MA diharapkan mengkaji vonis lepas yang dijatuhkan hakim PN Jakpus dalam kasus ekspor CPO. Putusan itu diduga merupakan hasil jual-beli perkara.
15 Apr 2025 17:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis lepas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada tiga terdakwa korporasi sawit dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Kasus dugaan suap dan pengurusan perkara yang melibatkan bekas Wakil Ketua PN Jakpus dan tiga anggota majelis hakim pengadil akan dijadikan pertimbangan. MA diharapkan mengkaji ulang putusan itu karena diduga merupakan hasil jual-beli perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (15/4/2025), mengatakan, jaksa penuntut umum telah mengajukan permohonan kasasi berdasarkan akta permohonan kasasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 27 Maret 2025. Kasus itu diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Maret 2025.
Setelah menyatakan kasasi, jaksa penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi berdasarkan hukum acara pidana. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sudah mengajukan memori kasasi dan diterima PN Jakpus pada 9 April 2025.
Menurut Harli, jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan adanya dugaan suap atau gratifikasi kepada majelis hakim dalam mengajukan memori kasasi. Sebab, hal itu termasuk dalam tiga alasan utama yang dapat dijadikan dasar pengajuan kasasi dalam perkara pidana, yakni kesalahan penerapan hukum, kesalahan prosedur pengadilan, dan melampaui batas wewenang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/1c15b9db11abd4a11364adcf47b450b9-IMG_20250228_123341.jpg)
Terkait hal itu, kata Harli, jaksa penuntut umum memandang bahwa majelis hakim perkara korupsi pemberian ekspor CPO ketika memutus perkara tersebut berdasarkan pada pertimbangan yang tidak sesuai dengan hukum. ”Sudah fakta yang tidak bisa terbantahkan bahwa ini sedang disidik terkait dengan adanya dugaan, suap, ataupun gratifikasi,” ujarnya.
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pemberian ekspor CPO adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging atau berarti para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Putusan itu berkebalikan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut majelis hakim memutus tiga grup korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa korporasi itu untuk membayar uang pengganti.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 937,5 miliar. Terdakwa Wilmar Group dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11,8 triliun. Adapun terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4,8 triliun.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan, karena kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO masih berjalan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung diharapkan mengkaji putusan yang diambil pengadilan tingkat pertama. Sebab, kasus itu memperlihatkan bahwa putusan yang diambil majelis hakim dihasilkan dari jual-beli perkara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/25/d42b4edc-4d08-4c40-a0c0-fb461147f20c.jpg)
Dalam hal ini, menurut Zaenur, MA harus mengadili sendiri secara merdeka, bebas, dan independen agar dapat menghasilkan putusan yang adil, tepat, dan benar. Oleh karena itu, Zaenur berharap agar nantinya majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
”Bayangkan, kalau perkara ini tidak terbongkar, tuntutan uang pengganti sebesar Rp 17 triliun dibeli murah sekali, hanya dengan harga Rp 60 miliar. Itu kerugian negaranya sangat besar,” tutur Zaenur.
Secara terpisah, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melalui keterangan tertulis menyatakan, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret empat hakim tersebut menjadi pengingat bahwa peradilan harus dibenahi demi terjaga integritasnya. Sebab, SHI percaya bahwa pemberantasan korupsi, terutama di lembaga peradilan, adalah fondasi penting dalam mewujudkan hukum yang adil dan transparan.
Mahkamah Agung diharapkan mengkaji putusan yang diambil pengadilan tingkat pertama. Sebab, kasus itu memperlihatkan bahwa putusan yang diambil majelis hakim dihasilkan dari jual-beli perkara.
”Hakim sebagai pengawal keadilan harus berpegang pada nilai-nilai kejujuran dan integritas. Peristiwa ini adalah peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di lembaga peradilan, dan hakim harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi etika hukum,” demikian dikutip dari pernyataan SHI.
Menurut SHI, peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk bersih-bersih dan reformasi di lembaga peradilan. SHI berharap, seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan hakim, pengawasan dan akuntabilitas terhadap hakim juga semakin diperketat.
Menurut Harli, hingga hari Selasa ini, penyidik masih fokus memeriksa para saksi dan mendalami peran para tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara ekspor minyak sawit mentah di PN Jakpus. Itu sebabnya, sejak kemarin para tersangka secara bergantian diperiksa untuk mendalami keterangan yang sudah dimiliki penyidik.
Selain itu, penyidik juga menganalisis beberapa barang bukti berupa dokumen yang telah disita sebelumnya. Terkait dokumen, penyidik mesti memastikan bahwa isi atau muatan dokumen yang diperoleh sesuai dengan pasal-pasal persangkaan yang dikenakan kepada para tersangka.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, serta Marcella Santoso dan Aryanto Bakri selaku kuasa hukum perusahaan. Tiga tersangka berikutnya adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/b6ccd74ac9ddc686803ef0f69b511d9a-WhatsApp_Image_2025_04_14_at_02.45.16.jpeg)
Menurut Harli, penyidik tengah menelusuri asal uang Rp 60 miliar yang diberikan oleh tersangka Aryanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Uang itu kemudian didistribusikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim hingga total sebesar Rp 22 miliar. Dengan demikian, masih ada sisa sekitar Rp 38 miliar.
”Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya, apakah ini murni dari AR (Aryanto) atau dari pihak lain. Nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik,” tutur Harli.
Adapun mengenai sisa uang sekitar Rp 38 miliar, menurut Harli, hal itu bukan menjadi persoalan. Sebab, yang paling penting adalah adanya kesepakatan pemberian uang Rp 60 miliar dan diterima pihak lain untuk pengurusan perkara.
Dengan demikian, sepanjang uang itu sudah diterima, Harli menyebut bahwa tindak pidana sudah selesai. ”Bahwa, misalnya, kesepakatannya Rp 60 miliar dan diterima, saya kira perbuatan itu sudah selesai. Saya kira justru (sisa uang) itu tidak perlu (dibuktikan),” ujar Harli.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar