Kompas.id Brief

Mengapa Revisi UU ASN Bisa Sarat Kepentingan Politik?

Usulan revisi UU ASN dinilai hanya akan memindahkan problem netralitas ASN ke pusat. Bahkan, ASN rentan dimobilisasi untuk kepentingan pemenangan pemilu penguasa.

13 Mei 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh TIM REDAKSI

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa aroma kepentingan politik Pemilu 2029 muncul dari revisi UU ASN?
  2. Apa saja kejanggalan dalam proses pengusulan revisi UU ASN?
  3. Setelah KASN, mengapa BKN dan LAN dikaji untuk dilebur juga ke Kemenpan dan RB di RUU ASN?
  4. Apa respons para kepala daerah terkait revisi UU ASN itu?
  5. Bagaimana respons pemerintah terhadap rencana DPR merevisi UU ASN?

Mengapa aroma kepentingan politik Pemilu 2029 muncul dari revisi UU ASN?

copy title

Aroma kepentingan politik Pemilu 2029 tercium dari rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Melalui usulan perubahan sejumlah pasal, pemerintah pusat berwenang memutasi ASN yang menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian hingga pemerintah daerah. Jika disetujui, pejabat dan ASN beserta segenap kewenangan dan sumber daya negara yang melekat di birokrasi rentan dimobilisasi bagi kepentingan pemenangan pemilu penguasa.

Apalagi kini sudah tak ada Komisi Aparatur Sipil Negara. Pengawasan pada ASN diserahkan kepada instansi pemerintah sendiri, yakni di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengendus aroma kepentingan politik Pemilu 2029 dari revisi sejumlah pasal di UU ASN itu.

Pasalnya, selama ini, ketika kewenangan mengangkat hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama diserahkan ke kepala daerah atau pimpinan instansi di pusat, kerap terjadi hal itu dilandaskan kepentingan pemenangan pemilu atau pilkada. Maka, bukan tidak mungkin, ketika kewenangan itu ditarik ke pusat, justru berpotensi dimanfaatkan penguasa untuk memobilisasi pejabat dan ASN serta kewenangan dan sumber daya negara yang melekat pada birokrasi untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2029.

Apa saja kejanggalan dalam proses pengusulan revisi UU ASN?

copy title

Rapat tertutup Komisi II DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas usulan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, awal Maret lalu, tiba-tiba memanas. Sejumlah anggota komisi mempertanyakan alasan revisi. Sebab, tak pernah ada pembahasan sebelumnya. Masuknya revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025, November silam, ikut dipertanyakan.

Pasal 19 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa setiap RUU yang masuk dalam Prolegnas harus disertai latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin dicapai, serta jangkauan dan arah pengaturan, yang tertuang dalam naskah akademik.

Namun, saat memasukkan RUU ASN dalam Prolegnas 2025, naskah akademik ini ditengarai belum disusun oleh Komisi II DPR sebagai pengusul RUU tersebut.

Kemudian saat BKD mengundang empat pakar birokrasi dalam waktu berbeda sepanjang Maret 2025, sejumlah pakar mengaku tidak diberi informasi sejak awal oleh BKD mengenai substansi pasal yang hendak diubah. Akibatnya, kajian yang mereka sampaikan bersifat umum dan tidak menyentuh inti persoalan.

Setelah KASN, mengapa BKN dan LAN dikaji untuk dilebur juga ke Kemenpan dan RB di RUU ASN?

copy title

Dikutip dari usulan naskah akademik RUU ASN yang disusun oleh Badan Keahlian DPR, peleburan Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan menyederhanakan birokrasi sesuai prinsip new public management. Perubahan ini diklaim akan mengurangi tumpang tindih kewenangan dan memperkuat efektivitas pengambilan keputusan.

Selain memuat argumentasi normatif dari tim penyusun, draf naskah akademik itu juga merangkum sejumlah pandangan pakar yang sebelumnya diundang oleh BKD pada Maret 2025.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang didapat Kompas, setidaknya beberapa pakar yang diundang oleh BKD secara tegas menolak gagasan operational holding atau penggabungan kelembagaan menjadi satu entitas tunggal. Guru Besar dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ryaas Rasyid, misalnya, menilai struktur kelembagaan yang ada saat ini masih relevan dan cukup memadai.

Menpan dan RB era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid ini menyarankan agar Kemenpan dan RB tetap fokus pada perumusan kebijakan, sementara BKN dan LAN cukup menjalankan serta mengimplementasikannya. Dengan pembagian peran yang jelas, tumpang tindih bisa dihindari tanpa perlu melebur kelembagaan.

Apa respons para kepala daerah terkait revisi UU ASN itu?

copy title

Penolakan terhadap rencana sentralisasi kewenangan pengangkatan dan mutasi pejabat struktural kian menguat dari para kepala daerah. Mereka menilai, kebijakan itu justru akan mempersulit penindakan terhadap aparatur sipil negara atau ASN bermasalah di daerah. Alasan pemerintah yang menyebut sentralisasi untuk memperkuat meritokrasi pun dinilai tidak masuk akal.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Al Haris saat ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025), menyatakan keberatan atas rencana sentralisasi kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ASN ke pemerintah pusat. Kebijakan itu dinilai akan memperpanjang rantai birokrasi dan melemahkan pengawasan terhadap ASN di daerah.

”Sebenarnya itu terlalu panjang birokrasi. Yang kedua, mohon maaf, kan yang menilai ASN di daerah itu kami, mulai dari pelakunya, latar belakang, rekam jejak, dan kinerjanya,” ujar Al Haris yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Penolakan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh Pejabat Sementara Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin.

”Yang kami khawatirkan, kalau kewenangan ditarik ke presiden dan semuanya terpusat, nanti daerah enggak bakal agile. Kami disuruh menjadi kepala daerah, tetapi ASN merasa enggak punya kepentingan terhadap kepala daerah, ya, akhirnya kerja pun seenaknya. Mereka akan berpikir, toh, nanti kalau aku pengen mutasi, pengen pindah, pengen apa, aku tinggal ke pusat dan segala macam. Ya, kalau begini, berat juga,” tutur Mochamad Nur Arifin yang biasa disapa Gus Ipin.

Bagaimana respons pemerintah terhadap rencana DPR merevisi UU ASN?

copy title

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini enggan berkomentar banyak mengenai rencana RUU ASN ini karena revisi tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Pemerintah kini dalam posisi menunggu usulan dari DPR.

”Kan, itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu, ya, karena kami belum ada usulan. Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg,” ujar Rini.

Terkait usulan sentralisasi mutasi perpindahan jabatan ASN ke pemerintah pusat, Rini mengaku belum mengetahui lebih jauh tentang hal tersebut. Namun, menurut dia, itu perlu melihat aturan dalam UU tentang Pemerintah Daerah.

”Kalau masalah sentralisasi, kaitannya dengan UU Pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU Pemda-nya,” tutur Rini.


Kerabat Kerja

Penulis:

TIM REDAKSI
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .