Apa yang Bisa Anda Pelajari dari Artikel ini?
- Mengapa pekerja Jakarta menuntut UMP tahun 2026 sebesar Rp 6 juta?
- Berapa gaji yang mencukupi bagi pekerja di Jakarta untuk bisa hidup layak?
- Bagaimana pemerintah merespons tuntutan pekerja ini?
- Sejauh mana formulasi upah minimum 2026 telah berlangsung?
Aliansi serikat pekerja dan buruh se-Jakarta menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 menjadi Rp 6 juta. Kenaikan sekitar Rp 700.000 dari tahun lalu itu disebut relevan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di kota metropolitan.
Perwakilan dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Deni, menyebutkan, tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 6 juta sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak. Ia menekankan, angka Rp 6 juta sangat relevan dan bakal terus diperjuangkan.
”Angka kebutuhan hidup layak ini lebih tinggi dari UMP 2025 (Rp 5,39 juta). Artinya, UMP saat ini belum sesuai standar kebutuhan hidup layak,” kata Deni di tengah-tengah aksi pekerja di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin DKI Jakarta Yusuf Suprapto menyatakan hal serupa. Mereka turut menuntut penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai minimal 5 persen atau di atas UMP 2026.
Pemprov Jakarta menetapkan UMSP tahun 2025 dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
UMSP Jakarta sekitar Rp 5,5 juta. Namun, upah ini khusus sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Berapa gaji yang mencukupi bagi pekerja di Jakarta untuk bisa hidup layak?
Menurut hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik Indonesia pada Februari 2024, rata-rata gaji buruh di Jakarta masih jadi yang tertinggi di Indonesia, yakni Rp 5,25 juta per bulan. Nilai ini 73 persen lebih tinggi dibanding nilai rata-rata gaji nasional yang sebesar Rp 3,04 juta per bulan.
Dalam hal sektor pekerjaan, rata-rata gaji tertinggi di Jakarta diperoleh buruh di sektor informasi dan komunikasi dengan besaran Rp 8,64 juta per bulan. Adapun pada 2024, upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 3,8 persen dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381 atau masih di bawah rata-rata gaji buruh di Jakarta.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, idealnya, pekerja di Jakarta yang single memiliki gaji Rp 15 juta per bulan. Kemudian, pasangan suami-istri tanpa anak Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per bulan, dan pasangan suami-istri yang punya anak Rp 45 juta sampai Rp 75 juta per bulan.
Penghitungan ini, kata Bhima, tidak lepas dari tuntutan biaya hidup yang memang tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup, baik suami maupun istri bisa sama-sama bekerja.
Menurut Bhima, penghitungan gaji selalu berhubungan dengan biaya hidup yang layak. Oleh karena itu, ia menilai formulasi pengupahan sudah tidak relevan dalam penghitungan upah minimum.
”Cuma ada dua solusinya. Pertama, naikkan gaji atau upah minimum. Pilihan kedua ialah menurunkan harga-harga kebutuhan hidup,” katanya.
Biaya hidup yang kontribusinya besar di Jakarta adalah tempat tinggal, transportasi, dan bahan makanan. Karena itu, dia menilai dua solusi di atas harus dipilih.
Bagaimana pemerintah merespons tuntutan pekerja ini?
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan regulasi penghitungan upah minimum 2026. Peraturan baru itu diharapkan sudah keluar sebelum tenggat gubernur mengumumkan penetapan UMP pada 21 November 2025. Ada kemungkinan formula penetapan upah minimum berubah dari tahun-tahun sebelumnya (Kompas, 28 Oktober 2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklaim sedang menyiapkan regulasi yang berangkat dari masukan serikat pekerja dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah menggelar rapat pada Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025).
”Sedang finalisasi regulasi. Sesegera mungkin. Sebelum gubernur mengumumkan penetapan UMP 2026 yang biasanya tanggal 21 November setiap tahun,” ujar Yassierli.
Soal formula upah, hal yang menjadi perhatian ialah pengurangan disparitas besaran upah minimum antarkabupaten/kota. Tantangan formula penghitungan yang baru adalah menjawab isu itu sehingga hidup layak pekerja terpenuhi.
Sejauh mana formulasi upah minimum 2026 telah berlangsung?
Yassierli tidak menyebut secara rinci seperti apa formula penghitungan upah minimum 2026. Namun, menurutnya, ada kemungkinan formula berbeda dari tahun sebelumnya. ”Bisa jadi berubah,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, apa yang pemerintah lakukan sekarang masih sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebelumnya, Pasal 88D Ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pada amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa ”indeks tertentu” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
MK menegaskan, ”indeks tertentu” mesti dimaknai sebagai ”variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (provinsi/kabupaten/kota), dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”. Jika tidak dimaknai seperti itu, ketentuan tersebut dipandang tidak berkekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK juga menilai Pasal 88 Ayat (2) UU Cipta Kerja yang berbunyi ”pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945.
Ketentuan ini dipandang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”
Artinya, kebijakan penetapan upah minimum harus melibatkan dewan pengupahan daerah yang berpartisipasi secara aktif.
”Kalau pengusaha, biasanya meminta (kenaikan) upah minimum yang lebih rendah, sementara serikat pekerja/buruh sebaliknya,” kata Yassierli.
Apa yang Bisa Anda Pelajari dari Artikel ini?
- Mengapa pekerja Jakarta menuntut UMP tahun 2026 sebesar Rp 6 juta?
- Berapa gaji yang mencukupi bagi pekerja di Jakarta untuk bisa hidup layak?
- Bagaimana pemerintah merespons tuntutan pekerja ini?
- Sejauh mana formulasi upah minimum 2026 telah berlangsung?
Aliansi serikat pekerja dan buruh se-Jakarta menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 menjadi Rp 6 juta. Kenaikan sekitar Rp 700.000 dari tahun lalu itu disebut relevan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di kota metropolitan.
Perwakilan dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Deni, menyebutkan, tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 6 juta sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak. Ia menekankan, angka Rp 6 juta sangat relevan dan bakal terus diperjuangkan.
”Angka kebutuhan hidup layak ini lebih tinggi dari UMP 2025 (Rp 5,39 juta). Artinya, UMP saat ini belum sesuai standar kebutuhan hidup layak,” kata Deni di tengah-tengah aksi pekerja di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin DKI Jakarta Yusuf Suprapto menyatakan hal serupa. Mereka turut menuntut penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai minimal 5 persen atau di atas UMP 2026.
Pemprov Jakarta menetapkan UMSP tahun 2025 dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
UMSP Jakarta sekitar Rp 5,5 juta. Namun, upah ini khusus sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Berapa gaji yang mencukupi bagi pekerja di Jakarta untuk bisa hidup layak?
Menurut hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik Indonesia pada Februari 2024, rata-rata gaji buruh di Jakarta masih jadi yang tertinggi di Indonesia, yakni Rp 5,25 juta per bulan. Nilai ini 73 persen lebih tinggi dibanding nilai rata-rata gaji nasional yang sebesar Rp 3,04 juta per bulan.
Dalam hal sektor pekerjaan, rata-rata gaji tertinggi di Jakarta diperoleh buruh di sektor informasi dan komunikasi dengan besaran Rp 8,64 juta per bulan. Adapun pada 2024, upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 3,8 persen dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381 atau masih di bawah rata-rata gaji buruh di Jakarta.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, idealnya, pekerja di Jakarta yang single memiliki gaji Rp 15 juta per bulan. Kemudian, pasangan suami-istri tanpa anak Rp 25 juta sampai Rp 30 juta per bulan, dan pasangan suami-istri yang punya anak Rp 45 juta sampai Rp 75 juta per bulan.
Penghitungan ini, kata Bhima, tidak lepas dari tuntutan biaya hidup yang memang tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup, baik suami maupun istri bisa sama-sama bekerja.
Menurut Bhima, penghitungan gaji selalu berhubungan dengan biaya hidup yang layak. Oleh karena itu, ia menilai formulasi pengupahan sudah tidak relevan dalam penghitungan upah minimum.
”Cuma ada dua solusinya. Pertama, naikkan gaji atau upah minimum. Pilihan kedua ialah menurunkan harga-harga kebutuhan hidup,” katanya.
Biaya hidup yang kontribusinya besar di Jakarta adalah tempat tinggal, transportasi, dan bahan makanan. Karena itu, dia menilai dua solusi di atas harus dipilih.
Bagaimana pemerintah merespons tuntutan pekerja ini?
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan regulasi penghitungan upah minimum 2026. Peraturan baru itu diharapkan sudah keluar sebelum tenggat gubernur mengumumkan penetapan UMP pada 21 November 2025. Ada kemungkinan formula penetapan upah minimum berubah dari tahun-tahun sebelumnya (Kompas, 28 Oktober 2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklaim sedang menyiapkan regulasi yang berangkat dari masukan serikat pekerja dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah menggelar rapat pada Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025).
”Sedang finalisasi regulasi. Sesegera mungkin. Sebelum gubernur mengumumkan penetapan UMP 2026 yang biasanya tanggal 21 November setiap tahun,” ujar Yassierli.
Soal formula upah, hal yang menjadi perhatian ialah pengurangan disparitas besaran upah minimum antarkabupaten/kota. Tantangan formula penghitungan yang baru adalah menjawab isu itu sehingga hidup layak pekerja terpenuhi.
Sejauh mana formulasi upah minimum 2026 telah berlangsung?
Yassierli tidak menyebut secara rinci seperti apa formula penghitungan upah minimum 2026. Namun, menurutnya, ada kemungkinan formula berbeda dari tahun sebelumnya. ”Bisa jadi berubah,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, apa yang pemerintah lakukan sekarang masih sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebelumnya, Pasal 88D Ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pada amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa ”indeks tertentu” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
MK menegaskan, ”indeks tertentu” mesti dimaknai sebagai ”variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (provinsi/kabupaten/kota), dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”. Jika tidak dimaknai seperti itu, ketentuan tersebut dipandang tidak berkekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK juga menilai Pasal 88 Ayat (2) UU Cipta Kerja yang berbunyi ”pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945.
Ketentuan ini dipandang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”
Artinya, kebijakan penetapan upah minimum harus melibatkan dewan pengupahan daerah yang berpartisipasi secara aktif.
”Kalau pengusaha, biasanya meminta (kenaikan) upah minimum yang lebih rendah, sementara serikat pekerja/buruh sebaliknya,” kata Yassierli.