Kompas.id Brief

Mengapa Pemerintah Mengundurkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah?

Rencana pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 pada 6 Februari 2025 batal diwujudkan. Mengapa akhirnya jadwal pelantikan itu dimundurkan pemerintah?

02 Feb 2025 16:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa diskursus yang mengemuka seputar waktu pelantikan kepala daerah?
  2. Bagaimana respons kepala daerah hasil Pilkada 2020 terkait pelantikan yang tidak serentak?
  3. Berapa banyak kepala daerah yang awalnya mau dilantik dulu oleh Presiden Prabowo?
  4. Bagaimana kepala daerah terpilih menyikapi waktu pelantikan yang disepakati pemerintah-DPR?
  5. Mengapa akhirnya pemerintah mengundurkan jadwal pelantikan kepala daerah?

1. Apa diskursus yang mengemuka seputar waktu pelantikan kepala daerah?

copy title

Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025), pemerintah dan DPR memutuskan pelantikan serentak gelombang pertama untuk kepala/wakil kepala daerah yang hasil pilkadanya tak disengketakan di MK pada 6 Februari 2025. Total ada 296 dari 575 daerah.

Kemudian, sisanya, atau kepala/wakil kepala daerah dari daerah yang hasil pilkadanya masih disengketakan di MK, akan dilantik setelah proses di MK tuntas. Tak berhenti di situ, ada peluang pelantikan gelombang ketiga bagi daerah yang pilkadanya diputuskan diulang oleh MK.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan, MK melalui putusan nomor 27 dan 46 tahun 2024 telah memutuskan pelantikan kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara serentak dan menanti proses sengketa hasil pilkada di MK tuntas. Saat ini, proses di MK masih berlangsung, dan dijadwalkan baru tuntas pada pertengahan Maret 2025.

Dengan demikian, keputusan pemerintah dan DPR yang akan melantik kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bergelombang tak selaras dengan putusan MK.

2. Bagaimana respons kepala daerah hasil Pilkada 2020 terkait pelantikan yang tidak serentak?

copy title

Sejumlah kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 sangat kecewa dan berkeberatan dengan keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Keputusan itu dinilai tak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelantikan serentak.

Lebih dari itu, masa jabatan sejumlah kepala daerah yang sudah menjalani dua periode, khususnya para kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan banyak terpotong jika keputusan tersebut diterapkan. Alhasil, mereka pun tidak bisa memaksimalkan pengabdian kepada masyarakatnya selama lima tahun penuh. Atas dasar itu, mereka membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan.

3. Berapa banyak kepala daerah yang awalnya mau dilantik dulu oleh Presiden Prabowo?

copy title

Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah tidak mungkin dilakukan secara serentak karena adanya proses gugatan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan memakan waktu panjang. Oleh karena itu, pelantikan tahap awal bakal tetap dilakukan terhadap 296 kepala daerah terpilih yang tidak digugat di MK pada 6 Februari 2025.

Ditegaskan pula bahwa tidak ada aturan yang dilanggar atas keputusan tersebut. Lagi pula, semua partai politik juga telah menyetujuinya ketika rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, 22 Januari 2025. Kini, peraturan presiden (perpres) yang akan menjadi dasar pelantikan para kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 tengah difinalisasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/1/2025), mengatakan, pada prinsipnya tidak mungkin pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak atau satu kali. Sebab, proses gugatan pilkada di MK juga masih terus bergulir dan jika ditunggu sampai semua perkara selesai, prosesnya akan lama.

4. Bagaimana kepala daerah terpilih menyikapi waktu pelantikan yang disepakati pemerintah dan DPR?

copy title

Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 mengikuti apa pun keputusan pemerintah dan DPR, termasuk penyelenggaraan pelantikan bertahap yang dimulai pada 6 Februari 2025. Alasannya, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi sebaiknya segera dilantik agar bisa secepatnya bekerja melayani masyarakatnya sekaligus memenuhi janji-janji politik semasa kampanye.

Merujuk hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Para kepala daerah itu terdiri dari 21 gubernur, 225 bupati, dan 50 wali kota beserta wakilnya masing-masing.

Pelantikan pada 6 Februari 2025 itu merupakan pelantikan tahap pertama yang berlaku bagi para pemenang pilkada yang sudah ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Para kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dijadwalkan mengikuti pelantikan tahap pertama karena tidak ada gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

5. Mengapa akhirnya pemerintah mengundurkan jadwal pelantikan kepala daerah?

copy title

Rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 batal diwujudkan karena menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara pemilihan kepala daerah yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Pengunduran jadwal pelantikan ini dilakukan agar semakin banyak kepala daerah yang bisa dilantik bersamaan sehingga prinsip keserentakan bisa berjalan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2025), mengatakan, penundaan pelantikan kepala daerah ini dilakukan setelah ada informasi dari Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang dismissal terhadap permohonan sengketa pilkada. Sidang ini mengacu pada gugur atau tidaknya perkara terkait proses pilkada serentak pada 27 November 2024 yang masuk ke MK.

Sidang tersebut bakal berlangsung pada 4-5 Februari 2025 atau lebih cepat dari rencana sebelumnya pada 11-13 Februari. Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, lanjut Tito, pemerintah akhirnya memutuskan menunggu putusan dismissal tersebut dengan alasan untuk memperbanyak kepala daerah yang dilantik secara serentak.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono