Pemerintah menyiapkan sekolah rakyat secara gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu. Program ini penting, tetapi perlu disiapkan secara matang agar berjalan baik
13 Mar 2025 05:00 WIB · Opini
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/043557266310d012cbc0b6217c9e2d6a-WhatsApp_Image_2025_03_05_at_4.41.54_PM.jpeg)
Informasi dari rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), pemerintah menyiapkan 53 sekolah rakyat di beberapa daerah di Indonesia. Perkiraan anggaran Rp 100 miliar untuk tiap satu sekolah. Program direncanakan mulai beroperasi Juli 2025.
Seusai rapat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, sekolah rakyat akan menggunakan berbagai sarana, seperti sentra pelayanan dan balai Kementerian Sosial, politeknik, pusat pendidikan dan pelatihan pengembangan profesi, serta beberapa kampus perguruan tinggi. Program ini nanti mencakup sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah (Kompas, 10/3/2025).
Merujuk laman kemensos.go.id, sekolah rakyat menerima anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem dari kategori desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses seleksi mencakup verifikasi status ekonomi serta tes akademik. Melalui program gratis ini, anak-anak dari keluarga kurang mampu diharapkan dapat didorong keluar dari lingkaran kemiskinan.
Program ini patut didukung demi mendorong pemenuhan partisipasi pendidikan yang belum maksimal. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, angka partisipasi sekolah secara nasional mencapai 99 persen untuk usia 7-12 tahun (tingkat SD). Angka itu sedikit berkurang menjadi 96 persen untuk usia 13-15 tahun (SMP) dan menurun lagi jadi 73 persen untuk usia 16-18 tahun (SMA/SMK).
Sekolah rakyat menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini salah satu tujuan pendirian negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lebih lanjut, Pasal 31 menyebutkan, ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” (Ayat 1) dan ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” (Ayat 2).
Menjelang penyelenggaraan sekolah rakyat, banyak hal yang perlu disiapkan dan dicermati secara matang. Infrastruktur pendidikan penting dipastikan sejak awal. Perlu ditentukan, apakah program ini merupakan sekolah formal, nonformal, atau alternatif. Setiap pilihan memiliki konsekuensi pada target, kurikulum, dan metode pengajarannya.
Dari rencana 60.000 guru untuk sekolah ini (sebagaimana disebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), patut dimatangkan, apakah bakal memanfaatkan para guru yang sudah ada atau merekrut guru baru. Tentu, semua program hanya dapat berjalan lancar jika disokong anggaran memadai dan berkelanjutan. Jangan sampai rencana baik ini mandek. Jikapun berjalan, langkah ini diharapkan tidak menyurutkan kewajiban pemerintah untuk terus mengembangkan pendidikan formal di semua jenjang yang telah berlangsung selama ini.
Hingga kini, publik juga menunggu penjelasan lebih jernih terkait pilihan nama sekolah rakyat. Bagaimanapun, istilah itu mengingatkan kita pada sejarah sistem pendidikan pada masa kolonial Belanda dan Jepang yang cenderung hanya diakses kaum elite atau kelas tertentu. Belanda merintis pendidikan dasar dan sempat mendirikan sekolah desa (Volkschool) sebagai perwujudan dari politik etis. Nama sekolah rakyat resmi digunakan saat penjajahan Jepang, dan kemudian diganti menjadi sekolah dasar (SD) beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia.
Pada masa sekarang, bangsa ini lebih membutuhkan sekolah yang bersemangat inklusif. Sekolah yang mudah menjangkau hingga daerah terpencil dan merangkul semua kalangan masyarakat.
Penulis:
RedaksiEditor:
Ilham Khoiri