah yang lain masih tetap utuh.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/06/d2097f65-8380-4552-8f9e-1848b54dd585_jpg.jpg)
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyelidikan kasus kebakaran itu telah menemukan fakta-fakta baru yang cukup penting untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Penyidik telah mengambil sejumlah rekaman kamera pemantau (CCTV) yang ada di kompleks perumahan dan di luar kompleks perumahan. Rumah Khamozaro tidak dilengkapi dengan CCTV. Dari hasil rekaman CCTV, polisi merunut peristiwa sebelum kebakaran, saat kebakaran, dan setelah kebakaran.
”Kami juga sudah memeriksa 43 saksi, antara lain korban, satpam kompleks perumahan, kepala lingkungan, masyarakat sekitar, petugas kebersihan, dan petugas pemadam kebakaran,” kata Calvijn.
Calvijn menyebut, keterangan dari saksi dan rekaman CCTV akan mereka padukan dengan temuan dari tim Laboratorium Forensik Polri dan tim Inafis (Sistem Identifikasi Sidik Jari Indonesia) Polrestabes Medan.
Menurut Calvijn, dalam waktu dekat mereka akan memaparkan kesimpulan dari hasil penyelidikan mereka. Saat ini, polisi belum bisa menentukan penyebab kebakaran rumah Khamozaro, apakah ada yang sengaja membakar atau memang terbakar.
Sebelumnya, Khamozaro mengatakan, kebakaran terjadi saat rumahnya tidak berpenghuni. Istrinya baru sekitar 20 menit meninggalkan rumah. Sejumlah harta benda berharga milik Khamozaro ikut terbakar. Pakaian dinas Khamozaro yang biasa dia gunakan bertugas di PN Medan juga terbakar.
”Ada beberapa barang yang terbakar, seperti dokumen kepegawaian, perhiasan istri yang kami kumpulkan berpuluh tahun, dan dokumen anak-anak,” katanya.
Khamozaro menyebut, di rumahnya tidak ada CCTV. Dia berharap polisi bisa segera menyimpulkan penyebab kebakaran rumahnya. ”Semoga ada ketenangan bagi saya dan keluarga,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/02/273fa50d-3945-4ce9-9b30-71685192389f_jpg.jpg)
Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar, Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp 61,8 miliar, dan sejumlah ruas jalan nasional.
Kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyeret bekas Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, bekas Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua kontraktor yang memberi suap juga terseret, yakni M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Piliang, selaku Direktur PT Rona Namora. Khamozaro memimpin sidang untuk dua terdakwa yang memberi suap.
Khamozaro pernah menyebutkan agar Bobby Nasution, Gubernur Sumut, dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Dalam persidangan, Khamozaro juga sangat intensif mendalami peran mantan Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Effendy Pohan.
Khamozaro bahkan meminta jaksa KPK agar mengeluarkan surat perintah penyidikan atau penetapan tersangka terhadap tiga saksi tersebut. Menurut dia, peran ketiganya sangat penting dalam kasus korupsi itu.
Khamozaro juga menggali keterangan sejumlah saksi kunci, khususnya Topan dan Effendy, tentang kebijakan pergeseran anggaran untuk dua proyek yang sebelumnya tidak tercantum dalam APBD Sumut 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/01/ff35b33e-2ab2-43fe-b7cc-003707a859f8_jpg.jpg)
Khamozaro menyebut, dalam fakta persidangan ditemukan kejanggalan tentang pergeseran anggaran yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumut pada 12 Maret 2025.
Hanya berselang satu hari, Bobby meneken Peraturan Gubernur Sumut Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD Sumut 2025. Pergeseran anggaran dilakukan melalui pergub tanpa persetujuan DPRD Sumut.
Sehari setelah rumahnya terbakar, Khamozaro tetap memimpin sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua kontraktor. Akhirun dan Rayhan dituntut masing masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara karena menyuap penyelenggara negara untuk mendapat proyek.
Sementara itu, tiga penyenggara negara yang diduga menerima suap, yakni Topan, Rasuli, dan Heliyanto, akan segera menjalani sidang. KPK telah melimpahkan berkas mereka ke Pengadilan Negeri Medan.
Juru bicara PN Medan Soniady Drajat mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin sidang atas tiga terdakwa telah ditetapkan. Mereka adalah Mardison yang merupakan Ketua PN Medan, As’ad Rahim Lubis, dan Rurita Ningrum. Khamozaro tidak ikut memimpin sidang terhadap tiga terdakwa tersebut.
Penulis:
Nikson SinagaEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Nur Adji