Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan, Bakal Diberi Pelatihan Hadapi Bencana

Menyusul potensi cuaca ekstrem, Mendagri Tito Karnavian melarang semua kepala daerah meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2025.

09 Des 2025 19:10 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan selama tiga bulan karena ke luar negeri tanpa izin, terlebih ketika daerahnya dilanda bencana. Tak sebatas itu, Mendagri mengeluarkan surat edaran yang melarang semua kepala daerah ke luar daerahnya hingga 15 Januari 2026 mengingat potensi curah hujan tinggi di Indonesia.

Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025), mengatakan, tim Inspektorat Jenderal telah memeriksa Mirwan terkait keberangkatannya umrah tanpa izin menteri. Dari hasil pemeriksaan, Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

”Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada Saudara Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Aceh,” ujar Tito saat membacakan surat keputusan pemberhentian tersebut.

Surat keputusan (SK) pemberhentian telah ditandatangani Mendagri per hari ini. Dengan demikian, sanksi terhadap Mirwan berlaku sejak SK diterbitkan hingga 9 Maret 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait kasus yang melibatkan Bupati Aceh Selatan yang bepergian ke luar negeri tanpa izin, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dalam waktu tiga bulan tersebut, Bupati Mirwan akan bolak-balik ke Kemendagri untuk diberikan pelatihan khusus. Pelatihan terutama menyangkut bagaimana menangani bencana.

”Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani bencana, menghadapi krisis. Kami nanti sampaikan, ya, dasar-dasar cara menangani krisis. Ini, kan, krisis, ya, krisis akibat bencana alam,” kata Tito.

Dengan diberhentikannya Mirwan untuk sementara, Mendagri menerbitkan surat keputusan terkait pengisian posisi kepala daerah. Dalam SK tersebut, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

”Jadi, bukan penggantian tetap, tetapi Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan. Yang bersangkutan menjabat sebagai Plt selama masa pemberhentian sementara Saudara Mirwan,” kata Tito.

Bupati Aceh Selatan Mirwan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi, buntut dari tindakannya yang bepergian ke luar negeri tanpa izin di tengah bencana yang melanda daerahnya. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram miliknya yang diunggah pada Selasa (9/12/2025).

Perintah Presiden Prabowo

Tito mengungkapkan, Mirwan pernah mengajukan izin ke luar negeri kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025. Pengajuan sebelum terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh Selatan.

Setelah itu, pada 24 November terjadi banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Kemudian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan keadaan tanggap darurat bencana pada 27 November. Atas dasar itu, pada 28 November, Gubernur Aceh menolak permohonan izin Bupati Aceh Selatan dan menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana.

Setelah kejadian bencana di Aceh Selatan, lanjut Tito, Mirwan yang sudah berada di Jakarta untuk persiapan pergi umrah sebenarnya sempat kembali ke Banda Aceh untuk membantu masyarakatnya yang terdampak bencana.

”Tetapi, tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh. Kemudian, kita semua tahu, ada berita tersebut, ya,” kata Tito.

Kondisi banjir di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (28/11/2025).

Setelah ramai-ramai itu, Tito langsung menelepon Bupati Mirwan dan memintanya untuk segera pulang ke Tanah Air. Tito menanyakan apakah ada izin bepergian ke luar negeri, tetapi Mirwan menyatakan sudah pernah mengajukan izin dan tetap berangkat.

”Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf,” katanya.

Pada Minggu (7/12/2025) malam, Presiden Prabowo Subianto saat rapat bersama para menteri di posko Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Bandara Sultan Iskandar Muda menyampaikan kepada Mendagri untuk segera memberikan sanksi terhadap Mirwan, termasuk mencopotnya dari jabatan bupati. Namun, Tito mengaku sesuai dengan aturan perundang-undangan, sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin adalah pemberhentian sementara.

”Ya, saya sampaikan (ke Presiden), ’Pak, aturannya diberhentikannya tiga bulan gitu.’ Seperti itu. Dan beliau menyampaikan, ’Lanjutkan saja, silakan.’ Bahkan, Presiden menyampaikan kepada saya, enggak usah lihat partainya meskipun beliau tahu yang bersangkutan (Mirwan) dari Gerindra, (kata Presiden), enggak usah lihat partainya, tindak,” kata Tito.

Kondisi banjir di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (28/11/2025).

Menjadi pengingat

Tito pun sangat menyayangkan tindakan Mirwan. Mirwan mengaku tetap pergi umrah karena sudah mempunyai nazar. Namun, Tito mengingatkan, membantu masyarakat juga merupakan ibadah yang paling utama, apalagi yang sedang dalam keadaan bencana dan kesulitan.

”Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tetapi tidak cukup sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang yang perlu diselesaikan di sana,” kata Tito.

Dalam catatan Kemendagri, bencana banjir dan longsor melanda 12 kampung dan 6 kecamatan. Jumlah warga yang terdampak mencapai 2.174 keluarga atau 5.940 jiwa. Mereka mengungsi di empat pengungsian. Becana juga merusak 750 rumah, 460 hektar sawah, 35 hektar kebun, dan 70 hektar tambah.

Di samping itu, 3 kantor pemerintahan rusak berat, 3 tempat ibadah rusak berat, dan 1 bangunan sekolah rusak berat. Kemudian, ruas jalan nasional juga masih terputus. Ada pula satu jembatan yang terputus.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memimpin pendistribusian bantuan bencana hidrometeorologi ke wilayah Aceh Tamiang, Rabu (3/12/2025) malam hingga Kamis (4/12/2025) dini hari.

”Jadi, tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan dan itu membutuhkan leadership, kepemimpinan. Apalagi bupati yang dipilih rakyat. Kalau umrah, ya, bisa ditunda, kan, sunah. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan ibadah menurut saya ibadah yang utama gitu,” kata Tito.

Untuk itu, ia berharap sanksi terhadap Mirwan bisa menjadi pelajaran bagi Mirwan dan kepala daerah lain. Dengan begitu, tidak terulang kembali kejadian serupa di kemudian hari. Apalagi, ia mengaku sebagai Mendagri sering mengingatkan para kepala daerah mengenai larangan bagi kepala daerah ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

”Nah itu. Jadi, sampaikan kepada teman-teman kepala daerah tolonglah, ya, case ini menjadi juga pengingat teman-teman. Yang lain, saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing,” katanya.

Presiden Prabowo menyapa penyintas bencana banjir dan longsor di Aceh Tenggara, Aceh, Senin (1/12/2025).

Berkaitan dengan hal itu, Tito juga sudah mengeluarkan surat edaran agar semua kepala daerah tidak meninggalkan daerahnya dan tidak ke luar negeri sampai dengan 15 Januari 2026. Surat edaran ini diterbitkan karena setelah melihat prakiraan cuaca, cuaca ekstrem masih berpeluang terjadi hingga Januari mendatang.

”Jadi, betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Jadi, keberadaan kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Jadi, rekan-rekan kepala daerah, ya, bekerja keras, jangan meninggalkan tempat, tangani masyarakat yang terdampak bencana, dan kami, pemerintah pusat, pasti akan mem-back up penuh,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menilai tepat sanksi yang dijatuhkan bagi Mirwan. Ia menilai tindakan Mirwan merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama ketika masyarakat tengah mengalami kondisi darurat.

”Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah pada saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Indrajaya

Ia pun berharap kasus Mirwan menjadi pelajaran penting bagi semua kepala daerah agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

”Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi preseden agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro