Apa yang Anda bisa pelajari dari artikel ini?
- Apa yang terjadi pada pemekaran daerah selama 1999-2014?
- Bagaimana manuver politik dan lemahnya aturan teknis?
- Apakah pemekaran daerah perlu ditata ulang?
Apa yang terjadi pada pemekaran daerah selama 1999-2014?
Pemekaran daerah di Indonesia pada periode 1999-2014, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik, belum menunjukkan hasil yang signifikan. Dari 223 daerah otonom baru (DOB) yang terbentuk, sekitar 60 persen dinilai gagal berkembang, ditunjukkan oleh rendahnya skor kinerja dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Meski begitu, usulan pemekaran terus bermunculan.
Contoh nyata kegagalan terlihat di Maluku Utara dan Gunungsitoli, yang masih tertinggal secara infrastruktur dan bergantung pada dana pusat. Daerah induk seperti Papua juga mengalami stagnasi, bahkan setelah dimekarkan kembali pada 2022.
Pemekaran sering tidak didasari oleh kesiapan ekonomi dan kapasitas fiskal daerah, tetapi pertimbangan politik. Banyak DOB belum mandiri secara fiskal, seperti Kepulauan Bangka Belitung yang masuk kategori rendah kapasitas fiskalnya.
Pemerintah pusat diminta menunda pemekaran baru dan fokus menata DOB yang ada. Peraturan turunan UU Pemerintahan Daerah sedang disiapkan untuk menata ulang daerah, termasuk kemungkinan penggabungan bagi DOB yang gagal berkembang. Pemerintah menekankan pentingnya kemandirian fiskal sebagai tujuan utama desentralisasi dan otonomi daerah.
Bagaimana manuver politik dan lemahnya aturan teknis?
Pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Indonesia kerap diwarnai manuver politik dan akal-akalan meskipun banyak daerah tidak memenuhi syarat teknis, seperti jumlah penduduk. Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan mengungkapkan bahwa saat menjabat Dirjen Otonomi Daerah (2010–2014), dirinya sering mendapat tekanan dan lobi politik, bahkan terpaksa meloloskan DOB yang tak layak atas dasar surat dari menteri.
Biaya pembentukan DOB pun sangat besar, mencapai Rp 300 miliar per daerah, dan sebagian besar DOB hasil pemekaran pasca-1999 menunjukkan kinerja rendah menurut Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Hanya sedikit daerah, seperti Banten dan Kepulauan Riau, yang berkinerja tinggi.
Djohermansyah menilai pemekaran lebih banyak menguntungkan politisi, birokrat, dan pengusaha, bukan masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya aturan ketat dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penataan daerah agar pemekaran benar-benar berbasis kebutuhan dan potensi daerah, bukan kepentingan politik. Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas penyelesaian dua RPP tersebut untuk menata ulang proses pemekaran wilayah.
Apakah pemekaran daerah perlu ditata ulang?
Sebagian besar daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran pasca-Reformasi dinilai berkinerja rendah, berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021–2022. Hanya sedikit yang berkinerja baik, seperti Banten dan Kepulauan Riau. Peneliti BRIN, R Siti Zuhro, menyarankan opsi penggabungan daerah berkinerja buruk, sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, tetapi belum pernah diterapkan serius oleh pemerintah.
Direktur KPPOD Herman Suparman juga menyoroti kegagalan mayoritas DOB dan menyebut pemekaran selama ini lebih didorong kepentingan politik ketimbang pertimbangan teknokratis. Ia menekankan pentingnya penataan ulang DOB melalui peraturan pemerintah (PP) yang jelas dan tegas, termasuk RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.
Sementara itu, Komisi II DPR mencatat ada 341 usulan pemekaran hingga April 2025, tetapi belum bisa ditindaklanjuti karena ketiadaan regulasi. Pemerintah didorong segera menyelesaikan regulasi pemekaran agar prosesnya lebih obyektif dan ketat serta tidak hanya didorong aspirasi politik.
Apa yang Anda bisa pelajari dari artikel ini?
- Apa yang terjadi pada pemekaran daerah selama 1999-2014?
- Bagaimana manuver politik dan lemahnya aturan teknis?
- Apakah pemekaran daerah perlu ditata ulang?
Apa yang terjadi pada pemekaran daerah selama 1999-2014?
Pemekaran daerah di Indonesia pada periode 1999-2014, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik, belum menunjukkan hasil yang signifikan. Dari 223 daerah otonom baru (DOB) yang terbentuk, sekitar 60 persen dinilai gagal berkembang, ditunjukkan oleh rendahnya skor kinerja dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Meski begitu, usulan pemekaran terus bermunculan.
Contoh nyata kegagalan terlihat di Maluku Utara dan Gunungsitoli, yang masih tertinggal secara infrastruktur dan bergantung pada dana pusat. Daerah induk seperti Papua juga mengalami stagnasi, bahkan setelah dimekarkan kembali pada 2022.
Pemekaran sering tidak didasari oleh kesiapan ekonomi dan kapasitas fiskal daerah, tetapi pertimbangan politik. Banyak DOB belum mandiri secara fiskal, seperti Kepulauan Bangka Belitung yang masuk kategori rendah kapasitas fiskalnya.
Pemerintah pusat diminta menunda pemekaran baru dan fokus menata DOB yang ada. Peraturan turunan UU Pemerintahan Daerah sedang disiapkan untuk menata ulang daerah, termasuk kemungkinan penggabungan bagi DOB yang gagal berkembang. Pemerintah menekankan pentingnya kemandirian fiskal sebagai tujuan utama desentralisasi dan otonomi daerah.
Bagaimana manuver politik dan lemahnya aturan teknis?
Pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Indonesia kerap diwarnai manuver politik dan akal-akalan meskipun banyak daerah tidak memenuhi syarat teknis, seperti jumlah penduduk. Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan mengungkapkan bahwa saat menjabat Dirjen Otonomi Daerah (2010–2014), dirinya sering mendapat tekanan dan lobi politik, bahkan terpaksa meloloskan DOB yang tak layak atas dasar surat dari menteri.
Biaya pembentukan DOB pun sangat besar, mencapai Rp 300 miliar per daerah, dan sebagian besar DOB hasil pemekaran pasca-1999 menunjukkan kinerja rendah menurut Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Hanya sedikit daerah, seperti Banten dan Kepulauan Riau, yang berkinerja tinggi.
Djohermansyah menilai pemekaran lebih banyak menguntungkan politisi, birokrat, dan pengusaha, bukan masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya aturan ketat dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penataan daerah agar pemekaran benar-benar berbasis kebutuhan dan potensi daerah, bukan kepentingan politik. Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas penyelesaian dua RPP tersebut untuk menata ulang proses pemekaran wilayah.
Apakah pemekaran daerah perlu ditata ulang?
Sebagian besar daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran pasca-Reformasi dinilai berkinerja rendah, berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021–2022. Hanya sedikit yang berkinerja baik, seperti Banten dan Kepulauan Riau. Peneliti BRIN, R Siti Zuhro, menyarankan opsi penggabungan daerah berkinerja buruk, sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, tetapi belum pernah diterapkan serius oleh pemerintah.
Direktur KPPOD Herman Suparman juga menyoroti kegagalan mayoritas DOB dan menyebut pemekaran selama ini lebih didorong kepentingan politik ketimbang pertimbangan teknokratis. Ia menekankan pentingnya penataan ulang DOB melalui peraturan pemerintah (PP) yang jelas dan tegas, termasuk RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.
Sementara itu, Komisi II DPR mencatat ada 341 usulan pemekaran hingga April 2025, tetapi belum bisa ditindaklanjuti karena ketiadaan regulasi. Pemerintah didorong segera menyelesaikan regulasi pemekaran agar prosesnya lebih obyektif dan ketat serta tidak hanya didorong aspirasi politik.