Kompas.id Brief

Mengapa Kian Banyak Anggota TNI yang Menempati Jabatan Sipil?

Penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog menambah panjang jumlah prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil. UU TNI dinilai dilanggar.

12 Feb 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh TIM REDAKSI

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Siapa saja prajurit TNI yang menempati jabatan sipil?
  2. Mengapa penempatan prajurit TNI di sejumlah jabatan sipil dinilai melanggar undang-undang?
  3. Mengapa kian banyak anggota TNI yang menempati jabatan sipil?
  4. Bagaimana bunyi revisi UU TNI yang terkait perluasan jabatan sipil untuk militer?
  5. Bagaimana perkembangan dari revisi UU TNI?

Siapa saja prajurit TNI yang menempati jabatan sipil?

copy title

Penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menambah banyak prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil.

Novi menggantikan Wahyu Suparyono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama sejak 10 September 2024 atau menjabat tak sampai lima bulan lamanya.

Sebelum Novi, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh prajurit TNI aktif, antara lain Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji. Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.

Mengapa penempatan prajurit TNI di sejumlah jabatan sipil dinilai melanggar undang-undang?

copy title

Mengacu pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Kemudian, Pasal 47 Ayat (2) UU TNI membuka ruang penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, tetapi hanya terbatas pada 10 kementerian/lembaga.

Sepuluh instansi dimaksud, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Jika mengacu aturan tersebut, berarti jabatan sipil yang kini diisi oleh prajurit aktif, seperti Dirut Bulog, Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Pertanian, dan jabatan di Badan Penyelenggara Haji, tak selaras dengan amanat UU TNI.

Panglima TNI 2002-2006 Endriartono Sutarto mengatakan, larangan bagi prajurit TNI aktif untuk menjabat di posisi di luar yang ditentukan dalam UU TNI merupakan tekad bangsa di saat Reformasi 1998 untuk menghilangkan fungsi TNI dalam peran politik praktis. Namun, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara terus berkembang yang memunculkan kebutuhan untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam posisi tertentu di luar yang tercantum dalam UU TNI.

”Bisa saja. Namun, sebagai negara hukum, alangkah baiknya apabila hal tersebut dilakukan setelah aturan hukumnya disesuaikan terlebih dahulu,” kata Endriartono.

Mengapa kian banyak anggota TNI yang menempati jabatan sipil?

copy title

Salah satunya disinyalir karena penumpukan perwira tingkat menengah di TNI. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena pembentukan struktur teritorial ataupun pos jabatan baru sudah sangat terbatas. Hal itu juga yang disinyalir melandasi rencana revisi UU TNI yang bakal memperluas jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI, tahun lalu.

Namun, menurut Gubernur Lemhannas 2016-2022 sekaligus anggota tim perumus reformasi TNI, Agus Widjojo, problem penumpukan itu diperkirakan muncul karena pembinaan personalia yang tidak tepat.

Oleh karena itu, menurut Agus, hal yang perlu dilakukan adalah memproyeksikan personel TNI yang akan sampai ke pangkat perwira tinggi, kemudian menyandingkannya dengan jumlah lulusan Akademi Militer. Setiap tahun, Akademi Militer rata-rata menghasilkan 300 perwira berpangkat letnan dua.

Bagaimana bunyi revisi UU TNI yang terkait perluasan jabatan sipil untuk militer?

copy title

Berdasarkan draf revisi Undang-Undang (UU) TNI, ketentuan Pasal 47 Ayat (2) menyebut prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.

Jika dibandingkan bunyi pasal sebelum usulan perubahan, terdapat penambahan frasa ”serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”. Kemudian, prajurit TNI yang mengemban jabatan sipil tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian dan badan pemerintah.

Revisi UU TNI telah disepakati menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).

Namun, rencana revisi ini dikritik kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Salah satunya seperti disampaikan peneliti Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Khairul Fahmi. Menurut dia, tak adanya batasan tegas kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif dalam draf revisi UU TNI berpotensi kian menguatkan kekhawatiran soal bangkitnya dwifungsi ABRI.

Lewat aturan tersebut, sejumlah kementerian yang tak ada hubungannya dengan TNI bisa mempekerjakan prajurit aktif. Ini membuka ruang pemerintah untuk ”mengada-adakan” jabatan demi prajurit.

Bagaimana perkembangan dari revisi UU TNI?

copy title

Revisi UU TNI menjadi salah satu rencana aturan yang diputuskan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2024-2029. Akhir Oktober lalu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan menyatakan pembahasan akan segera dilanjutkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono tak menutup peluang RUU TNI dibahas dari awal. Sebab, RUU TNI perlu penyesuaian sehingga harus diulang kembali pembahasannya. Menurut Dave, Komisi I harus memastikan tidak ada kata, ayat, dan pasal yang menimbulkan tafsir ganda atau multitafsir.

”Karena kalau bahasa keren itu, kan, the devil is in the detail, hal-hal yang detailnya ini yang berbahaya kalau tidak saksama,” ujarnya.

Namun, hingga kini, belum ada perkembangan lagi dari revisi UU TNI itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

TIM REDAKSI
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro