Pembahasan Kilat RKUHAP Dianggap Abaikan Partisipasi Bermakna

Partisipasi bermakna yang melibatkan seluruh pihak, termasuk publik, seharusnya hadir dalam setiap proses pembuatan undang-undang.

11 Jul 2025 19:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dinilai terlalu cepat dan dianggap mengabaikan partisipasi publik. Padahal, dengan draf yang dianggap bermasalah, pembahasannya seharusnya dilakukan lebih cermat. Sementara itu, DPR tetap berkukuh pembahasan DIM kali ini sudah sesuai dengan aturan dan mengklaim telah mengakomodasi kepentingan publik.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai, pembahasan DIM RKUHAP terlalu terburu-buru. Pembahasan kilat ini juga dianggap tidak memenuhi partisipasi bermakna karena tidak semua pihak mendapatkan hak untuk mengerti dan menanggapi permasalahan di dalam DIM itu.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama Pemerintah membahas DIM dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 9-10 Juli 2025. Dalam dua hari tersebut, mereka membahas sebanyak 1.676 DIM.

”Partisipasi bermakna atau meaningful participation itu seharusnya ada di semua tahapan. Apalagi, ini adalah DIM yang tentunya harus dipahami oleh semua pihak. Jangan hanya langsung sepakat tanpa mendengar,” ungkap Aan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kanan) dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Komisi III berjanji proses pembahasan RUU KUHP berjalan secara transparan dan membuka seluas-luasnya akses publik terhadap dokumen pembahasannya. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

RKUHAP ini menjadi landasan hukum acara pidana yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan dan penegakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, lanjut Aan, pembahasan setiap butir masalah ini harus dilakukan hati-hati dan tidak terburu-buru.

”Ada hak-hak dari tersangka dan korban yang harus dibahas dan diperjelas dalam RKUHAP ini. Kalau saja rata-rata satu butir DIM dibahas setengah jam, seharusnya ini tidak mungkin hanya dua hari. Jadi, pembahasan DIM seperti ini berbahaya,” paparnya.

Menurut Aan, kondisi yang dipaksakan ini bisa berujung pada gugatan publik saat RKUHAP rampung dibahas. Hal yang serupa juga pernah terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas secepat kilat. 

”Kalau memang ini akan berlanjut sampai ke pengesahan, langkah selanjutnya ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Seharusnya pembuat undang-undang belajar pada UU Cipta Kerja yang dulu juga dibahas kebut-kebutan. Tidak tertutup kemungkinan, nasib RKUHAP ini juga seperti UU Cipta Kerja,” kata Aan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020. Bahkan, pada 25 November 2021, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah pun diberikan waktu dua tahun untuk perbaikan.

Infografik halaman satu Jajak Pendapat mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja

Kritik serupa juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dia bahkan menyebut pembahasan yang sangat kilat ini membuat RKUHAP dirancang dengan mengabaikan prinsip partisipasi.

”Jadi, ketergesa-gesaan ini akan banyak merusak proses. Merusak karena tidak masuknya perbaikan yang kemudian (pasal-pasal) yang dirumuskan akhirnya tidak jelas. Dan di titik paling dasar dari partisipasi yang sejati itu tidak dijalankan,” kata Isnur.

Padahal, tidak hanya pemerintah dan DPR, publik juga perlu mendapatkan penjelasan, hingga memberikan masukan dalam setiap prosesnya. Isnur juga menekankan, partisipasi ini ada di semua level, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundang-undangan.

”Bagaimana mungkin, ya, ribuan DIM dibahas hanya dalam waktu dua hari. Ini benar-benar menjijikkan. Dalam proses pembuatan undang-undang, semua dilewati. Masa, pembahasan kali ini tidak ada partisipasinya, tidak melibatkan publik,” kata Isnur.

Quote


Bagaimana mungkin, ya, ribuan DIM dibahas hanya dalam waktu dua hari.

Padahal, RKUHAP adalah payung hukum yang akan berdampak pada setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Isnur khawatir pembahasan yang tidak menghormati proses ini akan mencederai keadilan bahkan penegakan hak asasi manusia di mata hukum.

”Konsekuensinya apa? Ke depan akan sangat mudah masyarakat mendapatkan pelanggaran hukum, ancaman intimidasi, kekerasan dan situasi lain yang selama ini bermasalah dan tidak ada perbaikan. Masyarakat menjadi korban kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Dianggap progresif

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, pembahasan RKUHAP sudah dilakukan secara transparan dan terbuka. Bahkan, publik bisa melihat secara langsung melalui kanal media sosial yang tersedia.

”Jadi, saya enggak mengerti lagi, apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi. Yang jelas, enggak ada yang ditutup-tutupi,” kata Politisi Partai Gerindra ini dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan pandangannya dalam rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Kementerian Hukum dengan Komisi III DPR di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Rapat ini digelar dengan pembahasan bersama beberapa poin revisi KUHAP berdasarkan Daftar Invetaris Masalah yang telah diserahkan ke DPR. Kementerian Hukum telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR pada Selasa (8/7/2025). Beberapa poin DIM RUU KUHAP juga memperoleh masukan dari para legislator sebelum disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah untuk revisi KUHAP tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Habiburokhman menjelaskan, RKUHAP yang tengah dibahas ini berisi pasal-pasal yang progresif dan memihak kepada masyarakat. Sejumlah pasal itu berkaitan dengan pengawasan dalam penyidikan, pendampingan hukum oleh advokat, hingga upaya paksa dan penahanan yang lebih terukur.

Bahkan, Habiburokhman mengklaim RKUHAP kali ini jauh lebih baik dibandingkan KUHAP yang berlaku sejak 1981 hingga sekarang. Oleh karena itu, dia juga menganggap adanya urgensi untuk segera mengesahkan RKUHAP yang disebut-sebut lebih berpihak kepada warga negara. 

”Saya bingung kenapa RKUHAP yang baru disebut bahaya. Lah, justru pengaturan di KUHAP existing saat inilah yang bahaya. Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur,” katanya.

Habiburokhman juga menyampaikan pihaknya masih menyisir pasal-pasal setelah DIM RKUHAP setelah dibahas. Hingga jumat ini, baru 150 dari total 334 pasal yang masuk dalam draf RKUHAP tersebut. Pekerjaan dari Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi ini bakal dilanjutkan Senin depan, lalu setelah rampung akan diserahkan kepada panitia kerja (Panja).

”(Selesai penyisiran) bisa Senin, Selasa, Rabu. Kami enggak tahu kapan bisa selesai. Begitu selesai, kami akan rapat lagi, cek lagi. Kami enggak ingin melambat-lambatkan. Tetapi, kalau enggak bisa cepat, yang penting cermat,” tuturnya.



Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase