Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa perkara tersangka korupsi Febrie Adriansyah langsung dilimpahkan ke Kejagung?
- Mengapa pelimpahan perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai melanggar prosedur KUHAP?
- Apa ironi pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung?
- Apa desakan publik terkait penanganan perkara tersangka korupsi Febrie Adriansyah?
- Apa saja alasan agar penyidikan dan atau penuntutan bisa diambil alih?
- Mengapa dugaan korupsi dapat terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus Kejagung?
Mengapa perkara tersangka korupsi Febrie Adriansyah langsung dilimpahkan ke Kejagung?
Beberapa jam setelah diumumkan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian. Selanjutnya, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, batubara PLN, dan Krakatau Steel itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain mengumumkan tersangka, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergisitas di antara kedua lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono pada Sabtu pagi menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan penanganan tiga perkara secara formil. Penerimaan pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen atas percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penegakan hukum. Apalagi, publik menunggu hasil penyelesaian ketiga perkara tersebut.
Rudi melanjutkan, sinergi amat dibutuhkan agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat. Pengembangan alat bukti juga bisa dilakukan secara maksimal.
Mengapa pelimpahan perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai melanggar prosedur KUHAP?
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan perkara bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung sarat kejanggalan. Skema pelimpahan yang disampaikan kepolisian dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena dilakukan saat proses masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut dia, langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara tegas batasan wewenang penyidik Polri. Dalam aturan itu, pelimpahan perkara kepada kejaksaan hanya dimungkinkan saat tahap penyidikan telah usai dan berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk proses penuntutan.
Di luar prosedur tersebut, sistem penegakan hukum di Indonesia tidak mengenal mekanisme pemindahan penanganan perkara di tengah proses penyidikan, kecuali kewenangan pengambilalihan yang secara spesifik hanya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, baik Polri maupun Kejagung tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan skema tersebut.
”Keputusan ini tidak memiliki dasar hukum karena pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan jika dilakukan oleh KPK. Kejaksaan tidak punya kewenangan itu dan memang tidak ada mekanisme untuk melimpahkan perkara pada tahap penyidikan,” ujar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Apa ironi pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung?
Polisi kini telah melimpahkan kasus tersebut pada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergisitas di antara kedua lembaga.
Di sinilah letak ironinya. Para jaksa penuntut umum yang akan memeriksa, menuntut, dan menyidangkan kasus tersebut secara struktural adalah orang-orangnya Jampidsus. Mereka berada di bawah garis komando yang sama.
Secara psikologis dan hierarkis, bagaimana mungkin seorang jaksa yunior atau bahkan direktur penuntutan bersedia memformulasikan surat dakwaan yang kokoh untuk memenjarakan bos mereka sendiri? Jika penuntutan dipaksakan berjalan, potensi terjadinya sabotase internal atau dakwaan yang sengaja dibuat lemah sangat terbuka lebar.
Sebaliknya, jika kejaksaan menolak berkas tersebut, perkara akan tertahan selamanya dalam pingpong perkara antara polisi dan jaksa. Ini adalah jalan buntu yang sempurna. Sistem hukum kita tidak mengenal lembaga penuntut umum independen di luar kejaksaan untuk kasus yang ditangani Polri setelah kewenangan KPK diamputasi.
Apa desakan publik terkait penanganan perkara tersangka korupsi Febrie Adriansyah?
Penetapan bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi mengonfirmasi akutnya fenomena korupsi institusional. Kasus tersebut dinilai tidak boleh direduksi hanya sekadar kejahatan individu atau dijadikan skenario ”kambing hitam” untuk menyelamatkan elite.
Kejaksaan Agung diminta menyidik secara radikal untuk membongkar seluruh jaringan oligarki, korporasi hitam, dan financial facilitators yang menjadi penyokong utama kejahatan kerah putih tersebut.
Menurut peneliti Transparency International Indonesia, Agus Suwarno, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026), kasus korupsi yang menyeret bekas Jampidsus tersebut menandakan negara tengah ditaklukkan oleh ”penjahat kerah putih”. Hal ini sekaligus mengonfirmasi atas akutnya fenomena state capture corruption dan judicial corruption.
”Kejaksaan Agung wajib melakukan penyidikan secara radikal yang melampaui figur Febrie guna membongkar seluruh jaringan oligarki, korporasi hitam, dan financial facilitators yang menjadi penyokong utama kejahatan kerah putih,” kata Agus.
Apa saja alasan agar penyidikan dan atau penuntutan bisa diambil alih?
Pada Jumat (10/7/2026) malam, sejumlah penyidik KPK hadir di Markas Polda Metro Jaya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik KPK hadir untuk memenuhi undangan dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pertemuan tersebut terkait kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) yang lain.
Menurut Asep, undangan tersebut telah sesuai dengan aturan dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia juga membenarkan, pertemuan ini membahas tentang kasus yang tengah ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Asep, dalam pertemuan bersama Polri, kemarin, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyebut pembicaraan ini masih dalam tahap awal. Setelah tahap komunikasi ini berjalan, kemudian dilaksanakan koordinasi dan lalu supervisi.
Setelah itu, papar Asep, penanganan perkara ini disesuaikan dalam klausul Pasal 10A UU KPK yang menyebutkan pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan bisa dilakukan dengan enam alasan.
Poin-poin tersebut antara lain laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku sesungguhnya.
Kemudian, penanganan kasus mengandung unsur tipikor juga terhambat karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; lalu keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan kasus sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Asep, KPK belum menemukan alasan yang sesuai dari aturan itu dalam kasus yang ditangani Polri sehingga tidak bisa diambil alih. ”Kami juga percaya teman-teman penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut bertindak secara profesional, sesuai tuntutan profesi. Kita tunggu, seperti itu kan?” ujarnya.
Mengapa dugaan korupsi dapat terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus Kejagung?
Komisi Kejaksaan mengingatkan agar kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejaksaan Agung. Jika dugaan korupsi dapat terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus, hal itu menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal yang harus segera dibenahi.
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026), mengaku prihatin dan kecewa atas kasus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh melemah.
Menurut Nurokhman, pembenahan institusi penegak hukum harus segera dilakukan secara menyeluruh. Ia sependapat dengan pandangan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, yang pernah menyatakan bahwa reformasi tidak hanya diperlukan di tubuh Polri, tetapi juga di kejaksaan, pengadilan, TNI, hingga kalangan advokat agar sistem penegakan hukum berjalan adil dan berintegritas.
”Karena itu, pembenahannya harus menyeluruh sehingga mampu menutup celah-celah penyimpangan,” kata Nurokhman.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa perkara tersangka korupsi Febrie Adriansyah langsung dilimpahkan ke Kejagung?
- Mengapa pelimpahan perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai melanggar prosedur KUHAP?
- Apa ironi pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung?
- Apa desakan publik terkait penanganan perkara tersangka korupsi Febrie Adriansyah?
- Apa saja alasan agar penyidikan dan atau penuntutan bisa diambil alih?
- Mengapa dugaan korupsi dapat terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus Kejagung?
Mengapa perkara tersangka korupsi Febrie Adriansyah langsung dilimpahkan ke Kejagung?
Beberapa jam setelah diumumkan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian. Selanjutnya, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus Asabri, batubara PLN, dan Krakatau Steel itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain mengumumkan tersangka, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergisitas di antara kedua lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono pada Sabtu pagi menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan penanganan tiga perkara secara formil. Penerimaan pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen atas percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penegakan hukum. Apalagi, publik menunggu hasil penyelesaian ketiga perkara tersebut.
Rudi melanjutkan, sinergi amat dibutuhkan agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat. Pengembangan alat bukti juga bisa dilakukan secara maksimal.
Mengapa pelimpahan perkara Febrie Adriansyah ke Kejagung dinilai melanggar prosedur KUHAP?
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan perkara bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung sarat kejanggalan. Skema pelimpahan yang disampaikan kepolisian dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena dilakukan saat proses masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut dia, langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara tegas batasan wewenang penyidik Polri. Dalam aturan itu, pelimpahan perkara kepada kejaksaan hanya dimungkinkan saat tahap penyidikan telah usai dan berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk proses penuntutan.
Di luar prosedur tersebut, sistem penegakan hukum di Indonesia tidak mengenal mekanisme pemindahan penanganan perkara di tengah proses penyidikan, kecuali kewenangan pengambilalihan yang secara spesifik hanya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, baik Polri maupun Kejagung tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan skema tersebut.
”Keputusan ini tidak memiliki dasar hukum karena pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan jika dilakukan oleh KPK. Kejaksaan tidak punya kewenangan itu dan memang tidak ada mekanisme untuk melimpahkan perkara pada tahap penyidikan,” ujar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Apa ironi pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung?
Polisi kini telah melimpahkan kasus tersebut pada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergisitas di antara kedua lembaga.
Di sinilah letak ironinya. Para jaksa penuntut umum yang akan memeriksa, menuntut, dan menyidangkan kasus tersebut secara struktural adalah orang-orangnya Jampidsus. Mereka berada di bawah garis komando yang sama.
Secara psikologis dan hierarkis, bagaimana mungkin seorang jaksa yunior atau bahkan direktur penuntutan bersedia memformulasikan surat dakwaan yang kokoh untuk memenjarakan bos mereka sendiri? Jika penuntutan dipaksakan berjalan, potensi terjadinya sabotase internal atau dakwaan yang sengaja dibuat lemah sangat terbuka lebar.
Sebaliknya, jika kejaksaan menolak berkas tersebut, perkara akan tertahan selamanya dalam pingpong perkara antara polisi dan jaksa. Ini adalah jalan buntu yang sempurna. Sistem hukum kita tidak mengenal lembaga penuntut umum independen di luar kejaksaan untuk kasus yang ditangani Polri setelah kewenangan KPK diamputasi.
Apa desakan publik terkait penanganan perkara tersangka korupsi Febrie Adriansyah?
Penetapan bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi mengonfirmasi akutnya fenomena korupsi institusional. Kasus tersebut dinilai tidak boleh direduksi hanya sekadar kejahatan individu atau dijadikan skenario ”kambing hitam” untuk menyelamatkan elite.
Kejaksaan Agung diminta menyidik secara radikal untuk membongkar seluruh jaringan oligarki, korporasi hitam, dan financial facilitators yang menjadi penyokong utama kejahatan kerah putih tersebut.
Menurut peneliti Transparency International Indonesia, Agus Suwarno, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026), kasus korupsi yang menyeret bekas Jampidsus tersebut menandakan negara tengah ditaklukkan oleh ”penjahat kerah putih”. Hal ini sekaligus mengonfirmasi atas akutnya fenomena state capture corruption dan judicial corruption.
”Kejaksaan Agung wajib melakukan penyidikan secara radikal yang melampaui figur Febrie guna membongkar seluruh jaringan oligarki, korporasi hitam, dan financial facilitators yang menjadi penyokong utama kejahatan kerah putih,” kata Agus.
Apa saja alasan agar penyidikan dan atau penuntutan bisa diambil alih?
Pada Jumat (10/7/2026) malam, sejumlah penyidik KPK hadir di Markas Polda Metro Jaya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik KPK hadir untuk memenuhi undangan dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pertemuan tersebut terkait kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) yang lain.
Menurut Asep, undangan tersebut telah sesuai dengan aturan dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia juga membenarkan, pertemuan ini membahas tentang kasus yang tengah ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Asep, dalam pertemuan bersama Polri, kemarin, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyebut pembicaraan ini masih dalam tahap awal. Setelah tahap komunikasi ini berjalan, kemudian dilaksanakan koordinasi dan lalu supervisi.
Setelah itu, papar Asep, penanganan perkara ini disesuaikan dalam klausul Pasal 10A UU KPK yang menyebutkan pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan bisa dilakukan dengan enam alasan.
Poin-poin tersebut antara lain laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku sesungguhnya.
Kemudian, penanganan kasus mengandung unsur tipikor juga terhambat karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; lalu keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan kasus sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Asep, KPK belum menemukan alasan yang sesuai dari aturan itu dalam kasus yang ditangani Polri sehingga tidak bisa diambil alih. ”Kami juga percaya teman-teman penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut bertindak secara profesional, sesuai tuntutan profesi. Kita tunggu, seperti itu kan?” ujarnya.
Mengapa dugaan korupsi dapat terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus Kejagung?
Komisi Kejaksaan mengingatkan agar kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejaksaan Agung. Jika dugaan korupsi dapat terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus, hal itu menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal yang harus segera dibenahi.
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026), mengaku prihatin dan kecewa atas kasus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh melemah.
Menurut Nurokhman, pembenahan institusi penegak hukum harus segera dilakukan secara menyeluruh. Ia sependapat dengan pandangan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, yang pernah menyatakan bahwa reformasi tidak hanya diperlukan di tubuh Polri, tetapi juga di kejaksaan, pengadilan, TNI, hingga kalangan advokat agar sistem penegakan hukum berjalan adil dan berintegritas.
”Karena itu, pembenahannya harus menyeluruh sehingga mampu menutup celah-celah penyimpangan,” kata Nurokhman.