Menteri Desa Diduga Ikut Menangkan Istrinya di Pilkada Kabupaten Serang

Dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Menteri Desa PDT Yandri Susanto jadi bahasan utama. Ia diduga menyalahgunakan kekuasaan demi istrinya, calon bupati Serang.

09 Jan 2025 10:25 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional, diduga menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan calon bupati Serang dalam pilkada serentak 2024 lalu. Keterlibatan Yandri selaku pejabat negara serta cawe-cawenya dalam Pilkada Kabupaten Serang dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dugaan terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, Deni Ismail Pamungkas, mengakui, selisih perolehan suara antara kliennya dan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas tidak memenuhi ketentuan ambang batas pengajuan sengketa pilkada seperti diatur di dalam Pasal 158 UU Pilkada. Namun, pihaknya mendalilkan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemenangan pasangan Ratu-Najib.

Pelanggaran terstruktur, kata Deni, tampak ketika Yandri, suami Ratu, sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif melakukan konsolidasi memenangkan pasangan nomor urut 2 dengan mengumpulkan semua kepala desa (kades) di Kabupaten Serang dan dihadiri 277 kades di antaranya.

”Yandri Susanto selaku Menteri Desa menyalahgunakan pengaruh jabatannya untuk mengumpulkan kepala desa, sekdes, kader posyandu, ketua RW, dan ketua RT se-Kabupaten Serang yang dikemas dengan acara haul keluarga dengan memakai kop surat undangan resmi Kementerian Desa,” kata Deni.

Menteri Ketenagakerjaan Yandri Susanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Yandri juga melakukan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah di Kabupaten Serang untuk memengaruhi guna memenangkan istrinya, calon bupati nomor urut 2. Tim hukum Andika-Nanang juga mengajukan bukti-bukti berupa foto-foto kepala desa pascakemenangan istri Yandri.

Selain dugaan keterlibatan Yandri, Deni juga mengungkap dugaan keterlibatan kepolisian di wilayah Polda Banten dalam pemenangan Ratu-Najib dan indikasi keberpihakan Bawaslu.

Polres Serang disebut memanggil kepala desa di Kabupaten Serang yang diduga untuk mengintimidasi dan mengarahkan agar mendukung pasangan calon nomor urut 2. Kepolisian juga menginstruksikan untuk membuat video dukungan yang disebar kepada masyarakat.

”Ini surat-surat yang dijadikan bukti didapat dari mana?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan Panel 3.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Atas pertanyaan tersebut, Deni mengatakan, surat-surat pemanggilan tersebut diperoleh dari para kepala desa yang dipanggil kepolisian dan dijadikan tersangka. Namun, kepolisian kemudian menerbitkan SP3 untuk Mauludin Anwar, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, tersangka pidana pelanggaran pemilu.

Terkait dugaan pelanggaran sistematis, Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR mengumpulkan kepala desa dengan mengemasnya sebagai acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 di Hotel Marbella Anyer. Ketua Apdesi Cabang Serang memperkenalkan Yandri sebagai calon Menteri Desa. Di dalam kegiatan itu, tanpa dihadiri para pasangan calon lain, para kepala desa diminta memenangkan pasangan nomor urut 2.

Salah satu catatan Tim Hukum Andika-Nanang adalah Rakercab Apdesi tersebut diselenggarakan secara tertutup, menggunakan seragam Apdesi, dan yang tidak menggunakan seragam dilarang masuk ballroom. Para kepala desa pun diminta mengumpulkan semua alat komunikasi (telepon genggam) pribadi. Kegiatan ini dilakukan saat masa kampanye.

”Yandri Susanto pada saat menjabat Wakil Ketua DPR dalam sambutan pidato politiknya menjanjikan kepada semua kepala desa apabila bisa memenangkan calon bupati Serang, yaitu istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, pasangan calon nomor urut 2, jika mampu mencapai hasil suara 75 persen di wilayah masing-masing, akan mendapatkan hadiah umrah untuk para kepala desa se-Kabupaten Serang. Tindakan tersebut dapat memengaruhi semua kepala desa yang hadir di acara Rakercab Apdesi,” kata Deni.

Pemohon menyampaikan pendapatnya kepada hakim konstitusi (kiri ke kanan) Daniel Yusmic P Foekh Suhartoyo, dan M Guntur Hamzah saat sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Jumlah permohonan sengketa hasil pilkada yang diregistrasi sebanyak 309 perkara dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Pemeriksaan 309 perkara tersebut akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme sidang panel. Setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Setelah acara tersebut usai, para kepala desa juga mendapatkan uang Rp 2 juta per orang. Uang itu diberikan melalui Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Apdesi. Adapun sumber uang itu berasal dari Ratu Rachmatuzakiyah Rp 1 juta dan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah (pasangan cagub-cawagub Banten) Rp 1 juta. Uang tersebut, oleh tim hukum Andika-Nanang, sudah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Banten.

”Tentang masif, kepala-kepala desa yang hadir di acara raker Apdesi untuk aktif memenangkan paslon nomor urut 2 di desa masing-masing, terbukti hasil perolehan suara pasangan nomor urut 2 menang di setiap desa,” kata Deni. Ada 277 kades dari total 326 kades se-Kabupaten Serang yang hadir dalam Rakercab Apdesi tersebut.

Deni mengungkapkan, semua pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu, tetapi sebagian tidak ditindaklanjuti. Ada beberapa yang ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka pidana pemilu, Mauludin Anwar selaku Ketua Apdesi Cabang Kabupaten Serang, tetapi kemudian dihentikan penyidikannya oleh kepolisian (diterbitkan SP3).

Calon doktor

Meskipun membahas hal yang serius dan substantif, suasana persidangan juga berlangsung dinamis. Tiga hakim konstitusi yang menjadi anggota panel beberapa kali juga berkelakar untuk mencairkan suasana.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat masa tunggu selama lima tahun bagi mantan terpidana jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. MK menyelaraskan persyaratan bakal caleg tersebut dengan semangat yang ada di dalam syarat kepala daerah di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Adryan Yoga Paramadwya (Z20) 30-11-2022

Enny Nurbaningsih, anggota Panel 3, misalnya, mempertanyakan gelar doktor Deni. ”Anda ini doktor C, C-nya itu apa?” tanya Enny.

”Calon,” kata Deni.

”O calon. Sudah ditulis calon, ya,” kata Enny.

”Biar semangat di sini Yang Mulia,” timpal Deni.

”Itu makin mahal itu ditambahin C,” Arief Hidayat nimbrung yang disambut gelak tawa semua peserta sidang.

”Biar mahal gitu, ya, nanti bayarnya,” kelakar Enny.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

Selain itu, Deni disindir oleh Arief Hidayat saat mengucap bismillahirrahmanirrahim ketika akan membacakan petitum permohonan yang meminta untuk membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 dan mendiskualifikasi pasangan tersebut.

”Tadi di awal enggak pake bismillah ya, baru petitumnya,” sindir Arief.

”Ya, biar dikabulkan. Diulangi lagi bismillah-nya ya,” kata Deni yang kemudian mengulangi dari awal pembacaan petitumnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji