Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
- Seberapa dalam anjloknya penerimaan negara pada awal 2025?
- Apa kata Sri Mulyani?
- Bagaimana pendapat lembaga kajian?
- Di mana posisi Indonesia dibandingkan dengan negara lain soal pajak?
1. Seberapa dalam anjloknya penerimaan negara pada awal 2025?
Penerimaan negara per Februari 2025 anjlok signifikan. Untuk pertama kalinya sejak 2021, APBN sudah mengalami defisit sejak awal tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pendapatan negara per Februari 2025 adalah Rp 316,9 triliun atau 10,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, penerimaan negara anjlok 20,85 persen.
Sebagai perbandingan, pendapatan negara pada Februari 2024 adalah Rp 400,4 triliun atau terealisasi 14,29 persen dari target APBN 2024.
Turunnya pendapatan negara awal tahun ini terutama disebabkan oleh penerimaan perpajakan yang lebih rendah, khususnya setoran pajak.
Penerimaan pajak pada Februari 2025 ialah Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 persen dari target APBN 2025. Capaian itu anjlok 30,19 persen dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 persen dari target APBN 2024.
Di sisi lain, belanja negara pada Februari 2025 tercatat Rp 348,1 triliun atau terealisasi 9,6 persen dari target APBN 2025. Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 374,32 triliun atau terealisasi 11,26 persen dari target APBN 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penurunan pendapatan negara pada awal tahun ini sesuai dengan pola penerimaan pada Januari-Februari yang dari tahun ke tahun cenderung turun.
Penurunan itu, antara lain, disebabkan oleh perlambatan akibat koreksi harga komoditas dan beberapa kebijakan yang baru diperkenalkan sehingga terjadi peralihan (shifting) penerimaan negara.
Beberapa kebijakan baru itu adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi berlaku umum pada 2025, turunnya harga komoditas, serta mekanisme baru tarif efektif rata-rata (TER) yang memengaruhi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
”Jadi, penerimaan negara memang mengalami penurunan, tetapi polanya sama,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (APBN Kita) Edisi Maret 2024, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
3. Apa pendapat dari lembaga nonpemerintah?
Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, Rabu (19/3/2025), berpendapat, penerimaan pajak pada Januari 2025 kemungkinan besar akan berkontraksi atau tumbuh negatif secara tahunan (year on year). Ada dua faktor besar yang, menurut dia, mengganggu setoran pajak.
Pertama, risiko operasional dari sistem Coretax atau Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi belum siap diterapkan. Sistem tidak berjalan mulus sehingga banyak wajib pajak kesulitan menunaikan kewajiban, khususnya untuk membayar dan melaporkan PPN ataupun PPh.
Sudah lebih dari satu bulan sistem berlaku, tetapi masih menghadapi berbagai kendala teknis. Akibat sistem yang tak kunjung siap, awal Februari 2025 ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pun sepakat tetap mempertahankan sistem pajak yang lama agar tidak menghambat proses pengumpulan pajak.
Dengan demikian, saat ini ada dua sistem yang berlaku secara paralel, yakni Coretax dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang selama ini dipakai.
”Coretax memang didesain sebagai game changer. Sayangnya, sampai sekarang sistem itu malah menjadi masalah alih-alih menjadi solusi. Dari segi kebijakan pajak, risikonya tinggi sekali,” kata Fajry.
Faktor kedua adalah koreksi dari penerimaan PPh 21 akibat mekanisme TER yang diterapkan mulai tahun 2024 lalu. Akibat mekanisme baru itu, ada selisih kelebihan pembayaran pajak yang mesti dikembalikan ke wajib pajak karyawan. Pengembalian lebih bayar pajak itu wajib dilakukan paling lambat pada Januari 2025.
4. Bagaimana Indonesia dibandingkan dengan negara lain dalam urusan pajak?
Rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) termasuk yang paling rendah di antara negara-negara Asia Tenggara. Upaya reformasi serta penguatan kerja sama perpajakan internasional terus dipacu untuk mencegah kebocoran, meningkatkan pemasukan pajak, dan menopang pemulihan ekonomi.
Menurut data Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2022, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di negara-negara Asia Tenggara terhitung rendah, yakni sebesar 13,6 persen. Kondisi itu di bawah level rata-rata rasio pajak di kawasan Asia Pasifik sebesar 17,6 persen.
Posisi Indonesia juga masih jauh dari ideal. Di ASEAN, Indonesia menduduki golongan terendah bersama Laos dengan rasio pajak 10,4 persen pada tahun lalu. Meski naik dari tahun 2020 (8,33 persen) dan 2021 (9,12 persen), angka itu tetap terhitung rendah di bawah rata-rata kawasan.
Adapun negara ASEAN yang rasio pajaknya tercatat melampaui level ideal adalah Kamboja (20,2 persen), Vietnam (15,8 persen), Thailand (15,5 persen), dan Filipina (15 persen).
Direktur Southeast Asia for Public Management, Financial Sector and Trade di Bank Pembangunan Asia (ADB), Jose Antonio Ramos Tan, Rabu (3/5/2023), menyatakan, negara-negara berkembang seperti Indonesia dan mayoritas negara ASEAN seharusnya memiliki rasio pajak minimal 15 persen.
”Itu untuk memastikan mereka punya uang yang cukup untuk mengantisipasi ketidakpastian global dan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Sayangnya, tren itu belakangan terus menurun di kawasan,” katanya dalam acara Asia Pacific Tax Forum (APTF) yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta.
Rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB adalah perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif dan PDB pada periode yang sama. Rasio pajak merepresentasikan kinerja pajak dan perekonomian suatu negara.
Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
- Seberapa dalam anjloknya penerimaan negara pada awal 2025?
- Apa kata Sri Mulyani?
- Bagaimana pendapat lembaga kajian?
- Di mana posisi Indonesia dibandingkan dengan negara lain soal pajak?
1. Seberapa dalam anjloknya penerimaan negara pada awal 2025?
Penerimaan negara per Februari 2025 anjlok signifikan. Untuk pertama kalinya sejak 2021, APBN sudah mengalami defisit sejak awal tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pendapatan negara per Februari 2025 adalah Rp 316,9 triliun atau 10,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, penerimaan negara anjlok 20,85 persen.
Sebagai perbandingan, pendapatan negara pada Februari 2024 adalah Rp 400,4 triliun atau terealisasi 14,29 persen dari target APBN 2024.
Turunnya pendapatan negara awal tahun ini terutama disebabkan oleh penerimaan perpajakan yang lebih rendah, khususnya setoran pajak.
Penerimaan pajak pada Februari 2025 ialah Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 persen dari target APBN 2025. Capaian itu anjlok 30,19 persen dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 persen dari target APBN 2024.
Di sisi lain, belanja negara pada Februari 2025 tercatat Rp 348,1 triliun atau terealisasi 9,6 persen dari target APBN 2025. Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 374,32 triliun atau terealisasi 11,26 persen dari target APBN 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penurunan pendapatan negara pada awal tahun ini sesuai dengan pola penerimaan pada Januari-Februari yang dari tahun ke tahun cenderung turun.
Penurunan itu, antara lain, disebabkan oleh perlambatan akibat koreksi harga komoditas dan beberapa kebijakan yang baru diperkenalkan sehingga terjadi peralihan (shifting) penerimaan negara.
Beberapa kebijakan baru itu adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak jadi berlaku umum pada 2025, turunnya harga komoditas, serta mekanisme baru tarif efektif rata-rata (TER) yang memengaruhi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
”Jadi, penerimaan negara memang mengalami penurunan, tetapi polanya sama,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (APBN Kita) Edisi Maret 2024, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
3. Apa pendapat dari lembaga nonpemerintah?
Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, Rabu (19/3/2025), berpendapat, penerimaan pajak pada Januari 2025 kemungkinan besar akan berkontraksi atau tumbuh negatif secara tahunan (year on year). Ada dua faktor besar yang, menurut dia, mengganggu setoran pajak.
Pertama, risiko operasional dari sistem Coretax atau Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi belum siap diterapkan. Sistem tidak berjalan mulus sehingga banyak wajib pajak kesulitan menunaikan kewajiban, khususnya untuk membayar dan melaporkan PPN ataupun PPh.
Sudah lebih dari satu bulan sistem berlaku, tetapi masih menghadapi berbagai kendala teknis. Akibat sistem yang tak kunjung siap, awal Februari 2025 ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pun sepakat tetap mempertahankan sistem pajak yang lama agar tidak menghambat proses pengumpulan pajak.
Dengan demikian, saat ini ada dua sistem yang berlaku secara paralel, yakni Coretax dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang selama ini dipakai.
”Coretax memang didesain sebagai game changer. Sayangnya, sampai sekarang sistem itu malah menjadi masalah alih-alih menjadi solusi. Dari segi kebijakan pajak, risikonya tinggi sekali,” kata Fajry.
Faktor kedua adalah koreksi dari penerimaan PPh 21 akibat mekanisme TER yang diterapkan mulai tahun 2024 lalu. Akibat mekanisme baru itu, ada selisih kelebihan pembayaran pajak yang mesti dikembalikan ke wajib pajak karyawan. Pengembalian lebih bayar pajak itu wajib dilakukan paling lambat pada Januari 2025.
4. Bagaimana Indonesia dibandingkan dengan negara lain dalam urusan pajak?
Rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) termasuk yang paling rendah di antara negara-negara Asia Tenggara. Upaya reformasi serta penguatan kerja sama perpajakan internasional terus dipacu untuk mencegah kebocoran, meningkatkan pemasukan pajak, dan menopang pemulihan ekonomi.
Menurut data Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2022, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di negara-negara Asia Tenggara terhitung rendah, yakni sebesar 13,6 persen. Kondisi itu di bawah level rata-rata rasio pajak di kawasan Asia Pasifik sebesar 17,6 persen.
Posisi Indonesia juga masih jauh dari ideal. Di ASEAN, Indonesia menduduki golongan terendah bersama Laos dengan rasio pajak 10,4 persen pada tahun lalu. Meski naik dari tahun 2020 (8,33 persen) dan 2021 (9,12 persen), angka itu tetap terhitung rendah di bawah rata-rata kawasan.
Adapun negara ASEAN yang rasio pajaknya tercatat melampaui level ideal adalah Kamboja (20,2 persen), Vietnam (15,8 persen), Thailand (15,5 persen), dan Filipina (15 persen).
Direktur Southeast Asia for Public Management, Financial Sector and Trade di Bank Pembangunan Asia (ADB), Jose Antonio Ramos Tan, Rabu (3/5/2023), menyatakan, negara-negara berkembang seperti Indonesia dan mayoritas negara ASEAN seharusnya memiliki rasio pajak minimal 15 persen.
”Itu untuk memastikan mereka punya uang yang cukup untuk mengantisipasi ketidakpastian global dan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Sayangnya, tren itu belakangan terus menurun di kawasan,” katanya dalam acara Asia Pacific Tax Forum (APTF) yang digelar oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta.
Rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB adalah perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif dan PDB pada periode yang sama. Rasio pajak merepresentasikan kinerja pajak dan perekonomian suatu negara.