Kompas.id Brief

Mengapa Tom Lembong Jadi Terdakwa dalam Kasus Korupsi Impor Gula?

Eks Mendag Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara rugi Rp 515,4 miliar. Tom langsung melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan nota keberatan.

07 Mar 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa isi dakwaan Tom Lembong?
  2. Bagaimana Tom Lembong membela dirinya dari tudingan kejaksaan?
  3. Mengapa mantan capres 2024, Anies Baswedan, hadir langsung di sidang perdana Tom Lembong?
  4. Apa spekulasi yang muncul saat Kejagung menyidik perkara Tom Lembong?
  5. Mengapa mantan mendag lainnya diminta diperiksa?

Apa isi dakwaan Tom Lembong?

copy title

Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar.

Pria yang juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Sigit Sambodo dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan didampingi Purwanto S Abdullah dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan, Tom Lembong telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Tom didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ada 10 orang yang disebut diperkaya dalam perkara yang dugaan korupsi importasi gula itu.

Bagaimana Tom Lembong membela dirinya dari tudingan kejaksaan?

copy title

Mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum, Tom Lembong mengaku memahami. Tom langsung melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan nota keberatan begitu dakwaan selesai dibacakan. Nota keberatan itu dibacakan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong.

Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Menteri Perdagangan 2015-2016 itu menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel).

Sebelum pembelaan di pengadilan, sejumlah hal telah diambil Tom Lembong untuk membela dirinya sejak dia ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada akhir Oktober 2024. Salah satunya, ia mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Tom.

Selain itu, ia pun berulang menjelaskan ke publik melalui surat terbuka yang dibuatnya dari penjara.

Mengapa mantan capres 2024, Anies Baswedan, hadir langsung di sidang perdana Tom Lembong?

copy title

Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 yang juga capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan, menghadiri sidang perdana terdakwa korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Anies yang mengenakan kemeja biru gelap tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekitar pukul 09.19 WIB. Saat tiba, Anies langsung menyapa istri Tom Lembong, Ciska Wihardja.

Anies mengatakan, dirinya datang sebagai sahabat dari Tom Lembong dan ingin menyaksikan secara langsung proses persidangan. Ia menghormati proses hukum yang sedang menjerat Tom Lembong tersebut.

”Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies.

Anies berharap majelis hakim akan bertindak dengan obyektif, mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan dalam memutuskan perkara tersebut.

Apa spekulasi yang muncul saat Kejagung menyidik perkara Tom Lembong?

copy title

Dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung pada Rabu (13/11/2024), beberapa anggota Komisi III DPR mempertanyakan kasus impor gula yang menjadikan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka.Semisal, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, berpandangan, dalam kasus dengan tersangka Tom Lembong, muncul berbagai spekulasi publik karena ada banyak mendag yang juga melakukan impor gula beserta berbagai forum pertemuan untuk memutuskan impor.

Hal itu dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. ”Nah, kenapa lalu kemudian (Tom Lembong) dipanggil, lalu dijadikan tersangka. Dan itu menimbulkan spekulasi publik,” ujarnya.

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis spekulasi itu. Ia menyatakan, pihaknya sama sekali tidak ada maksud politis, tetapi hanya yuridis, dalam penanganan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Menurut Burhanuddin, menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak mudah karena memerlukan tahapan yang kaku.

”Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati. Nanti Jampidsus akan menyampaikan apa dan mengapanya,” kata Burhanuddin.

Mengapa mantan mendag lainnya diminta diperiksa?

copy title

Komisi Kejaksaan meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa mereka yang pernah menjabat sebagai menteri perdagangan selain Tom Lembong. Hal itu sesuai dengan surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023.

Tom menjabat sebagai menteri perdagangan antara Agustus 2015 dan Juli 2016. Setelah Tom, jabatan Menteri Perdagangan diisi oleh Enggartiasto Lukita pada 2016-2019; Agus Suparmanto pada 2019-2020; Muhammad Lutfi pada 2020-2022; dan Zulkifli Hasan pada 2022-2024.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi, penetapan Tom sebagai tersangka diharapkan menjadi awal bagi Kejagung untuk membuka persoalan impor gula yang selama ini terjadi. Dari pengembangan kasus tersebut, penegak hukum dapat menjadikannya sebagai titik tolak untuk memperbaiki kegiatan importasi gula di Indonesia.

”(Dari) Tom Lembong ini, kita berharap dapat membuka kotak pandora gelapnya tata niaga dalam importasi gula,” kata Pujiyono.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .