Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto?
- Mengapa majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan?
- Apa pertimbangan majelis hakim hingga Hasto dinyatakan bersalah dan divonis penjara 3,5 tahun?
- Bagaimana Hasto dan PDI-P merespons vonis tersebut?
- Apa langkah KPK menyikapi vonis tersebut?
Bagaimana kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto?
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 terhadap bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku dari PDI-P agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan (penerima suap), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu, perantara), Saeful Bahri (staf PDI-P, pemberi suap), dan Harun Masiku (pemberi suap). Namun, Harun Masiku lolos dari penangkapan dan keberadaannya masih menjadi misteri hingga hari ini. Sejak 17 Januari 2020, ia resmi menyandang status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Ia dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Hasto diduga dengan sengaja menyembunyikan informasi dan melindungi keberadaan Harun Masiku.
Beriringan dengan itu, Hasto pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Ia diduga turut menyumbang uang dan mengoordinasikan proses penyerahan suap melalui kaki tangannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025. Kurang dari empat bulan berikutnya, tepatnya pada 3 Juli 2025, Jaksa KPK menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mengapa majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan?
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Ia pun terbebas dari jeratan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar anggota majelis hakim Sunoto, saat membacakan pertimbangan, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum dari KPK gagal membuktikan adanya unsur kesengajaan dari Hasto untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan. Hakim menyatakan Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil yang pembuktiannya menuntut adanya akibat konkret berupa terhambatnya atau gagalnya penyidikan.
”Dalam perkara ini tidak ada bukti gagalnya penyidikan karena penyidikan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata hakim Rios.
Terkait perintah menenggelamkan ponsel, hakim menemukan fakta bahwa perintah tersebut tidak datang dari Hasto dan merujuk pada ritual internal partai. Fakta paling krusial, ponsel yang dituduh dihilangkan tersebut masih ada dan dapat disita KPK.
Secara yuridis, hakim juga menyoroti persoalan waktu dalam dakwaan jaksa. Perbuatan yang dituduhkan terjadi pada 8 Januari 2020, sedangkan status tersangka untuk Harun Masiku baru ditetapkan pada 9 Januari 2020. Menurut hakim, proses pada 8 Januari masih berstatus penyelidikan, bukan penyidikan, yang tidak termasuk dalam lingkup Pasal 21 UU Tipikor.
Apa pertimbangan majelis hakim hingga Hasto dinyatakan bersalah dan divonis penjara 3,5 tahun?
Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada kekuatan bukti elektronik dan aspek yuridis fundamental. Kunci dari vonis bersalah dalam perkara suap adalah alat bukti elektronik berupa percakapan Whatsapp. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan, inkonsistensi keterangan saksi kunci mengenai sumber dana suap justru berhasil dipatahkan oleh jejak digital ini.
Hakim merujuk pada percakapan 16 Desember 2019 antara saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dalam rentang waktu hanya beberapa detik, Donny mengirim pesan yang eksplisit menyebut dua sumber dana berbeda: ”Mas Hasto ngasih Rp 400 nih,” yang segera diikuti pesan, ”yang 600 Harun katanya.”
Menurut hakim, bukti ini secara sah dan meyakinkan menunjukkan Hasto menyediakan dana Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke DPR.
Pertimbangan tersebut diperkuat oleh hakim anggota, Sunoto, yang menyebut Hasto memiliki motif dan kewenangan organisasional untuk melakukan hal tersebut. ”Ketika upaya formal gagal, terdakwa beralih ke upaya ilegal,” ujar Sunoto.
Bagaimana Hasto dan PDI-P merespons vonis tersebut?
Hasto menyatakan menerima vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim dalam perkara suap PAW Harun Masiku. Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan atas vonis hakim itu bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan bagian dari sikap atas ketidakadilan yang ia nilai bentuk penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.
”Saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan,” ujar Hasto.
Ia juga menilai, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari agenda politik menjelang Kongres PDI-P. Proses hukum terhadap dirinya berkaitan dengan upaya menggagalkan konsolidasi partai.
”Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan, mau ’mengawut-awut’ kongres,” ujarnya.
Adapun PDI-P menganggap vonis 3,5 tahun penjara bagi Hasto merupakan bagian dari upaya untuk mengacaukan konsolidasi menjelang Kongres PDI-P yang dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus 2025.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya menghormati putusan hakim, tetapi sejak awal, partai menilai kasus yang menjerat Hasto bukan murni persoalan hukum. Ia menyebutnya sebagai bentuk peradilan politik yang muncul seiring sikap kritis PDI-P terhadap pemerintah.
”Tentu kami harus hormati, tetapi sekali lagi bahwa ini sebetulnya adalah peristiwa politik, peradilan politik, karena bermula dari kejadian politik,” ujar Djarot saat ditemui seusai sidang vonis Hasto.
Namun, menurut Djarot, tidak ada bukti bahwa Hasto memberikan uang suap kepada bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sementara pelaku utama dalam perkara suap tersebut sudah diproses hukum sejak lama.
”Kalau ini persoalannya Harun Masiku, ya, tangkap saja Harun Masiku. Jangan kemudian yang dijadikan kambing hitam, tumbal, itu Pak Sekjen,” ucap Djarot.
Apa langkah KPK menyikapi vonis tersebut?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menghormati putusan majelis hakim terhadap Hasto Kristiyanto. Meskipun demikian, ia kecewa dan mempertanyakan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Hasto dalam dakwaan perintangan penyidikan.
”Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan,” ujar Setyo pada Jumat (25/7/2025) malam.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan banding, Setyo menyatakan pihaknya tidak akan terburu-buru. KPK akan menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan beserta pertimbangan-pertimbangan hakim di dalamnya sebelum mengambil keputusan.
”Upaya itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap. Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto?
- Mengapa majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan?
- Apa pertimbangan majelis hakim hingga Hasto dinyatakan bersalah dan divonis penjara 3,5 tahun?
- Bagaimana Hasto dan PDI-P merespons vonis tersebut?
- Apa langkah KPK menyikapi vonis tersebut?
Bagaimana kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto?
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 terhadap bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku dari PDI-P agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan (penerima suap), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu, perantara), Saeful Bahri (staf PDI-P, pemberi suap), dan Harun Masiku (pemberi suap). Namun, Harun Masiku lolos dari penangkapan dan keberadaannya masih menjadi misteri hingga hari ini. Sejak 17 Januari 2020, ia resmi menyandang status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Ia dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Hasto diduga dengan sengaja menyembunyikan informasi dan melindungi keberadaan Harun Masiku.
Beriringan dengan itu, Hasto pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggota DPR 2019-2024. Ia diduga turut menyumbang uang dan mengoordinasikan proses penyerahan suap melalui kaki tangannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025. Kurang dari empat bulan berikutnya, tepatnya pada 3 Juli 2025, Jaksa KPK menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mengapa majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan?
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Ia pun terbebas dari jeratan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar anggota majelis hakim Sunoto, saat membacakan pertimbangan, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum dari KPK gagal membuktikan adanya unsur kesengajaan dari Hasto untuk merintangi proses hukum yang sedang berjalan. Hakim menyatakan Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil yang pembuktiannya menuntut adanya akibat konkret berupa terhambatnya atau gagalnya penyidikan.
”Dalam perkara ini tidak ada bukti gagalnya penyidikan karena penyidikan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” kata hakim Rios.
Terkait perintah menenggelamkan ponsel, hakim menemukan fakta bahwa perintah tersebut tidak datang dari Hasto dan merujuk pada ritual internal partai. Fakta paling krusial, ponsel yang dituduh dihilangkan tersebut masih ada dan dapat disita KPK.
Secara yuridis, hakim juga menyoroti persoalan waktu dalam dakwaan jaksa. Perbuatan yang dituduhkan terjadi pada 8 Januari 2020, sedangkan status tersangka untuk Harun Masiku baru ditetapkan pada 9 Januari 2020. Menurut hakim, proses pada 8 Januari masih berstatus penyelidikan, bukan penyidikan, yang tidak termasuk dalam lingkup Pasal 21 UU Tipikor.
Apa pertimbangan majelis hakim hingga Hasto dinyatakan bersalah dan divonis penjara 3,5 tahun?
Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada kekuatan bukti elektronik dan aspek yuridis fundamental. Kunci dari vonis bersalah dalam perkara suap adalah alat bukti elektronik berupa percakapan Whatsapp. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan, inkonsistensi keterangan saksi kunci mengenai sumber dana suap justru berhasil dipatahkan oleh jejak digital ini.
Hakim merujuk pada percakapan 16 Desember 2019 antara saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dalam rentang waktu hanya beberapa detik, Donny mengirim pesan yang eksplisit menyebut dua sumber dana berbeda: ”Mas Hasto ngasih Rp 400 nih,” yang segera diikuti pesan, ”yang 600 Harun katanya.”
Menurut hakim, bukti ini secara sah dan meyakinkan menunjukkan Hasto menyediakan dana Rp 400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke DPR.
Pertimbangan tersebut diperkuat oleh hakim anggota, Sunoto, yang menyebut Hasto memiliki motif dan kewenangan organisasional untuk melakukan hal tersebut. ”Ketika upaya formal gagal, terdakwa beralih ke upaya ilegal,” ujar Sunoto.
Bagaimana Hasto dan PDI-P merespons vonis tersebut?
Hasto menyatakan menerima vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim dalam perkara suap PAW Harun Masiku. Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan atas vonis hakim itu bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan bagian dari sikap atas ketidakadilan yang ia nilai bentuk penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.
”Saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan,” ujar Hasto.
Ia juga menilai, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari agenda politik menjelang Kongres PDI-P. Proses hukum terhadap dirinya berkaitan dengan upaya menggagalkan konsolidasi partai.
”Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan, mau ’mengawut-awut’ kongres,” ujarnya.
Adapun PDI-P menganggap vonis 3,5 tahun penjara bagi Hasto merupakan bagian dari upaya untuk mengacaukan konsolidasi menjelang Kongres PDI-P yang dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus 2025.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya menghormati putusan hakim, tetapi sejak awal, partai menilai kasus yang menjerat Hasto bukan murni persoalan hukum. Ia menyebutnya sebagai bentuk peradilan politik yang muncul seiring sikap kritis PDI-P terhadap pemerintah.
”Tentu kami harus hormati, tetapi sekali lagi bahwa ini sebetulnya adalah peristiwa politik, peradilan politik, karena bermula dari kejadian politik,” ujar Djarot saat ditemui seusai sidang vonis Hasto.
Namun, menurut Djarot, tidak ada bukti bahwa Hasto memberikan uang suap kepada bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sementara pelaku utama dalam perkara suap tersebut sudah diproses hukum sejak lama.
”Kalau ini persoalannya Harun Masiku, ya, tangkap saja Harun Masiku. Jangan kemudian yang dijadikan kambing hitam, tumbal, itu Pak Sekjen,” ucap Djarot.
Apa langkah KPK menyikapi vonis tersebut?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menghormati putusan majelis hakim terhadap Hasto Kristiyanto. Meskipun demikian, ia kecewa dan mempertanyakan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Hasto dalam dakwaan perintangan penyidikan.
”Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan,” ujar Setyo pada Jumat (25/7/2025) malam.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan banding, Setyo menyatakan pihaknya tidak akan terburu-buru. KPK akan menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan beserta pertimbangan-pertimbangan hakim di dalamnya sebelum mengambil keputusan.
”Upaya itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap. Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.