Kompas.id Brief

Mengapa Ramai-ramai Muncul Penolakan terhadap RKUHAP?

Penolakan terhadap RKUHAP menguat setelah Komisi III DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan ribuan DIM RKUHAP hanya dalam dua hari.

14 Jul 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa muncul petisi daring menolak RKUHAP?
  2. Mengapa pembahasan RKUHAP bisa membuka pintu gugatan ke MK?
  3. Apa konsekuensi dari pembahasan RKUHAP yang tergesa-gesa?
  4. Apa jawaban Komisi III DPR terhadap kritik yang muncul?

Mengapa muncul petisi daring menolak RKUHAP?

copy title

Setelah Komisi III DPR dan pemerintah membahas kilat 1.676 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), penolakan terhadap RKUHAP mengalir kencang, tak terkecuali di jagat maya. Sebuah petisi daring penolakan diluncurkan di change.org. Sejak diluncurkan tiga hari lalu hingga Minggu (13/7/2025) siang, sudah ada 3.285 warga menandatangani petisi penolakan.

Petisi diluncurkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Dikutip dari petisi berjudul ”Tolak Revisi KUHAP Abal-abal” tersebut, koalisi meluncurkan petisi karena penyusunan draf RKUHAP oleh pemerintah dan DPR menunjukkan praktik penuh kejanggalan dan manipulasi makna partisipasi publik dalam penyusunannya.

Selain itu, pasal-pasal yang diatur dalam substansi RKUHAP justru bermasalah dan gagal menjawab masalah faktual praktik KUHAP selama ini, seperti laporan mandek (undue delay), salah tangkap, kriminalisasi, penyiksaan, dan penjebakan. Materi RKUHAP justru berpotensi memperkuat impunitas, melemahkan hak tersangka dan terdakwa, serta mempertahankan praktik korup dan penyalahgunaan wewenang aparat.

Untuk diketahui, ribuan poin DIM RKUHAP dituntaskan Komisi III DPR dan pemerintah dalam dua hari, yaitu 9-10 Juli 2025.

Mengapa pembahasan RKUHAP bisa membuka pintu gugatan ke MK?

copy title

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai, pembahasan DIM RKUHAP terlalu terburu-buru. Pembahasan kilat ini juga dianggap tidak memenuhi partisipasi bermakna karena tidak semua pihak mendapatkan hak untuk mengerti dan menanggapi permasalahan di dalam DIM itu.

”Partisipasi bermakna atau meaningful participation itu seharusnya ada di semua tahapan. Apalagi, ini adalah DIM yang tentunya harus dipahami oleh semua pihak. Jangan hanya langsung sepakat tanpa mendengar,” ungkap Aan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Menurut Aan, pembahasan yang dipaksakan dan tergesa-gesa itu bisa berujung pada gugatan publik saat RKUHAP rampung dibahas. Hal yang serupa juga pernah terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas secepat kilat.

”Kalau memang ini akan berlanjut sampai ke pengesahan, langkah selanjutnya ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Seharusnya pembuat undang-undang belajar pada UU Cipta Kerja yang dulu juga dibahas kebut-kebutan. Tidak tertutup kemungkinan, nasib RKUHAP ini juga seperti UU Cipta Kerja,” kata Aan.

Apa konsekuensi dari pembahasan RKUHAP yang tergesa-gesa?

copy title

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengingatkan, konsekuensi dari pembahasan kilat ini adalah kualitas RKUHAP yang dipertaruhkan. Padahal, RKUHAP nantinya bakal menjadi payung hukum dari hukum acara pidana yang sangat dibutuhkan publik dan para pencari keadilan.

”Undang-undang yang dihasilkan dari proses cepat ala DPR kali ini, ya, jelas kualitasnya dipertaruhkan. Apa yang diharapkan diharapkan dari RUU yang dibahas dalam proses minim diskusi,” ungkapnya.

Ruang partisipasi publik yang tidak terbuka dalam membahas DIM RKUHAP ini akan membuat publik mengambil jalan lain, yakni gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi. Kondisi serupa terjadi saat publik merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang berujung pada gugatan. Bahkan, MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

”Nanti ketika MK akhirnya memutuskan sesuai keinginan publik (untuk uji materi terhadap KUHAP), DPR marah lagi ke MK. Mestinya belajar dari keputusan-keputusan MK yang tak disukai DPR, ya, seharusnya DPR lebih hati-hati dan cermat serta membuka ruang partisipasi yang luar bagi publik agar RUU yang dihasilkan tidak sekadar jadi,” ujarnya.

Apa jawaban Komisi III DPR terhadap kritik yang muncul?

copy title

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim DIM RKUHAP yang dibahas telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) seperti dimandatkan MK dalam proses penyusunan undang-undang. Dia menyebutkan, DPR juga telah mengundang 53 pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap draf RKUHAP.

Menurut Habiburokhman, porsi pembahasan terkait keadilan restoratif juga cukup besar dalam rapat dua hari ini. Hal ini bertujuan untuk penyelesaian hukum yang menekankan kepada kepentingan korban.

Ia pun mempertanyakan pihak-pihak yang menilai pembahasan RKUHAP tidak memenuhi aspirasi publik. Pihak dan lembaga yang menentang justru dipertanyakan keberpihakan mereka.

”Ini kami sangat terbuka, gitu lho. Jadi, silakan masyarakat yang menilai. Kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong. Kami juga mengkritisi lembaga-lembaga yang mengklaim mereka masyarakat sipil. Kami juga bagian dan wakil dari masyarakat sipil,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Setelah pembahasan DIM RKUHAP tuntas, selanjutnya dibentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Hasil kerja dari kedua tim tersebut dilaporkan kepada Panitia Kerja Komisi III DPR dan pemerintah, pada Senin (14/7/2025). Jika Panja setuju, hasilnya diserahkan kepada Komisi III DPR dan selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan tingkat I.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan