Kompas.id Brief

Mengapa Bisa Muncul Potensi Pemerasan dari UU Perampasan Aset?

Desakan pembahasan RUU Perampasan Aset yang muncul saat demonstrasi akhir Agustus lalu berbuah. RUU akan segera dibahas tahun ini, tetapi pembahasan harus hati-hati.

11 Sep 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa perkembangan terbaru dari RUU Perampasan Aset?
  2. Mengapa kehadiran UU Perampasan Aset mendesak?
  3. Sejak kapan kebutuhan RUU Perampasan Aset digulirkan?
  4. Apa sikap Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?
  5. Mengapa bisa muncul potensi pemerasan dari UU Perampasan Aset dan bagaimana mencegahnya?

Apa perkembangan terbaru dari RUU Perampasan Aset?

copy title

Pemerintah dan Badan Legislasi DPR sepakat mengevaluasi Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 yang sebelumnya tidak memuat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025) sore, kedua pihak menyetujui agar RUU itu masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sehingga bisa segera dibahas tahun ini. Selain itu, rapat menyepakati RUU tersebut menjadi RUU inisiatif DPR.

Namun, penetapan resmi baru akan dilakukan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas pada Rabu (17/9/2025) pekan depan setelah mendapat persetujuan bersama pimpinan komisi-komisi di DPR. Setelah itu, hasilnya langsung dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk ditetapkan.

Selanjutnya, setelah ditetapkan, pembahasan RUU ini akan dilakukan di Komisi III DPR secara paralel dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Padahal sebelumnya, DPR selalu berkilah RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas mengemuka dalam demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Tuntutan itu pun termuat dalam ”17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati”. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari delapan tuntutan yang harus diselesaikan dalam satu tahun atau sebelum 31 Agustus 2026.

Mengapa kehadiran UU Perampasan Aset mendesak?

copy title

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menegaskan, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini sangat tinggi dan semakin mendesak. ”Saat ini, banyak aset hasil kejahatan tidak bisa dirampas karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis,” kata Alvin saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/6/2025).

Tanpa adanya instrumen hukum non-conviction based atau perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana, lanjut Alvin, negara akan terus kehilangan potensi triliunan rupiah setiap tahun. Kehilangan potensi pemasukan merupakan kerugian besar bagi keuangan negara yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

Hasil jajak pendapat Kompas yang digelar pada 19-22 Mei 2025 menunjukkan masih rendahnya pengetahuan publik terhadap keberadaan RUU Perampasan Aset. Hanya 23 persen responden menjawab mengetahui dan paham soal RUU tersebut. Sekitar 39,6 persen responden lainnya mengaku pernah mendengar tetapi tidak memahaminya. Sisanya, 35,3 persen responden, belum pernah mendengar RUU ini sama sekali.

Meskipun ada masyarakat yang belum tahu, bukan berarti publik abai merespons kejahatan yang merugikan negara. Ketika publik mulai memahami isi RUU, mereka pun menyatakan dukungan kuat terhadap RUU Perampasan Aset ini. Sebanyak 94,2 persen responden memandang perlu aturan khusus terkait perampasan aset pidana korupsi dan narkoba.

Sejak kapan kebutuhan RUU Perampasan Aset digulirkan?

copy title

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disampaikan kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009.

Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini hampir mencapai tahap finalisasi, tetapi terhambat oleh dinamika politik dan keluar-masuknya RUU dari daftar Prolegnas. Hingga di tahun 2012, pemerintah berhasil menyusun draf pertama RUU Perampasan Aset, tetapi belum ada tindak lanjut hingga periode akhir pemerintahan SBY berakhir.

Di era pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo, upaya membahas RUU Perampasan Aset bergulir kembali. Di periode pertama Jokowi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas.

Sampai menjelang akhir periode pertamanya, draf kedua RUU Perampasan Aset berhasil disusun, tetapi tidak ada kemajuan hingga perhatian publik saat itu tertuju pada kontestasi Pemilu 2019. Setelah Pemilu 2019, pemerintahan Jokowi kembali mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020, tetapi usulan tersebut ditolak DPR.

Dua tahun kemudian, Presiden Jokowi memerintahkan penyusunan draf ketiga RUU Perampasan Aset pada 2022, hingga puncaknya menjelang satu tahun masa berakhirnya pemerintahan, persisnya pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Sayangnya, meskipun telah ada surpres, DPR tidak kunjung membahas RUU Perampasan Aset sampai perhelatan Pemilu 2024 digelar.

Apa sikap Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?

copy title

Dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Saat menyapa para buruh, Prabowo kembali menyampaikan komitmennya menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi untuk menyejahterakan masyarakat. Ia menyinggung soal korupsi yang masih terjadi di lembaga pemerintah dan meminta pihak terkait untuk menghentikannya. Selain itu, ia juga membahas soal banyaknya aset negara yang dikuasai pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

”Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi, gue ngerti mana aset-aset milik rakyat, gue ngerti semua itu. Dan gue akan tarik kembali menjadi milik rakyat,” ujar Prabowo.

Presiden pun mengakui pentingnya keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset. Oleh karena itu, ia mendukung pembahasan rancangan undang-undang tersebut oleh pemerintah dan DPR.

”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo.

Mengapa bisa muncul potensi pemerasan dari UU Perampasan Aset dan bagaimana mencegahnya?

copy title

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (10/9/2025), menyampaikan, keputusan DPR dan pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset menjadi Prolegnas Prioritas 2025 adalah hal yang tepat. Setelah itu, publik tinggal mendesak para pembuat undang-undang untuk segera menyelenggarakan pembahasannya.

Namun, Aan juga mengingatkan, RUU Perampasan Aset memiliki daya paksa yang kuat. Negara bisa merampas aset dari seseorang hingga membuatnya jatuh miskin. ”Bahkan, produk hukum ini bisa disalahgunakan untuk pemerasan,” ujarnya.

Karena itu, pembahasan harus melibatkan publik secara luas. Aan juga menekankan kehati-hatian dalam membuat mekanisme dan klasifikasi harta mana yang berhak diambil, di antaranya peningkatan kekayaan secara tidak wajar melalui pendapatan yang sah atau illicit enrichment hingga kekayaan yang tidak bisa dijelaskan atau unexplained wealth.

”Yang tidak sah ini saja kemudian disasar oleh RUU Perampasan Aset dan itu butuh pembuktian. Ruang lingkup pembuktian ini yang bisa diperketat. Dengan demikian, tidak serta-merta begini, seseorang dapat hibah, dapat warisan, kemudian diambil negara. Padahal, sumbernya sah,” ujar Aan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan